Kasasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Penambahan terhadap penjelasan Kasasi
Heavenlyjump (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(14 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Kasasi''' adalah adalah salah satu bentuk [[upaya hukum]] yang diatur dalam sistem [[Peradilan umum di Indonesia|peradilan Indonesia]], yang memungkinkan pihak yang tidak puas dengan putusan [[pengadilan]] untuk mengajukan permohonan kepada [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]]. Upaya hukum ini bertujuan untuk meninjau kembali keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan fokus pada kesalahan penerapan hukum atau prosedur yang dilakukan oleh pengadilan sebelumnya.<ref>{{Cite web|title=Upaya Hukum Kasasi - Pengadilan Negeri Manna|url=https://www.pn-manna.go.id/upaya-hukum-kasasi/|website=www.pn-manna.go.id|access-date=2024-07-25}}</ref>
'''Kasasi''' adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
 
== Prosedur Pengajuan Kasasi ==
Kasasi lebih tepat diartikan "naik banding" ketimbang "banding".Bila Anda tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Negeri,Anda bisa mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi. Bila masih tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Tinggi,dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.Mahkamah Agung sebagai badan terakhir bagi kita utk memperoleh keadilan.
Permohonan kasasi harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Jika tenggat waktu tersebut jatuh pada hari libur, maka penentuan hari ke-14 akan jatuh pada hari kerja berikutnya. Setelah pengajuan, [[Panitera]] akan membuat akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera dan memberitahukan permohonan tersebut kepada pihak lawan.<ref>{{Cite web|title=Upaya Hukum Kasasi – Pengadilan Negeri Takengon|url=http://pn-takengon.go.id/pnbaru/de/upaya-hukum-kasasi/|language=de-DE|access-date=2024-07-25}}</ref><ref name=":0">{{Cite web|title=Perkara Pidana Kasasi|url=http://www.pn-sengkang.go.id/2015-06-06-01-33-53/perkara-pidana-kasasi.html|website=www.pn-sengkang.go.id|access-date=2024-07-25}}</ref>
 
== Alasan Pengajuan Kasasi ==
Ada beberapa alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan kasasi, antara lain: pengadilan tidak berwenang, kesalahan dalam penerapan hukum, atau pelanggaran terhadap prosedur hukum yang berlaku. Alasan-alasan ini harus disampaikan pada saat mengajukan permohonan kasasi atau dalam waktu 14 hari setelahnya. Jika pemohon kasasi tidak memahami hukum, Panitera wajib membantu mencatat alasan-alasan tersebut dan membuat memori kasasi baginya.<ref name=":0" /><ref name=":1" />
 
== Putusan Kasasi ==
Putusan kasasi merupakan keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung setelah meninjau kembali perkara yang diajukan. Jika Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi, maka putusan pengadilan sebelumnya dapat dibatalkan. Namun, putusan kasasi adalah final dan tidak dapat diajukan banding lagi. Jika pihak masih merasa tidak puas, mereka dapat mengajukan [[Peninjauan kembali|Peninjauan Kembali]] (PK) dengan syarat adanya bukti baru.<ref>{{Cite web|date=2011-04-12|title=Peninjauan Kembali (PK)|url=https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/2300/Peninjauan-Kembali-PK.html|website=DJKN Kemenkeu|access-date=2024-07-25}}</ref>
 
== Kesimpulan ==
Kasasi berfungsi sebagai mekanisme penting dalam sistem peradilan Indonesia untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum. Proses ini memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan untuk mendapatkan peninjauan oleh Mahkamah Agung, meskipun dengan prosedur yang ketat dan alasan yang jelas. Upaya hukum ini menjadi salah satu pilar dalam menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.<ref name=":1">{{Cite web|last=Wahyuni|first=Willa|title=Upaya Hukum Banding, Kasasi, dan Verzet|url=https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-hukum-banding--kasasi--dan-verzet-lt63286dfddf934/|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2024-07-25}}</ref>
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Lihat pula ==
* [[Banding]]
* [[Judex facti dan judex juris]]
* [[Peninjauan Kembali]]
 
[[Kategori:Hukum]]