Doktor: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Pranala luar: clean up |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{referensi}}
'''Doktor''' ({{lang-en|doctor}}) adalah [[gelar akademik]] yang diberikan kepada lulusan program pendidikan doktor atau strata
Setelah melampaui tahap ujian proposal, Ketua Komisi Penguji akan menunjuk seorang promotor dan dua orang ko-promotor yang tentunya adalah seorang Profesor (Promotor) untuk membimbing seorang Kandidat Doktor menuntaskan penulisan Disertasinya. Penulisan ini bukanlah hal yang mudah mengingat kandidat wajib melakukan penelitian secara mendalam. Tidak jarang para peserta mengundurkan diri pada tahap ini, karena ia gagal menuangkan sebuah novelty serta hal-hal yang telah ia susun dalam proposalnya. Mengingat bahwa ''novelty'' adalah tujuan utama dalam sebuah penulisan Disertasi, maka peserta akan mengeluarkan segala kemampuan akademiknya untuk mencapai hal itu. Tingkat kegagalan pada tahapan ini cukup tinggi. Para kandidat akan ditekan hingga batas akhir kemampuan akademiknya oleh Komisi Pembimbing untuk mencapai tahapan perolehan sebuah ''novelty''. Para kandidat wajib mengeluarkan segenap kemampuan terbaiknya dalam tahap ini jika tidak ingin gagal. Banyak kandidat yang melakukan studi komparasi ke beberapa universitas terkemuka di dunia untuk memperkuat riset yang telah ia lakukan selama ini di Indonesia. Pada tahap ini tidak saja dibutuhkan kemampuan akademik yang tinggi, melainkan juga kesabaran hati dan tekad yang sangat kuat, juga sumber keuangan yang besar. Jika Komisi Pembimbing menyatakan bahwa Disertasi dianggap layak, maka seorang kandidat akan memasuki tahap Ujian Seminar Hasil Penelitian Disertasi. Pada tahap ini ia akan memaparkan temuan-temuan penelitian di hadapan Komisi Penguji Disertasi. Jika Komisi menyatakan layak, maka kandidat akan menempuh tahap penelitian kedua sebagai penyempurnaan dari temuan yang ia peroleh pada tahap penelitian pertama. Penelitian kedua bukanlah hal yang mudah, mengingat bahwa masukan-masukan Komisi Penguji bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Setelah ia berhasil menyelesaikan tahap ini, dan atas persetujuan Komisi Penguji maka kandidat akan memasuki Tahap Ujian Pra-Promosi Doktor.
|