Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Dodo Shamal (bicara | kontrib) Wikifikasi Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(22 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 3:
| text_color = #000000
| name = Dewan Perwakilan Daerah<br />Republik Indonesia
| legislature = [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (2019-2024)|Periode 2019–2024]]
| coa_pic = Coat of arms of the Regional Representative Council of Indonesia.svg
| coa_res = 170px
| house_type = [[Majelis
| body =
| leader1_type = [[Daftar Ketua Dewan Perwakilan Daerah|Ketua]]
Baris 25:
| election4 = 2 Oktober 2019
| members = 136
| structure1 =
| structure1_res = 250px
| political_groups1 = {{legend|#999999|[[Independen (politik)|Nonpartisan]] (136)}}
Baris 41:
}}
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia''' (disingkat '''DPD RI''' atau '''DPD'''), sebelum 2004 disebut '''Fraksi Utusan Daerah''', adalah
== Sejarah ==
Baris 58:
=== Senat Sementara Negara Indonesia Timur ===
Senat Sementara Negara Indonesia Timur (NIT) merupakan majelis tinggi yang terdapat pada parlemen NIT. Senat Sementara dibentuk dengan dasar hukum UUD Sementara NIT dan UU Senat Sementara NIT tahun 1948. Senat ini terdiri dari 13 anggota, dengan tiap anggota mewakili 13 wilayah yang terdapat di Indonesia Timur. Anggota Senat Sementara NIT dilantik pada tanggal 28 Mei 1949 oleh Presiden NIT, [[Tjokorda Gde Raka Soekawati|Soekawati]].<ref name=p91>{{harvnb|Bastiaans|1950|p=91}}</ref>
Berdasarkan undang-undang ini, Senat Sementara NIT memiliki kewenangan untuk mengesahkan rancangan UUD yang diajukan oleh Badan Perwakilan Sementara (setingkat DPR) di NIT. Setelah UUD disahkan, UUD akan diberlakukan, kemudian senat sementara akan dibubarkan dan digantikan oleh Senat yang bersifat tetap. Senat yang tetap ini akan diberikan wewenang yang lebih luas dibandingkan dengan Senat Sementara.<ref name=p91/>
Baris 119:
== Pimpinan ==
=== Pimpinan Sementara ===
Sebelum pimpinan tetap dilantik, DPD mengangkat pimpinan sementara untuk memimpin sidang paripurna DPD dan pemilihan ketua dan wakil ketua DPD. Pimpinan sementara terdiri dari ketua dan wakil ketua sementara DPD,
Jika anggota tertua atau termuda berhalangan untuk hadir, maka posisi tersebut bisa digantikan oleh anggota tertua atau termuda berikutnya.
=== Pimpinan Tetap ===
Pimpinan tetap DPD terdiri dari seorang ketua dan beberapa wakil ketua.
Baris 131 ⟶ 132:
=== Kekebalan hukum ===
== Alat kelengkapan ==
Baris 148 ⟶ 149:
* Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan
* Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.
=== Komite II ===
==== Tugas ====
Baris 168 ⟶ 163:
* Penanaman Modal; dan
* Pekerjaan Umum.
=== Komite III ===
==== Tugas ====
Baris 192 ⟶ 181:
* Pengendalian Kependudukan/Keluarga Berencana; dan
* Perpustakaan.
=== Komite IV ===
==== Tugas ====
Baris 209 ⟶ 192:
* Lembaga keuangan; dan
* Koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.
=== Panitia Perancang Undang-undang ===
Baris 236 ⟶ 214:
# Memberikan masukan yang objektif kepada pimpinan, pemerintah daerah, dan masyarakat mengenai pelaksanaan pembangunan hukum dan saran-saran lain yang berkaitan dengan penyusunan rancangan undang-undang di DPD; dan
# Mengoordinasikan secara substansi dan fungsional Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah (Law Center) DPD.
=== Panitia Urusan Rumah Tangga ===
==== Tugas ====
Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) merupakan Alat Kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap dan mempunyai tugas:<ref>{{Cite web |url=http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/panitia-urusan-rumah-tangga |title=Panitia Urusan Rumah Tangga |access-date=2014-11-25 |archive-date=2014-10-08 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141008035643/http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/panitia-urusan-rumah-tangga |dead-url=yes }}</ref>
#
#
#
#
#
#
#
=== Badan Kehormatan ===
Baris 270 ⟶ 238:
# menyampaikan keputusan sebagaimana atas penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan teradap Anggota pada Sidang Paripurna untu ditetapkan.
# selain tugas-tugas sebagaimana di atas BK juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPD.
=== Badan Kerjasama Parlemen ===
Baris 285 ⟶ 248:
# Mengadakan sidang gabungan dengan pimpinan, Panitia Musyawarah, Panitia Urusan Rumah Tangga, Panitia Perancang Undang-Undang, dan Komite dalam rangka pembentukan delegasi DPD; dan
# Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan antar lembaga diatur lebih lanjut dengan keputusan Panitia Hubungan Antar Lembaga.
=== Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan ===
==== Tugas ====
Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah(BPKK DPD) bertugas antara lain mengkaji sistem ketatanegaraan guna mewajudkan lembaga perwakilan daerah yang mengejawantahkan nilai demokrasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok DPD dibantu anggota/pimpinan BPKK DPD.<ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>
=== Badan Akuntabilitas Publik ===
Baris 309 ⟶ 262:
Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>
* Ketua: [[Abdul Gafar Usman]] ([[Riau]])
* Wakil: [[Ayi Hambali]] ([[Jawa Barat]]) dan [[Novita Anakotta]] ([[Maluku]])
=== Panitia Musyawarah ===
|