Perguruan tinggi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Chikodolog (bicara | kontrib) |
→Perguruan tinggi swasta di Indonesia: memindahkan sebagian isi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi |
||
(39 revisi perantara oleh 27 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:University karaouiyine fes.jpg|jmpl|Halaman [[Universitas Al-Qarawiyyin]] di [[Fez|Fes]], Maroko.]]
{{Pendidikan di Indonesia}}▼
[[Berkas:UI 02.jpg|jmpl|Salah satu sudut [[Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia|Fakultas Ekonomi]], [[Universitas Indonesia]] pada 2013.]]
'''Perguruan tinggi''' adalah tahap akhir opsional pada [[pendidikan formal]]. Biasanya disampaikan dalam bentuk [[universitas]], [[akademi]], ''colleges'', [[seminari]], [[sekolah musik]], dan [[institut teknologi]]. Peserta didik perguruan tinggi disebut [[mahasiswa]], sedangkan tenaga pendidiknya disebut [[dosen]].▼
Di [[Indonesia]], '''perguruan tinggi''' (disingkat '''PT''' atau '''Perti''') adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan [[pendidikan]] tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi. Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.<ref>https://stimbudibakti.ac.id/2021/04/11/pengertian-kampus-perguruan-tinggi-dan-universitas/</ref>
▲
Berdasarkan kepemilikannya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua, yaituː perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
Baris 19 ⟶ 23:
== Satuan pendidikan penyelenggara ==
* [[Akademi]]
* [[Akademi Komunitas]]
* [[Institut]]
* [[Politeknik]]
Baris 27 ⟶ 31:
== Perguruan tinggi di Indonesia ==
▲{{Pendidikan di Indonesia}}
Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk [[akademi]], [[institut]], [[politeknik]], [[sekolah tinggi]], dan [[universitas]]. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan [[pendidikan akademik]], [[pendidikan profesi|profesi]], dan [[pendidikan vokasi|vokasi]] dengan program pendidikan [[diploma]] (D1, D2, D3, D4), [[sarjana]] (S1), [[magister]] (S2), [[doktor]] (S3), dan [[spesialis]].▼
{{Wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012}}
▲Di Indonesia, perguruan tinggi diselenggarakan dengan prinsip ''Tridharma'', yaitu "kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, [[penelitian]], dan [[pengabdian masyarakat|pengabdian kepada masyarakat]]."<ref name="uu">{{cite wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012}}</ref> Perguruan tinggi di Indonesia dapat berbentuk [[akademi]], [[institut]], [[politeknik]], [[sekolah tinggi]], dan [[universitas]]. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan [[pendidikan akademik]], [[pendidikan profesi|profesi]], dan [[pendidikan vokasi|vokasi]] dengan program pendidikan [[diploma]] (D1, D2, D3, D4), [[sarjana]] (S1), [[magister]] (S2), [[doktor]] (S3), dan [[spesialis]].
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program [[doktor]] berhak memberikan gelar doktor kehormatan (''doktor honoris causa'') kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang [[ilmu pengetahuan]], [[teknologi]], [[masyarakat|kemasyarakatan]], [[agama|keagamaan]], [[kebudayaan]], atau [[seni]]. Sebutan [[guru besar]] atau [[profesor]] hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Baris 35 ⟶ 41:
Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh [[Kementerian Indonesia|kementerian]] atau [[lembaga pemerintah nonkementerian]] yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan, misalnya [[Sekolah Tinggi Akuntansi Negara]] yang dikelola oleh [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]].
Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku,<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, ''Tentang Badan Hukum Pendidikan''.</ref>
Pada [[31 Maret]] [[2010]],
Undang-Undang
== Perguruan tinggi negeri di Indonesia ==
{{utama|Daftar perguruan tinggi negeri di Indonesia}}
Di Indonesia, perguruan tinggi negeri dikelola oleh [[Kementerian
=== Perguruan tinggi agama negeri di Indonesia ===
{{utama|Daftar perguruan tinggi Islam negeri di Indonesia|Daftar perguruan tinggi Kristen negeri di Indonesia|
Perguruan Tinggi Agama Negeri (PTAN) di Indonesia berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama. PTAN terdiri atas perguruan tinggi agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Baris 65 ⟶ 71:
== Perguruan tinggi swasta di Indonesia ==
{{utama|Daftar perguruan tinggi swasta di Indonesia}}
Perguruan tinggi swasta di Indonesia
=== Perguruan tinggi Islam swasta di Indonesia ===
Baris 75 ⟶ 81:
* [[Sejarah perguruan tinggi di Indonesia]]
* Jenis perguruan tinggi di Indonesia:
** [[Akademi Komunitas]]
** [[Akademi (Indonesia)|Akademi]]
**
**
**
**[[Universitas]]<ref>Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta</ref>
== Referensi ==
Baris 85 ⟶ 92:
== Pranala luar ==
* [http://www.kopertis4.or.id/Pages/Direktori%20Maret%202004/ptn_pts/ptn.htm Situs web daftar perguruan tinggi di Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100227043025/http://www.kopertis4.or.id/Pages/Direktori%20Maret%202004/ptn_pts/ptn.htm |date=2010-02-27 }}
* [http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_9_Tahun_2009 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009]
* [http://blog.umy.ac.id/nuansadunia/universitasterbaik-4icu/ Daftar Universitas Terbaik Indonesia 4ICU 2012] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120119074019/http://blog.umy.ac.id/nuansadunia/universitasterbaik-4icu/ |date=2012-01-19 }}
{{Authority control}}
|