Wajib pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Maulana.AN (bicara | kontrib) k Membalikkan revisi 24622800 oleh 112.215.226.145 (bicara) Tag: Pembatalan |
FelixJL111 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Wajib
Badan atau pribadi yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak harus [[Surat pemberitahuan tahunan|melaporkan pendapatan dan pajaknya]]. Wajib pajak mendapatkan nomor identitas untuk melakukan kegiatan administrasi perpajakannya yaitu berupa [[Nomor pokok wajib pajak|nomor pokok wajib pajak (NPWP)]].<ref name=":0">{{
== Jenis wajib pajak ==
Baris 32:
# organisasi lainnya,
# lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat 5 dinyatakan bahwa Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa:
# tempat kedudukan manajemen;
# cabang perusahaan;
# kantor perwakilan;
# gedung kantor;
# pabrik;
# bengkel;
# gudang;
# ruang untuk promosi dan penjualan;
# pertambangan dan penggalian sumber alam;
# wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
# perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan;
# proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
# pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
# orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
# agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; serta
# komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.<ref>{{Cite book|last=Hermanto|first=Bambang|last2=Rasmini|first2=Mas|date=2015|url=http://repository.ut.ac.id/4461/|title=Pajak Penghasilan II|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|isbn=978-979-011-977-2|volume=3|pages=1–37|language=en}}</ref>
== Lihat pula ==
|