Perguruan tinggi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(7 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
[[Berkas:UI 02.jpg|jmpl|Salah satu sudut [[Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia|Fakultas Ekonomi]], [[Universitas Indonesia]] pada 2013.]]
 
Di [[Indonesia]], '''Perguruanperguruan Tinggitinggi''' (PERTIdisingkat '''PT''' atau '''Perti''') adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan [[pendidikan]] tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi. Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.<ref>https://stimbudibakti.ac.id/2021/04/11/pengertian-kampus-perguruan-tinggi-dan-universitas/</ref>
 
Perguruan Tinggi ialah tahap akhir opsional pada [[pendidikan formal]]. Biasanya disampaikan dalam bentuk [[universitas]], [[akademi]], ''colleges'', [[seminari]], [[sekolah musik]], dan [[institut teknologi]]. Peserta didik perguruan tinggi disebut [[mahasiswa]], sedangkan tenaga pendidiknya disebut [[dosen]].
Baris 33:
{{Pendidikan di Indonesia}}
{{Wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012}}
Di Indonesia, perguruan tinggi diselenggarakan dengan prinsip ''Tridharma'', yaitu "kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, [[penelitian]], dan [[pengabdian masyarakat|pengabdian kepada masyarakat]]."<ref name="uu">{{cite wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012}}</ref> Perguruan tinggi di Indonesia dapat berbentuk [[akademi]], [[institut]], [[politeknik]], [[sekolah tinggi]], dan [[universitas]]. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan [[pendidikan akademik]], [[pendidikan profesi|profesi]], dan [[pendidikan vokasi|vokasi]] dengan program pendidikan [[diploma]] (D1, D2, D3, D4), [[sarjana]] (S1), [[magister]] (S2), [[doktor]] (S3), dan [[spesialis]].
 
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program [[doktor]] berhak memberikan gelar doktor kehormatan (''doktor honoris causa'') kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang [[ilmu pengetahuan]], [[teknologi]], [[masyarakat|kemasyarakatan]], [[agama|keagamaan]], [[kebudayaan]], atau [[seni]]. Sebutan [[guru besar]] atau [[profesor]] hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Baris 71:
== Perguruan tinggi swasta di Indonesia ==
{{utama|Daftar perguruan tinggi swasta di Indonesia}}
Perguruan tinggi swasta di Indonesia, dikelola oleh masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.<ref>UU No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, pasal 22</ref> Bimbingan dan pengawasan atas penyelenggaraan perguruan tinggi swasta pada mulanya dilakukan oleh Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (disingkat LPTS) yang dibentuk oleh pemerintah.<ref>UU No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, pasal 24</ref> LPTS ini merupakan cikal bakal dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (disingkat Kopertis). Sejak 2012, Kopertis mengalami perubahan menjadi [[Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi]] (LLDIKTILLDikti). LLDIKTI adalah satuan kerja dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia yang merupakan transformasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang awalnya mengkoordinasikan perguruan tinggi swasta di wilayahnya kerja masing-masing yang tersebar di Indonesia.<ref>{{Cite web|title=Kopertis Resmi Berubah Nama menjadi LLDIKTI – SDI UNISSULA|url=https://sdi.unissula.ac.id/berita-utama-sdi/kopertis-resmi-berubah-nama-menjadi-lldikti/|language=en-US|access-date=2021-10-21}}</ref>
 
=== Perguruan tinggi Islam swasta di Indonesia ===
Baris 86:
**[[Sekolah tinggi]]
**[[Institut]]
**[[Universitas]]<ref>PermendikbuPermendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta</ref>
 
== Referensi ==