Cukai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ada beberapa karakter yang tidak diperlukan.
k Membatalkan 1 suntingan oleh 36.79.82.68 (bicara) ke revisi terakhir oleh Wonder-dense
Tag: Pembatalan
 
(14 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{globalize||Indonesia}}
'''Cukai''' adalah pungutan [[negara]] yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentukhusus, yaitu:seperti [[konsumsi]]nya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi [[masyarakat]] atau [[lingkungan hidup]], atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
 
== Indonesia ==
Di Indonesia, cukai dipungut oleh [[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai]] [[DepartemenKementerian Keuangan Republik Indonesia]]. Barang kena cukai meliputi:
# etil [[alkohol]] atau [[etanol]], dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya
# Etil [[alkohol]] atau [[etanol]], dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya
# minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
# hasilHasil [[tembakau]], yang meliputi [[rokok|sigaret]], [[cerutu]], rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan atau bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
==Perbedaan cukai dan pajak==
 
== Perbedaan cukai dan pajak ==
Sejatinya, cukai dikenakan pada suatu komoditas karena pegaruh negatif komoditas tersebut terhadap masyarakat dan lingkungan, bukan semata-mata untuk menambah pemasukan negara. Pengenaan beban cukai diharapkan dapat menekan konsumsi produk-produk tersebut.
 
==Lihat pula==
Cukai dan pajak merupakan dua jenis pungutan negara yang sering disalahartikan sebagai hal yang sama. Meskipun memiliki kesamaan dalam tujuan untuk menghasilkan pendapatan negara, cukai dan pajak memiliki perbedaan fundamental dalam hal objek, dasar pengenaan, dan tujuan penerapannya.
 
Pajak umumnya dikenakan atas penghasilan, kekayaan, atau konsumsi barang dan jasa secara umum. Objek pajak dapat berupa penghasilan pribadi, penghasilan perusahaan, penjualan barang dan jasa, kepemilikan properti, dan lain sebagainya.
 
Di sisi lain, cukai hanya dikenakan atas barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai. Barang-barang ini umumnya memiliki potensi dampak negatif bagi kesehatan, lingkungan, atau sosial, seperti rokok, minuman beralkohol, dan produk tembakau lainnya. Pengenaan beban cukai diharapkan dapat menekan konsumsi produk-produk tersebut.
 
== Lihat pula ==
* [[Cukai di Indonesia]]
* [[Cukai rokok di Indonesia]]
 
== Referensi ==
* [http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2007/39TAHUN2007UU.pdf Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110813095157/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2007/39TAHUN2007UU.pdf |date=2011-08-13 }}
* [http://www.beacukai.go.id/index.html?page=faq/barang-kena-cukai.html Laman resmi Ditjen Bea dan Cukai]