Badan Standardisasi Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
Dhanuxz (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
(35 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesianonkementerian
|nama = Badan Standardisasi Nasional
|singkatan = BSN
|gambar = [[Berkas:LogoBSN.JPG|180px300px]]
|didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} -->
|nama_latin =
|kepaladasar = Undang-undang nomor 20 tahun 2014
|bidang_tugas = Standardisasi Nasional
|deputi1 =
|deputi2slogan = =
|deputi3pegawai =
|anggaran =
|kepala_sekretariat =
|koordinasi =
|direktur_jenderal =
|kepala = [[Kepala Badan Standardisasi Nasional|Kepala]]
|badan =
|pusatnama_kepala = [[Kukuh S. = Achmad]]
|sekretaris_utama =
|koordinasi =
|situsdeputi1 web = http://www.bsn.go.id/
|nama_deputi1 =
|deputi2 =
|nama_deputi2 =
|deputi3 =
|nama_deputi3 =
|deputi4 =
|nama_deputi4 =
|deputi5 =
|nama_deputi5 =
|deputi6 =
|nama_deputi6 =
|deputi7 =
|nama_deputi7 =
|deputi8 =
|nama_deputi8 =
|deputi9 =
|nama_deputi9 =
|deputi10 =
|nama_deputi10 =
|inspektur =
|nama_inspektur =
|alamat = Jl. M.H. Thamrin No. 8 Kebon Sirih, Jakarta Pusat
|situs web = {{URL|http://www.bsn.go.id/}}
|catatan =
}}
 
'''Badan Standardisasi Nasional (BSN)''' merupakan [[Lembaga pemerintah non-kementerian]] [[Indonesia]] dengan tugas pokok melaksanakan tugas pemerintahan di bidang [[standardisasi]] dan penilaian kesesuaian di negara Indonesia.
'''Badan Standardisasi Nasional''' merupakan [[Lembaga pemerintah non-kementerian]] [[Indonesia]] dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan [[standardisasi]] di negara Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari [[Dewan Standardisasi Nasional|Dewan Standardisasi Nasional (DSN)]]. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Badan ini menetapkan [[Standar Nasional Indonesia|Standar Nasional Indonesia (SNI)]] yang digunakan sebagai [[standar|standar teknis]] di Indonesia. Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia<ref>Portal Nasional Indonesia [https://wiki-indonesia.club/w/index.php?title=Badan_Standardisasi_Nasional&action=edit]</ref>.
 
== Tugas ==
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.
 
Berikut ini tugas pokok BSN:
== Fungsi BSN ==
 
# Memfasilitasi para pemangku kepentingan dalam mengembangkan dan memelihara SNI. Proses tersebut dilakukan oleh Komite Teknis Perumusan SNI yang beranggotakan wakil dari produsen, konsumen, ahli/perguruan tinggi, dan pemerintah. Penetapan SNI dilakukan oleh Kepala BSN melalui Keputusan Kepala BSN.
# pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional;
# Terlibat aktif dalam berbagai Organisasi Internasional seperti ISO, IEC, CAC, APEC, APLAC, ILAC, PAC, ASEAN, dan sebagainya. Partisipasi aktif BSN bisa dalam bentuk hadir dalam sidang-sidang perumusan standard internasional dalam rangka memperjuangkan kepentingan Indonesia, maupun sebagai tuan rumah penyelenggaraan sidang/sebagai ''hosting''.
# koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
# Sebagai sekretariat Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang terus mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi serta memperjuangkan saling pengakuan di internasional, memungkinkan hasil sertifikasi dan uji laboratorium yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Indonesia diakui dunia.
# fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi nasional;
# Mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, industri, dan perguruan tinggi untuk ikut serta berpartisipasi aktif mengembangkan dan mempromosikan SNI. Upaya BSN mendorong pemangku kepentingan untuk bersama-sama BSN melakukan kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian, dituangkan secara formal melalui penandatangan Naskah Kerjasama (MOU).
# penyelenggaraan kegiatan kerjasama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi;
# Memberdayakan pelaku usaha untuk menerapkan SNI dengan berbagai program insentif dan promosi serta penghargaan SNI Award bagi pelaku usaha yang konsisten dan sangat baik/''excellent'' dalam menerapkan SNI
# penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
# Melakukan penelitian dan uji petik produk SNI di pasar yang hasilnya bisa menjadi masukkan Kementerian terkait yang memiliki kapasitas sebagai pengawas pasar. Kegiatan Penelitian yang dilakukan oleh BSN juga bisa menjadi masukkan bagi kegiatan pengembangan dan pemeliharaan SNI.
# Memberikan layanan informasi dan penjualan standar, baik SNI maupun standar internasional
# Menyelenggarakan kegiatan Standar Nasional Satuan Ukuran yang memungkinkan kegiatan metrologi di Indonesia, diakui oleh dunia.<ref name="bsn.go.id">{{Cite web|url=http://www.bsn.go.id/main/bsn/isi_bsn/20218/tentang-bsn|title=Tentang BSN - BSN - Badan Standardisasi Nasional - National Standardization Agency of Indonesia - Setting the Standard in Indonesia ISO SNI WTO|website=www.bsn.go.id|access-date=2019-05-08}}</ref>
 
== Kewenangan BSNFungsi ==
 
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BSN mempunyai kewenangan :
# Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional;
# Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
# Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi nasional;
# Penyelenggaraan kegiatan kerja sama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi, dan;
# Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
 
== Kewenangan ==
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BSN mempunyai kewenangan:
# Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
# Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
Baris 39 ⟶ 74:
## pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;
## penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.
 
== Sejarah ==
 
Berdirinya BSN, tidak terlepas dari sejarah panjang standardisasi di Indonesia, pengembangan dan penerapan standard dimulai sejak zaman penjajahan Belanda dan Jepang, hingga pasca diproklamasikannya kemerdekaan yang menyatakan Indonesia resmi berdaulat.Standardisasi digunakan sebagai sarana pendukung kegiatan ekonomi kolonial sehingga dapat berjalan dengan lancar. Lembaga resmi yang berkaitan dengan kegiatan standardisasi itu dimulai pada tahun 1928 di Hindia Belanda, dengan didirikannya ''Stichting Fonds voor de Normalisatie in Nederlands Indie''(Yayasan Normalisasi di Hindia Belanda) dan ''Normalisatie Road'' (Dewan Normalisasi) yang berkedudukan di Bandung. Para ahli teknik Belanda yang kebanyakan adalah insinyur sipil mulai menyusun standar untuk bahan bangunan, alat transportasi disusul dengan standar instalasi listrik dan persyaratan untuk saluran luar. Selama perang dunia II dan pada masa pendudukan Jepang (1942-1945) dapat dikatakan bahwa kegiatan standardisasi formal terhenti.Pada tanggal 17 Agustus 1945 diproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Indonesia segera membentuk pemerintahan dan merencanakan pembangunan untuk meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan rakyat menuju kesetaraan dengan negara-negara lain.
 
Pada tahun 1951 diadakan perubahan anggaran dasar ”''Normalisasi Raad''” dan terbentuk Yayasan Dana Normalisasi Indonesia (YDNI). Pada tahun 1955 YDNI mewakili Indonesia menjadi anggota organisasi standar internasional ISO dan pada tahun 1966 YDNI berhasil mewakili Indonesia menjadi anggota ''International Electrotechnical Commission''/IEC.
 
Di bidang standardisasi telah disusun Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 yang dikenal dengan nama “Undang-Undang Barang”. Ternyata undang-undang ini belum dapat menjadi sarana pengelola kegiatan standardisasi secara menyeluruh. Kegiatan standardisasi ketika itu masih bersifat sektoral yang dilaksanakan oleh berbagai departemen, antara lain Departemen Perindustrian (Standar Industri Indonesia), Departemen Perdagangan (Standar Perdagangan), Departemen Pekerjaan Umum (Standar Konstruksi dan Bangunan Indonesia), Departemen Pertanian (Standar Pertanian Indonesia-Pertanian; Standar Pertanian Indonesia-Peternakan), Departemen Kehutanan (Standar Kehutanan Indonesia), serta beberapa lembaga/instansi pemerintah.
 
Pemerintah mulai menempatkan standardisasi sebagai fungsi strategis dalam menunjang pembangunan nasional. Pada tahun 1973 ditetapkan program “Pengembangan Sistem Nasional untuk Standardisasi” sebagai prioritas dan pada tahun 1976 dibentuk Panitia Persiapan Sistem Standardisasi Nasional. Pada tahun 1984 dengan SK Presiden RI dibentuk Dewan Standardisasi Nasional (DSN) dengan tugas pokok menetapkan kebijakan standardisasi, melaksanakan koordinasi dan membina kerjasama di bidang standardisasi nasional. Ketua Dewan Standardisasi Nasional dijabat oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng.
 
Melalui perjuangan pimpinan terdahulu, Alm. Ir. Herudi Kartowisastro, pada tanggal 27 Maret 1997, pemerintah membubarkan DSN yang selanjutnya berganti menjadi Badan Standardisasi Nasional. BSN sendiri merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia. Pembentukan BSN berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2018, tentang Badan Standardisasi Nasional.
 
Dalam rangka meningkatkan pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI), pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Pada tanggal 14 September 2014, Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian ditetapkan. Dengan adanya Undang-Undang tersebut, pemerintah makin memperkuat eksistensi dan peran BSN dalam proses pembangunan di Indonesia baik dalam konteks pembangunan fisik, pengelolaan sumber daya alam yang efisien, serta pembangunan manusia Indonesia yang berdaya saing tinggi.
 
Menyambut era globalisasi yang menuntut daya saing tinggi, serta implementasi dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2014, maka BSN berhasil mereorganisasi dirinya yang memasukkan struktur baru yakni Kedeputian Satuan Nasional Standar Ukuran (SNSU) pada tahun 2018. Dengan adanya Kedeputian tersebut, maka BSN lebih bisa optimal mengimplementasikan infrastruktur mutu (Standardisasi, Penilaian Kesesuaian, Metrologi) guna mewujudkan sebuah sistem yang memungkinkan produk memenuhi kualitas dan persyaratan Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan Pelesterian Lingkungan Hidup (K3L); hidup bisa lebih nyaman, aman dan teratur; harkat dan martabat bangsa akan terangkat karena Indonesia bisa lebih bersaing dengan internasional.<ref name="bsn.go.id"/>
 
== Organisasi ==
 
Organisasi Badan StandarisasiStandardisasi Nasional tediri dari Kepala, Sekretariat Utama, InspektoratDeputi Bidang Pengembangan Standar, Deputi Bidang PeelitianPenerapan Standar dan KerjasamaPenilaian StandarisaiKesesuaian, Deputi Bidang PenerapanAkreditasi, Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran, Inspektorat, Pusat Riset dan AkreditasiPengembangan Sumber Daya Manusia, dan DeputiPusat BidangData Pemyarakatandan StandarisasiSistem Informasi.<ref>[http://www.bsn.go.id/main/bsn/isi_bsn/620220/struktur-organisasi Situs web resmi BSN]</ref>.
 
=== Kepala BSN ===
Kepala BSN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dengan tugas:
1. memimpin BSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BSN.
3. menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BSN yang menjadi tanggung jawabnya.
4. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
 
Kepala BSN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dengan tugas:1.memimpin BSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2.menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BSN; 3.menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BSN yang menjadi tanggung jawabnya; 4.Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
=== Sekretaris Utama ===
Sekretaris Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BSN.
Sekretaris Utama membawahi 2 biro yaitu Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha serta Biro Hukum, Organisasi dan Humas Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana, pengelolaan keuangan, urusan tata usaha dan urusan rumah tangga serta pengelolaan barang/kekayaan milik negara Biro Hukum, Organisasi dan Humas mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penelaahan hukum, perumusan dan penyusunan peraturan perundangan, pemberian bantuan dan penyuluhan hukum, analisis dan penataan kelembagaan, pengawasan dan evaluasi manajemen mutu internal, urusan kepegawaian, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga serta penyusunan laporan.
 
=== Sekretariat Utama ===
==== Biro Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat ====
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSN. Sekretariat Utama membawahi 3 (tiga) biro, yaitu: Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum; Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum; Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi.
Biro Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penelaahaan hukum, perumusan dan penyusunan peraturan perundangan, pemberian bantuan dan penyuluhan hukum, analisis dan penataan kelembagaan, pengawasan dan evaluasi manajemen mutu internal, urusan kepegawaian, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga serta penyusunan laporan.
 
==== '''Biro Perencanaan, Keuangan, dan Tata Usaha ====Umum'''
 
Biro Perencanaan, Keuangan, dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana, pengelolaan keuangan, urusan tata usaha dan urusan rumah tangga serta apengelolaan barang/kekayaan milik negara
Biro Perencanaan, Keuangan dan Umum bertugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pembinaan dan pemberian dukungan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara serta pelayanan pengadaan barang/jasa.
 
'''Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum'''
 
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum bertugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi sumber daya aparatur, pembinaan dan penataan organisasi serta tata laksana, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum.
 
'''Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi'''
 
Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi bertugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi hubungan masyarakat, kerja sama, dan dokumentasi BSN.
 
=== Deputi Bidang Pengembangan Standar ===
Deputi Bidang Pengembangan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan standar. Deputi Bidang Pengembangan Standar membawahi 3 (tiga) direktorat, yaitu: Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal; Direktorat Pengembangan Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi; dan Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif.
 
==== Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal ====
Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengembangan Standar Nasional Indonesia dan standar internasional, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan sektor agro, kimia, kesehatan, dan halal.
 
==== Direktorat Pengembangan Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi ====
Direktorat Pengembangan Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengembangan Standar Nasional Indonesia dan standar internasional, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor energi, elektroteknika, transportasi, dan telekomunikasi.
 
==== Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif ====
Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif. mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengembangan Standar Nasional Indonesia dan standar internasional, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor infrastruktur, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, inovasi baru, dan aneka.
 
=== Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian ===
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penerapan standar dan penilaian kesesuaian. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian membawahi 2 (dua) direktorat, yaitu: Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian; dan Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian.
 
'''Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian'''
 
Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan sistem dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
 
==== Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian ====
Direktorat Penguatan dan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang konsultasi dan diseminasi penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
 
=== Deputi Bidang Akreditasi ===
Deputi Bidang Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. Deputi Bidang Akreditasi membawahi 3 (tiga) direktorat, yaitu: Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi; Direktorat Akreditasi Laboratorium; dan Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi.
 
'''Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi'''
 
Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi, dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi.
 
==== Direktorat Akreditasi Laboratorium ====
Direktorat Akreditasi Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan.
 
'''Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi'''
 
Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan akreditasi lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi.
 
=== Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran ===
Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran. Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran membawahi 2 (dua) direktorat, yaitu: Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi; dan Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia.
 
'''Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi'''
 
Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran mekanika, radiasi, dan biologi.
 
'''Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia'''
 
Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran termoelektrik dan kimia. Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia memiliki 4 laboratorium, yaitu laboratorium kelistrikan dan waktu, laboratorium fotometri dan radiometri, laboratorium suhu, dan laboratorium kimia. Keempat laboratorium tersebut membuka layanan kalibrasi, pengukuran, dan uji profisiensi.
 
=== Inspektorat ===
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsionalintern terhadapatas pelaksanaan tugas diBSN. lingkunganInspektorat BSNmembawahi subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
 
=== Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ===
=== Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi ===
Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan riset dan pengembangan sumber daya manusia di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia membawahi 5 (lima) bagian, yaitu: Bidang Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; Bidang Diseminasi Hasil Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; Bagian Umum; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penerapan standar dan akreditasi. Deputi Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi membawahi 3 Pusat yaitu Pusat Sistem Penerapan Standar, Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi, serta Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi.
 
'''Bidang Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian'''
==== Pusat Sistem Penerapan Standar ====
Pusat Sistem Penerapan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang sistem pemberlakuan standar dan penanganan pengaduan serta pembinaan prasarana penerapan standar dan sistem jaminan mutu
 
Bidang Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian, pengembangan, dan pengkajian standardisasi dan penilaian kesesuaian
==== Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi ====
Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang akreditasi dan sertifikasi bidang sistem manajemen, produk, lembaga pelatihan dan personel, dan sejenisnya serta kerjasama dengan lembaga yang terkait dengan kegiatan akreditasi dan sertifikasi baik secara bilateral, regional dan internasional
 
'''Bidang Diseminasi Hasil Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian'''
==== Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi ====
Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program akreditasi laboratorium penguji, akreditasi laboratorium kalibrasi dan akreditasi lembaga inspeksi
 
Bidang Diseminasi Hasil Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan program, pemantauan, evaluasi dan pelaporan diseminasi hasil penelitian, pengembangan dan pengkajian standardisasi dan penilaian kesesuaian.
=== Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi ===
Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang perumusan standar, penelitian dan pengembangan serta kerjasama di bidang standardisasi.
Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi membawahi 3 Pusat yaitu Pusat Perumusan Standar, Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi, serta Pusat Kerjasama Standardisasi.
Pusat Perumusan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang pengembangan sistem perumusan, perumusan dan evaluasi Standar Nasional Indonesia, serta menyusun pedoman di bidang Metrologi teknik, standar dan evaluasi Uji dan Kualitas (MSUK), dan pemberian tanggapan terhadap konsep standar baik secara bilateral, regional maupun internasional.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang penelitian dan pengembangan standardisasi dalam aspek perumusan standar, penerapan standar, akreditasi, informasi dan pemasyarakatan standardisasi serta kerjasama standardisasi, dan kegiatan lain yang terkait.
Pusat Kerjasama Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, program dan penyusunan rencana di bidang notifikasi dan kerjasama teknis perdagangan, kelembagaan standardisasi dalam negeri maupun luar negeri serta kegiatan lain sesuai dengan lingkup kewenangannya.
 
===='''Bidang PusatPengembangan PenelitianSumber danDaya PengembanganManusia Standardisasi ====dan Penilaian Kesesuaian'''
Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang penelitian dan pengembangan standardisasi dalam aspek [erumusan standar, penerapan standar, akreditasi, informasi dan pemasyarakatan standardisasi serta kerjasama standardisasi, dan kegiatan lain yang terkait.
 
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan program, penyiapan sarana, pembinaan kompetensi profesi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
==== Pusat Kerjasama Standardisasi ====
Pusat Kerjasama Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang notifikasi dan kerjasama teknis perdagangan, kelembagaan standardisasi dalam negeri maupun luar negeri serta kegiatan lain sesuai dengan lingkup kewenangannya.
 
'''Bagian Umum'''
Pusat Perumusan Standar
Pusat Perumusan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang pengembangan sistem perumusan, perumusan dan evaluasi Standar Nasional Indonesia, serta menyusun pedoman di bidang Metrologi teknik, Standar dan evaluasi Uji dan Kualitas (MSUK) dan pemberian tanggapan terhadap konsep standar baik secara bilateral, regional maupun internasional.
 
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
=== Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi ===
Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang informasi dan dokumentasi serta pendidikan dan pemasyarakatan standardisasi.
Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi membawahi 2 Pusat yaitu Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi dan Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi.
Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang informasi dan dokumentasi standardisasi.
Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemasyarakatan di bidang standardisasi dan jaminan mutu.
 
==== Pusat InformasiData dan DokumentasiSistem StandardisasiInformasi ====
Pusat Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas untuk melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan tata kelola data standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pusat Data dan Sistem Informasi membawahi 2 (dua) bidang, yaitu: Bidang Infrastruktur dan Layanan Informasi; dan Bidang Sistem Informasi dan Tata Kelola Data; 1 (satu) Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.
Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang informasi dan dokumentasi standardisasi.
 
'''Bidang Infrastruktur dan Layanan Informasi'''
==== Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi ====
 
Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemasyarakatan di bidang standardisasi dan jaminan mutu.
Bidang Infrastruktur dan Layanan Informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pengembangan, pengelolaan, evaluasi dan pelaporan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan keamanan informasi.
 
'''Bidang Sistem Informasi dan Tata Kelola Data'''
 
Bidang Sistem Informasi dan Tata Kelola Data mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pengembangan, pengelolaan, evaluasi dan pelaporan sistem informasi dan tata kelola data di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
 
'''Subbagian Tata Usaha'''
 
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Pusat Data dan Sistem Informasi.
 
'''Alamat'''
Baris 113 ⟶ 207:
 
'''Fax:''' '''021-3927527'''
 
== Istilah-istilah Terkait ==
 
=== Standar ===
Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
 
=== Penilaian Kesesuaian ===
Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi persyaratan acuan.
 
=== Standardisasi ===
Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua Pemangku Kepentingan.
 
=== Standar Nasional Indonesia (SNI) ===
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
=== Komite Akreditasi Nasional (KAN) ===
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
 
=== Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) ===
Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.
 
=== Akreditasi ===
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN, yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian.
 
=== Sertifikasi ===
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.
 
=== Tanda SNI ===
Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
 
=== Tanda Kesesuaian ===
Tanda Kesesuaian adalah tanda sertifikasi selain Tanda SNI yang ditetapkan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian atau ditetapkan berdasarkan perjanjian saling pengakuan antar subjek hukum internasional.
 
=== Metrologi ===
Disiplin ilmu yang mempelajari cara-cara pengukuran, kalibrasi, dan pemastian akurasi di bidang industri, ilmu pengetahuan, dan teknologi, ([[Metrologi]]), atau secara singkat dapat disebut sebagai ilmu mengenai pengukuran.
 
=== Standar Pengukuran ===
Benda ukur, alat ukur, bahan acuan, atau sistem pengukuran yang mendefinisikan, merealisasikan, menyimpan, atau mereproduksi suatu satuan ukuran atau nilai besaran tertentu sebagai acuan.
 
=== Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) ===
Standar pengukuran yang diakui secara nasional sebagai acuan untuk menentukan nilai standar pengukuran lainnya untuk besaran yang sama.
 
=== Ketertelusuran Metrologis ===
SIfat dari hasil sebuah pengukuran yang dapat dihubungkan kepada acuan tertentu melalui serangkaian kalibrasi yang terdokumentasi. Acuan yang dimaksud adalah definisi satuan ukuran dalam SI.
 
.
 
== Pranala luar ==
* [http://www.bsn.go.id/ Situs resmi]
* Facebook [https://www.facebook.com/BadanStandardisasiNasional]
* Twitter [[https://twitter.com/bsn_sni @bsn sni]]
* Youtube [[SNIhttps://www.youtube.com/user/snibsn BSN]BSN_SNI]
 
== Referensi ==
{{reflist}}