Siti Hartati Murdaya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rintojiang (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
k Bot: Mengganti kategori yang dialihkan Pengusaha Indonesia menjadi Wirausahawan Indonesia
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 18:
|death_place =
|party =
|spouse = [[Murdaya Poo|Murdaya Widyawimarta Poo]]
|children = [[Prajna Murdaya]] <br /> [[Metta Murdaya]] <br /> [[Uppekha Murdaya]] <br /> [[Karuna Murdaya]]
|residence =
|alma_mater = [[Universitas Trisakti]] <br /> [[National University of Singapore]] <br /> [[Stanford University]]
|occupation =
|religion = Buddha
}}
 
Baris 44:
 
== Pendidikan ==
 
* Fakultas Ekonomi [[Universitas Trisakti]] - Jakarta (d/h Res Publica) lulus tahun 1971
* [[Stanford University]] : Executive Programme for Graduate Student of Top 500 American Companies lulus tahun 1982
* [[National University of Singapore]] : Executive Programme for Graduate Student of Smaller Company lulus tahun 1984
 
== Bisnis ==
Baris 62 ⟶ 61:
Setelah empat puluh tahun lebih malang melintang di dunia bisnis, kini ia memiliki lebih dari 42.000 karyawan yang tersebar di lebih dari 36 perusahaan di bawah bendera Central Cakra Murdaya / Berca Group.
 
== SosialKontroversi ==
 
=== Suap Izin Usaha Perkebunan ===
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara kepada pengusaha Siti Hartati Murdaya. Selaku direktur utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT PT Cipta Cakra Murdaya (CCM), Hartati terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
 
Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Gus Rizal (ketua), Tati Hardiyanti, Made Hendra, Slamet Subagyo, dan Joko Subagyo secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Senin tanggal 4 Februari 2013.<ref>{{Cite news|last=Maharani|first=Dian|date=4 Februari 2013|title=Hartati Murdaya Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara|url=https://nasional.kompas.com/read/2013/02/04/12134267/~Nasional?page=all|work=Kompas|access-date=22 Juni 2024}}</ref>
 
== Sosial ==
* Ketua Umum DPP WALUBI (Perwakilan Umat Buddha Indonesia) 1998 - sekarang
* Penggagas dan Dewan Kehormatan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia 1999 - sekarang
Baris 70 ⟶ 75:
* Anggota [[MPR RI]] Fraksi Utusan Golongan 1999 - 2004
* Anggota [[Komite Ekonomi Nasional]] (KEN) 2010 - 2012
 
== Referensi ==
<References/>
Baris 75 ⟶ 81:
 
{{DEFAULTSORT:Murdaya, Siti}}
[[Kategori:PengusahaWirausahawan Indonesia]]
[[Kategori:Sosialita Indonesia]]
[[Kategori:Alumni Universitas Trisakti]]