Takaful: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k Mengembalikan suntingan oleh 182.3.43.10 (bicara) ke revisi terakhir oleh InternetArchiveBot Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(19 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Takaful''' atau dikenal juga sebagai '''Asuransi Syariah''' adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau ''tabarru''<nowiki/>' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.<ref name="DSNMUI-Syariah">{{cite press release
| title = FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI'AH
| publisher = DEWAN SYARI'AH NASIONAL MUI
| date = 17 Oktober 2001
| url = http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/21-Pedoman_Asuransi_Syariah.pdf
| accessdate = 07 Juni 2020
}}{{Pranala mati|date=Mei 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
'''Takaful''' ([[Bahasa Arab]]: التكافل) adalah konsep [[Asuransi]] Syariah (berlandaskan [[Perbankan Islam|Syariah Islam]]).
{{fikih|ekonomi}}
Prinsip asuransi (secara umum) adalah memberikan kompensansi atas kerugian finansial yang diderita oleh seseorang atas suatu musibah yang dideritanya. Di Indonesia, sebutan bagi asuransi yang tidak (belum) sesuai syariat disebut sebagai Asuransi Konvensional. Sedangkan yang sesuai syariat, di Indonesia disebut sebagai Asuransi Syariah. Secara internasional dikenal sebagai Takaful. Di [[Arab Saudi]] Asuransi harus menggunakan prinsip Cooperative.
== Latar belakang ==
[[Berkas:Erwin-noekman takaful 2.jpeg|alt=Mekanisme Asuransi (konvensional)|jmpl|Mekanisme Asuransi (Konvensional) - (c) www.erwin-noekman.com]]
=== Sejarah ===
Praktek asuransi dalam Islam, telah dikenal sebelum lahirnya Nabi [[Muhammad|Muhammad SAW]], sekitar 570 SM. Konsep ini kemudian terus berkembang hingga ke abad ke-19, dan ketika ahli hukum mazhab [[Hanafi]], Ibn Abidini menawarkan makna, konsep dan hukum sebuah kontrak asuransi.{{Sfn|Sula|2016|p=70}}{{Sfn|Billah|2001|p=05}}
'''Perbedaan antara Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah'''
Sebenarnya ada banyak pertimbangan dan dasar yang membedakan keduanya, Singkatnya, dan yang paling utama adalah masalah
'''Kaitan antara Riba dan asuransi konvensional'''
Dalam asuransi konvensional, terjadi “transaksi” (digaris bawahi, transaksi). Antara “premi” (diulang, premi) dengan “klaim” (diulang, klaim). Semisal seorang tertanggung (insured) membeli (diulang, membeli) polis asuransi, dengan besaran IDR 1.000.000 untuk menjamin mobilnya misalnya. Perusahaan Asuransi Konvensional melakukan
'''Prinsip dari asuransi syariah (takaful, cooperative)'''
Baris 18 ⟶ 30:
'''Perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syaria'ah'''
Sekilas memang terlihat tidak ada bedanya. Tapi jelas perbedaannya di niat dan akad. Sekiranya di lapangan atau
Di exhibit 1, Asuransi Konvensional adalah transaksional.
Baris 26 ⟶ 38:
Riba berlaku di transaksi. Tidak ada riba di Tabarru.
[[Berkas:Erwin-noekman takaful 1.jpeg|alt=Mekanisme Asuransi Syariah (Takaful)|jmpl|Mekanisme Asuransi Syariah (Takaful) - (c) www.erwin-noekman.com
'''Mekanisme Asuransi Syariah –'''
Baris 32 ⟶ 44:
* Sebenarnya sesama Peserta melakukan akad Tabarru dengan peserta lain, untuk bersama-sama mengumpulkan Dana Tabarru tersebut.
* Untuk melakukan pengelolaan Dana Tabarru, ditunjuklah Pengeloa Asuransi Syariah (Takaful Operator).
* Pengelola Asuransi Syariah (Takaful Operator) melakukan
* Peserta melakukan akad Wakalah (agency) kepada Pengelola Asuransi Syariah. Dengan demikian, Pengelola Asuransi Syariah sesuai dengan hasil kerjanya berhak atas upah (ujrah).
* Tentunya guna memenuhi nilai minimum statistik, tidak mungkin apabila dana tabarru itu hanya diisi oleh seorang Peserta tadi. Dibutuhkan cukup banyak, sehingga dana tabarru itu cukup besar dan bisa memberikan tarif yang adequate bagi masing-masing Peserta sesuai dengan tingkat risikonya. Istilahnya Law of Large numbers.
Baris 44 ⟶ 56:
# Gabungan Mudharabah dan Wakala
== Referensi ==
=== Catatan kaki ===
{{reflist}}
=== Daftar pustaka ===
* {{Cite book|title=Principles of Islamic Insurance (Prinsip-prinsip Asuransi Syariah) : Life, General and Social Insurance)|last=Sula|first=Muhammad Syakir|date=2016|publisher=Syakirsula Institute|isbn=978-602-60270-0-9|location=Jakarta|pages=|url-status=live}}
*{{Cite book|title=Principles and Practices of Takaful and insurance compared|last=Billah|first=Mohamad Ma'sum|date=2001|publisher=International Islamic University Malaysia|isbn=|location=|pages=|url-status=live}}
{{Authority control}}
[[Kategori:Takaful| ]]
|