Bank DKI: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andra Aliyev (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Income
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(34 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{More citations needed|date=September 2023}}
{{Infobox Company
| company_name = Bank DKI{{PAGENAME}}
| company_logo = Bank DKI.svg
| company_type = [[Jasa keuangan]]/[[Perusahaan publik|publikPerseroda]]
| image = Kantor Pusat Bank DKI - Gedung Prasada Sasana Karya.jpg
| foundation = [[1961]]
| image_size = 250px
| location = {{flagicon|Indonesia}} [[Jakarta]], [[Indonesia]]
| image_caption = Kantor pusat Bank DKI
| key_people = Zainuddin Mappa, Presiden Direktur
| industry = [[Jasa keuangan]]
| revenue = Rp401,23 miliar (Januari - September 2020)
| foundation = [[{{start date and age|1961]]|4|11}}
| area_served = [[Jabodetabek]], [[Bandung]], [[Solo]], [[Gresik]],
| location = {{flagicon|Indonesia}} [[Jakarta]], [[Indonesia]]
| key_people = Agus H. Widodo
| revenue = Rp1,02 T (Q4 2023)
| area_served = {{hlist|[[Jabodetabek]], |[[Bandung]], |[[Solo]], |[[GresikSurabaya]],|[[Lampung]]|[[Sidoarjo]]}} dan sekitarnya
| net_income =
| rating = AA- (Double A minus; Stable Outlook)
| owner = {{ubl|Pemerintah Provinsi [[DKI Jakarta]], |PD Pasar Jaya}}
| homepage = [http://www.bankdki.co.id www.{{URL|bankdki.co.id]}}
| Address = <!--Gedung Prasada Sasana Karya Jl. Suryopranoto No.8 Jakarta Pusat 10130-->
}}
 
'''Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibu kota Jakarta''' atau '''Bank DKI''' adalah sebuah [[bank]] di [[Indonesia]]. Bank ini didirikan pada [[11 April]] [[1961]] dan berkantor pusat di [[Jakarta Pusat]].
 
Bank DKI didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah di segala bidang serta salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Pada saat pendirian, pemegang saham adalah Pemerintah DaerahProvinsi DKI Jakarta sebanyak 99,97% dan 0,03% saham dimiliki oleh PD. Pasar Jaya, dengan jumlah modal disetor sebesar Rp 3.900.000.000,00 (tiga triliun sembilan ratus miliar rupiah).
 
Pada tanggal 30 November 1992, Bank DKI resmi menjadi Bank Devisa. Pada tahun 1999, Bank DKI berubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi [[Perseroan Terbatas|Perseroan Terbatas.]]
 
Pada tanggal 30 November 1992, Bank DKI resmi menjadi Bank Devisa. Pada tahun 1999, Bank DKI berubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi [[Perseroan Terbatas|Perseroan Terbatas.]].
 
== Manajemen ==
* Komisaris Utama: BasukiBahrullah SetyadjidAkbar
* Komisaris: EdiMichael SumantriRolandy C. Brata
* Direktur Utama: Agus Haryoto Widodo
* Komisaris: Klemi Subiyantoro
* Direktur Keuangan & Strategi: Romy Wijayanto
* Komisaris Independen: Lukman Hakim
* Direktur UtamaRitel & Syariah: ZainuddinHenky MappaOktavianus
* Direktur KeuanganTeknologi & Operasional: Amirul Wicaksono
* Direktur Bisnis: Babay Parid Wazdi
* Direktur Manajemen Risiko:
* Direktur Teknologi & Operasional: Priagung Suprapto
* Direktur Kepatuhan: Ateng Rivai
 
Baris 41 ⟶ 42:
Untuk itu Bank DKI melakukan berbagai kegiatan usaha, diantaranya:
 
# ''Consumer Banking''
#* MenghimpunDana (''Funding''), menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan ituhal tersebut. Produk tabungan dari Bank DKI antara lain Tabungan Monas (Monas Umum, Monas Bisnis), Tabungan Simpeda, TabunganKu.
* Memberikan kredit
#* Kredit Konsumer (''Consumer Credit''), terbagi atas Kredit Multi Guna dan Kredit KPR Griya Monas. KMG ada dua macam yaitu Kredit Pegawai Aktif dan Kredit bagi MPP/Pensiun. KMG Pegawai Aktif difokuskan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS seperti PJLP Pemprov [[DKI Jakarta]]. Sedangkan Kredit KPR Griya Monas diperuntukan bagi pemohon yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan Swasta-''Payroll'' yang bekerjasama dengan Bank DKI. Selain itu produk KPR bank DKI juga menyertakan Kredit Program Subsidi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa Kredit Program DP Nol Rupiah maupun KPR FLPP dari Pemerintah Pusat.
*# Menerbitkan surat pengakuan hutang
*# Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas nama perintah nasabahnya :.
** Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
** #Surat-surat pengakuanwesel hutangtermasuk danwesel yang kertasdiakseptasi dagangoleh lainnyabank yang masa berlakunya tidak lebih lama daridaripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
** #Surat-surat weselpengakuan termasukhutang wesel yangdan diakseptasikertas olehdagang banklainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama daripadadari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
** #Kertas perbendaharaan negara dan jaminan pemerintah.
** #Sertifikat [[Bank Indonesia.]]
** #Obligasi.
** Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
**#Surat Instrumen surat berharga lain yangdagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
**#Instrumen Suratsurat dagangberharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
* #Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
*# Menempatkan dana, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya
*# Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
*# Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
*# Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
*# Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat
*# Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang
*# Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
*# Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan
*# Melakukan penyertaan modal dalam rangka penyelamatan kredit (kegagalan kredit, kegagalan pembiayaan dalam syariah) dengan ketentuan harus menarik kembali penyertaan sesuai ketentuan yang berlaku
*# Bertindak sebagai pendiri dan memberikan kontribusi kepadaDana Pensiun
*# Melakukan kegiatan yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
 
== Penghargaan ==
 
# Outstanding Sharia Banking Products and Development Programs kategori Sharia Business Unit of Conventional Bank - Indonesia Sharia Finance Awards 2022.<ref>{{Cite news|last=JPNN|first=mcr4|date=06 Mei 2022|title=Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Sharia Finance Awards 2022|url=https://www.jpnn.com/news/bank-dki-raih-penghargaan-indonesia-sharia-finance-awards-2022|work=JPNN.com|access-date=06 Mei 2022}}</ref>
# Bank DKI mendapat penghargaan Banking Service Excellence 2022<ref>{{Cite news|last=jpnn|first=mcr4|date=05 Juli 2022|title=Bank DKI Raih Infobank Banking Service Excellence Award 2022|url=https://www.jpnn.com/news/bank-dki-raih-infobank-banking-service-excellence-award-2022|work=JPNN.com|access-date=05 Juli 2022}}</ref>.
# BPD Terbaik Pendukung P2DD 2023<ref>{{Cite news|last=Yuliardi|first=Sufri|date=06 Oktober 2023|title=Bank DKI, BPD Terbaik Pendukung P2DD 2023|url=https://wartaekonomi.co.id/gallery-7294/bank-dki-bpd-terbaik-pendukung-p2dd-2023|work=Warta Ekonomi|access-date=06 Oktober 2023}}</ref>.
 
== Referensi ==
* Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
{{reflist}}
* Menempatkan dana, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya
* Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
* Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
* Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
* Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat
* Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang
* Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
* Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan
* Melakukan penyertaan modal dalam rangka penyelamatan kredit (kegagalan kredit, kegagalan pembiayaan dalam syariah) dengan ketentuan harus menarik kembali penyertaan sesuai ketentuan yang berlaku
* Bertindak sebagai pendiri dan memberikan kontribusi kepadaDana Pensiun
* Melakukan kegiatan yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.bankdki.co.id Situs web resmi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20151230140555/http://www.bankdki.co.id/ |date=2015-12-30 }}
* {{id}} [https://twitter.com/bank_dki Akun Twitter resmi Bank DKI]
 
{{Bank di Indonesia}}
{{perbankan-stub}}
 
[[Kategori:Bank di Indonesia|DKI]]
[[Kategori:Bank Pembangunan Daerah|DKI]]
[[Kategori:Badan usaha milik daerah di Jakarta]]