Perguruan tinggi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5 |
→Perguruan tinggi swasta di Indonesia: memindahkan sebagian isi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi |
||
(13 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:University karaouiyine fes.jpg|jmpl|Halaman [[Universitas Al-Qarawiyyin]] di [[Fez|Fes]], Maroko.]]
{{Pendidikan di Indonesia}}▼
[[Berkas:UI 02.jpg|jmpl|Salah satu sudut [[Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia|Fakultas Ekonomi]], [[Universitas Indonesia]] pada 2013.]]
Di [[Indonesia]], '''perguruan tinggi''' (disingkat '''PT''' atau '''Perti''') adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan [[pendidikan]] tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi. Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.<ref>https://stimbudibakti.ac.id/2021/04/11/pengertian-kampus-perguruan-tinggi-dan-universitas/</ref>
Perguruan Tinggi ialah tahap akhir opsional pada [[pendidikan formal]]. Biasanya disampaikan dalam bentuk [[universitas]], [[akademi]], ''colleges'', [[seminari]], [[sekolah musik]], dan [[institut teknologi]]. Peserta didik perguruan tinggi disebut [[mahasiswa]], sedangkan tenaga pendidiknya disebut [[dosen]].
Baris 33 ⟶ 31:
== Perguruan tinggi di Indonesia ==
▲{{Pendidikan di Indonesia}}
Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk [[akademi]], [[institut]], [[politeknik]], [[sekolah tinggi]], dan [[universitas]]. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan [[pendidikan akademik]], [[pendidikan profesi|profesi]], dan [[pendidikan vokasi|vokasi]] dengan program pendidikan [[diploma]] (D1, D2, D3, D4), [[sarjana]] (S1), [[magister]] (S2), [[doktor]] (S3), dan [[spesialis]].▼
{{Wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012}}
▲Di Indonesia, perguruan tinggi diselenggarakan dengan prinsip ''Tridharma'', yaitu "kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, [[penelitian]], dan [[pengabdian masyarakat|pengabdian kepada masyarakat]]."<ref name="uu">{{cite wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012}}</ref> Perguruan tinggi di Indonesia dapat berbentuk [[akademi]], [[institut]], [[politeknik]], [[sekolah tinggi]], dan [[universitas]]. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan [[pendidikan akademik]], [[pendidikan profesi|profesi]], dan [[pendidikan vokasi|vokasi]] dengan program pendidikan [[diploma]] (D1, D2, D3, D4), [[sarjana]] (S1), [[magister]] (S2), [[doktor]] (S3), dan [[spesialis]].
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program [[doktor]] berhak memberikan gelar doktor kehormatan (''doktor honoris causa'') kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang [[ilmu pengetahuan]], [[teknologi]], [[masyarakat|kemasyarakatan]], [[agama|keagamaan]], [[kebudayaan]], atau [[seni]]. Sebutan [[guru besar]] atau [[profesor]] hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Baris 49:
== Perguruan tinggi negeri di Indonesia ==
{{utama|Daftar perguruan tinggi negeri di Indonesia}}
Di Indonesia, perguruan tinggi negeri dikelola oleh [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
=== Perguruan tinggi agama negeri di Indonesia ===
Baris 71:
== Perguruan tinggi swasta di Indonesia ==
{{utama|Daftar perguruan tinggi swasta di Indonesia}}
Perguruan tinggi swasta di Indonesia
=== Perguruan tinggi Islam swasta di Indonesia ===
Baris 86:
**[[Sekolah tinggi]]
**[[Institut]]
**[[Universitas]]<ref>
== Referensi ==
|