Konten dihapus Konten ditambahkan
CDOB KABUDAYA (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
CDOB KABUDAYA (bicara | kontrib)
(7 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
== '''[[Rencana pemekaran daerah di Indonesia|RENCANA]] [[Pemekaran dan penggabungan daerah di Indonesia|PEMEKARAN CALON DAERAH OTONOMI BARU (CDOB)]] KABUPATEN BUMI DAYAK PERBATASAN (KABUDAYA PERBATASAN) DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA.''' ==
 
== ABSTRAK ==
Baris 13:
Maka warga negara Indonesia masyarakat yang hidup di wilayah sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) di 119 desa dan 8 kecamatan menentukan '''PETA''' '''ARAH JALAN KESEJAHTERAAN''' menuju masa transisi 2025-2045 Indonesia Emas 2045 dengan solusi kesejahteraan sebagaimana dijanjikan oleh janji kemerdekaan yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan dan kemakmuran rakyat melalui aspirasi '''PEMEKARAN CALON DAERAH OTONOMI BARU (CDOB) KABUPATEN BUMI DAYAK PERBATASAN (KABUDAYA PERBATASAN)''' kepada Pemerintah Republik Indonesia yang hanya jarak tempuhnya kurang lebih 460 kilometer perjalanan darat dengan ibukota Nusantara.
 
== ESENSI DAN TUJUAN PEMEKARAN CDOB KABUPATEN KABUDAYA PERBATASAN DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN ==
== MAKSUD DAN TUJUAN ==
Maksud dan tujuan diusulkan pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut adalah :
 
Baris 20:
# Percepatan pembangunan kebutuhan infrastruktur dan sarana prasarana daerah dalam rangka percepatan pemerataan pembangunan dalam berbagai bidang dan sektor di wilayah 8 kecamatan cakupan wilayah administrasi pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut.
# Agar negara Indonesia tidak malu dimata negara tetangga Malaysia dimana masyarakat cakupan wilayah administrasi pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut berbatasan langsung dan berinteraksi langsung dengan masyarakat Sabah Malaysia bagian Sabah dalam kehidupan sehari-hari, apabila keadaan hidup warga negara Indonesia di 119 desa tetap terisolasi, tertinggal, timpang, senjang dalam berbagai pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur, disisi lain jarak tempuh CDOB Kabudaya Perbatasan hanya kurang lebih 460 kilometer perjalanan darat menuju ibukota Nusantara.
# Solusi pemecahan masalah sebagai lompatan percepatan pertumbuhan daerah dan pembangunan daerah yang lebih cepat melalui DOB kabupaten KabydayaKabudaya Perbatasan dalam mempersiapkan diri menghadapi agenda Nasional Indonesia Emas 2045
 
== SEJARAH WILAYAH CAKUPAN CDOB KABUPATEN BUMI DAYAK PERBATASAN (KABUDAYA) ==
Baris 28:
* Pada masa pemerintahan Belanda pada tahun 1853-1942 bahwa Belanda pernah memerintah wilayah masyarakat yang hidup di sepanjang sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku), dan atas pertentangan antara Belanda dan Inggris di wilayah Borneo bagian utara, akhirnya terjadi kesepakatan pada tahun 1915 disepakati batas kekuasaan antara Belanda dan Inggris bahwa dimana tanah hulu bagian Sabah menjadi wilayah kekuasaan Inggris dan tanah bagian hilir di sepanjang sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) menjadi wilayah kekuasaan Belanda. Dan pada tahun 1928 wilayah kekuasaan Belanda diberikan status wilayah Swapraja, setelah itu pada 1942 Belanda takluk kepada Jepang dibawah pimpinan mayor Tadi Tokoi yang ditandai dengan dikuasainya ladang minyak di pulau Tarakan milik Belanda, kemudian Jepang lumpuh pada tahun 1945 karena serangan bom Amerika di kota Hiroshima dan Nagasaki pada awal bulan agustus 1945.
* Pada tahun 1928-1950 wilayah sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) telah berada dalam status wilayah swapraja oleh Belanda dengan Kesultanan Bulungan, kemudian pada tahun 1950 oleh pemerintah Republik Indonesia memberikan status sebagai bagian dari wilayah swapraja Bulungan atau daerah istimewa dari tahun 1950-1964. Pada tahun 1959 wilayah sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) menjadi bagian dari Kabupaten Bulungan berdasarkan UU/27/1959, dan kekuasaan Swapraja Bulungan dihapus pada tahun 1964 oleh Pemerintah Republik Indonesia.
* Pada tahun 1963 wilayah sungai Sembakung dan sungai Tikung-Tulid (Sebuku) merupakan wilayah tempur perang konfrontasi Indonesia-Malaysia atau Konfrontasi Borneo, juga dikenal dengan konfrontasi Bahasa Indonesia/Melayu, dalam istilah Presiden Soekarna Ganyang Malaysia, merupakan konflik bersenjata dari tahun 1963-1966 yang bermula dari pertentangan Indonesia terhadap pembentukan Federasi Malaysia. Dalam peristiwa Konfrontasi Indonesia-Malaysia tersebut bahwa masyarakat sungai Sembakung dan sunggai Tikung-Tulid (Sebuku) telah terlibat langsung menjadi sukarelawan bersama tentara Indonesia, dalam wilayah tempur sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku), sungai Tumangaris atau Sumanggaris sebutan dahulu, pulau Nunukan, dan pulau Sebatik.
 
* Pada tahun 1967 setelah perang Konfrontasi Indonesia-Malaysia berakhir maka berakhirlah masa orde lama, dan dilanjutkan oleh masa orde baru 1967-1998, dimana pada masa ini wilayah sungai Sembakung, Sungai Tikung-Tulid (Sebuku) telah terbentuk wilayah adminsitrasi kecamatan Sembakung, kecamatan Lumbis, dan kecamatan Nunukan, kecamatan Sebattik oleh pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Bulungan pada saat itu. Sehingga pada masa orde baru ini telah normal penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat desa dan kecamatan dan kurang lebih 119 desa yang ada di wilayah sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku).
* Pada tahun 1999-2024 sampai sekarang ini lahirlah era reformasi dan desentralisasi otonomi daerah dan pada tahun 1999 terbentuklah Kabupaten Nunukan pemekaran dari kabupaten Bulungan berdasarkan UU/47/1999 yang terdiri dari kecamatan Sembakung, kecamatan Krayan, kecamatan Lumbis, kecamatan Nunukan dan kecamatan Sebatik. Kemudian seiring waktu pada tahun 2006 terbentuklah kecamatan Sebuku, tahun 2011 terbentuklah kecamatan Lumbis Ogong dan kecamatan Tulin Onsoi, lalu pada tahun 2012 terbentuklah kecamatan Sembakung Atulai, dan pada tahun 2019 terbentuk lagi kecamatan Lumbis Pansiangan dan kecamatan Lumbis Hulu.
Baris 51 ⟶ 52:
* Tanggal 19 september 2016 rapat audiensi antara warga masyarakat kecamatan Sembakung, kecamatan Lumbis, kecamatan Sebuku, kecamatan Lumbis Ogong, kecamatan Tulin Onsoi, kecamatan Sembakung Atulai sebagai cakupan pemekaran daerah otonomi baru pembentukan daerah calon kabupaten bumi dayak perbatasan (Kabudaya Perbatasan) dalam wilayah kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara dengan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial  di Jakarta.
 
== PROBLEMATIKA WILAYAH CAKUPAN PEMEKARAN CDOB KABUPATEN KABUDAYANKABUDAYA PERBATASAN SELAMA 79 TAHUN INDONESIA MERDEKA DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN ==
 
=== Problematika Kewilayahan ===
Wilayah 119 desa dalam cakupan 8 kecamatan administrasi pemekaran calon daerah otonomi daerah baru (CDOB) kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut berdasarkan jarak tempuh dengan ibukota kabupaten Nunukan sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan dasar publik sangat jauh dan letak geografi ibukota kabupaten Nunukan berada dalam pulau tersendiri di pulau Nunukan, sedangkan wilayah 8 kecamatan cakupan CDOB Kabudaya Perbatasan terletak dalam gugusan daratan pulau kalimantan. Sehingga kondisi letak geografis tersebut menjadi faktor hambatan dan kendala signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan dasar publik serta pembangunan daerah yang lebih efektif dan efisien dan disisi lain dari luas wilayah kabupaten Nunukan 14.247,50 kilometer persegi sedangkan luasan 8.806,74 kilometer persegi (62 %) itu berada dalam wilayah cakupan CDOB Kabudaya Perbatasan. Sehingga kondisi ini bertentangan dengan tujuan dan esensi penyelenggaraan otonomi daerah dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
=== Problematika Administrasi ===