Kebebasan pers: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
(34 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{
'''Kebebasan pers''' (
Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment.<ref>Henry Subaktio and Rachmah ida. 2012. Komunikasi politik, media, dan demokrasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group</ref>
== Indonesia ==▼
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 didalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.▼
==
▲=== Indonesia ===
''Komisi Kebebasan pers'' (1942-1947) atau dikenal pula sebagai ''Komisi Hutchins'' ([[w:Robert Hutchins]]) sebagai pencetus ''teori tanggung jawab sosial'' merupakan sebuah komisi untuk menyelidiki fungsi yang tepat bagi pers dalam demokrasi modern dengan memberikan lima prasyarat yang dituntut masyarakat modern dari pers. ▼
{{main|Kebebasan pers di Indonesia}}
▲Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4
=== Amerika Serikat ===
Pertama adalah pers harus menyajikan dalam pemberitaan yang benar, komprehensif dan cerdas, pers dituntut untuk selalu akurat, dan tidak berbohong. fakta harus disajikan sebagai fakta, dan pendapat harus dikemukakan sebagai murni merupakan sebagai pendapat. {{br}} <ul><tt>komisi membedakan kriteria kebenaran menurut ukuran masyarakat dibagi dalam masyarakat sederhana dan masyarakat modern. dalam ukuran masyarakat sederhana, kebenaran akan dicari dengan cara membandingkan pemberitaan dalam pers dengan informasi dari sumber-sumber lain, sementara dalam masyarakat modern, isi pemberitaan pers dianggap merupakan sumber informasi yang dominan, sehingga pers lebih dituntut untuk menyajikan pemberitaan yang benar. sebagai contoh disebutkan bahwa pers harus bisa membedakan secara jelas mana yang merupakan peristiwa politik, dan mana yang merupakan pendapat politisi.{{br}</tt></ul>▼
▲''Komisi Kebebasan pers'' (1942-1947) atau dikenal pula sebagai ''Komisi Hutchins'' ([[w:Robert Hutchins]]) sebagai pencetus ''teori tanggung jawab sosial'' merupakan sebuah komisi untuk menyelidiki fungsi yang tepat bagi pers dalam demokrasi modern
<ol>
▲
<li> pers harus menyajikan gambaran yang khas dari setiap kelompok masyarakat dan pers harus memahami kondisi semua kelompok dimasyarakat tanpa terjebak pada stereotype. Kemampuan ini akan menghindari terjadinya konflik sosial dan pers harus mampu menjadi penafsir terhadap karakteristik suatu masyarakat dan memahaminya seperti aspirasi, kelemahan, dan prasangka. Komisi ini terpengaruh dengan idelogi sosialis yang berkembang pada masa-masa perang dunia kedua yang membedakan dengan terdahulu dalam teori libertarian.
<li> pers harus selalu menyajikan dan menjelaskan tujuan dan nilai-nilai kemasyarakatan.Pendapat bahwa hal Ini tidak berarti pers harus mendramatisir pemberitaannya, melainkan berusaha mengaitkan suatu peristiwa dengan hakikat makna keberadaan masyarakat pada hal-hal yang harus diraih karena dianggap bahwa pers merupakan instrumen pendidik masyarakat sehingga pers harus “memikul tanggung jawab sebagai pendidik dalam memaparkan segala sesuatu dengan mengaitkannya kepada tujuan dasar kemasyarakatan.
<li> pers harus membuka akses ke berbagai sumber informasi. Masyarakat industri modern membutuhkan jauh lebih banyak ketimbang dimasa sebelumnya. Alasan yang dikemukakan adalah dengan tersebarnya informasi akan memudahkan pemerintah menjalankan tugasnya. Lewat informasinya sebenarnya media membantu pemerintah menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi dalam masyarakat.Teori tanggung jawab sosial ini merupakan kontruksi transformatif terhadap pemikiran aliran libertarian yang terdulu dikenal dalam masyarakat pers di Amerika terutama dalam dua hal. yakni </ol><ul><ol>
<li> teori libertarian menganggap akses bebas ke informasi akan tercipta dengan sendirinya. Namun, akses itu harus diupayakan. Akses itu tidak akan ada jika khalayak bersikap pasif terhadap informasi terbatas yang disodorkan kepadanya,
<li> teori libertarian menganggap media adalah urusan individu, bukan urusan masyarakat, bahkan menyatakan bahwa individu boleh berbeda kepentingan terhadap media, dan hal itu akan membuahkan hasil positif berupa gagasan atau ide yang lebih baik.</ol></ul>
== Lihat pula ==
* [[Penyensoran internet]]
* [[Kebebasan berbicara]]
* [[Jurnalisme investigasi]]
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==▼
*{{ke wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999|Undang-Undang tentang Pers}}▼
*{{cite book | first=John C. | last=Nerone | coauthors= | title=Last Rites: Revisiting Four Theories of the Press| publisher= | year= | isbn= |pages=77-100 On Social Responsibility}} dicetak ulang dalam McQuail's Reader in Mass Communication Theory, John C. Nerone, “Social Responsibility Theory,” Ch. 15. ▼
▲== Pranala luar ==
▲* {{ke wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999|Undang-Undang tentang Pers}}
▲* {{cite book
** dicetak ulang dalam McQuail's Reader in Mass Communication Theory, John C. Nerone, “Social Responsibility Theory,” Ch. 15.
[[Kategori:
[[Kategori:
[[Kategori:Media]]
[[Kategori:Media massa]]
|