Badan Standardisasi Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Penambahan istilah-istilah terkait |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(16 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
|nama = Badan Standardisasi Nasional
|singkatan = BSN
|gambar = [[Berkas:LogoBSN.JPG|
|didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} -->
|dasar = Undang-undang nomor 20 tahun 2014
Baris 9:
|pegawai =
|anggaran =
|koordinasi =
|kepala = [[Kepala Badan Standardisasi Nasional|Kepala]]
|nama_kepala = [[
|sekretaris_utama =
|deputi1 =
Baris 49:
# Terlibat aktif dalam berbagai Organisasi Internasional seperti ISO, IEC, CAC, APEC, APLAC, ILAC, PAC, ASEAN, dan sebagainya. Partisipasi aktif BSN bisa dalam bentuk hadir dalam sidang-sidang perumusan standard internasional dalam rangka memperjuangkan kepentingan Indonesia, maupun sebagai tuan rumah penyelenggaraan sidang/sebagai ''hosting''.
# Sebagai sekretariat Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang terus mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi serta memperjuangkan saling pengakuan di internasional, memungkinkan hasil sertifikasi dan uji laboratorium yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Indonesia diakui dunia.
# Mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, industri, dan perguruan tinggi untuk ikut serta berpartisipasi aktif mengembangkan dan mempromosikan SNI. Upaya BSN mendorong pemangku kepentingan untuk bersama-sama BSN melakukan kegiatan
# Memberdayakan pelaku usaha untuk menerapkan SNI dengan berbagai program insentif dan promosi serta penghargaan SNI Award bagi pelaku usaha yang konsisten dan sangat baik/''excellent'' dalam menerapkan SNI
# Melakukan penelitian dan uji petik produk SNI di pasar yang hasilnya bisa menjadi masukkan Kementerian terkait yang memiliki kapasitas sebagai pengawas pasar. Kegiatan Penelitian yang dilakukan oleh BSN juga bisa menjadi masukkan bagi kegiatan pengembangan dan pemeliharaan SNI.
# Memberikan layanan informasi dan penjualan standar, baik SNI maupun standar internasional
# Menyelenggarakan kegiatan Standar Nasional Satuan Ukuran yang memungkinkan kegiatan metrologi di Indonesia, diakui oleh dunia.<ref name="bsn.go.id">{{Cite web|url=http://www.bsn.go.id/main/bsn/isi_bsn/20218/tentang-bsn|title=Tentang BSN - BSN - Badan Standardisasi Nasional - National Standardization Agency of Indonesia - Setting the Standard in Indonesia ISO SNI WTO|website=www.bsn.go.id|access-date=2019-05-08}}</ref>
== Fungsi ==
Baris 77:
== Sejarah ==
Berdirinya BSN, tidak terlepas dari sejarah panjang standardisasi di Indonesia, pengembangan dan penerapan standard dimulai sejak
Pada tahun 1951 diadakan perubahan anggaran dasar ”''Normalisasi Raad''” dan terbentuk Yayasan Dana Normalisasi Indonesia (YDNI). Pada tahun
Di bidang standardisasi telah disusun Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 yang dikenal dengan nama “Undang-Undang Barang”. Ternyata undang-undang ini belum dapat menjadi sarana pengelola kegiatan standardisasi secara menyeluruh. Kegiatan standardisasi ketika itu masih bersifat sektoral yang dilaksanakan oleh berbagai departemen, antara lain Departemen Perindustrian (Standar Industri Indonesia), Departemen Perdagangan (Standar Perdagangan), Departemen Pekerjaan Umum (Standar Konstruksi dan Bangunan Indonesia), Departemen Pertanian (Standar Pertanian Indonesia-Pertanian; Standar Pertanian Indonesia-Peternakan), Departemen Kehutanan (Standar Kehutanan Indonesia), serta beberapa lembaga/instansi pemerintah.
Baris 85:
Pemerintah mulai menempatkan standardisasi sebagai fungsi strategis dalam menunjang pembangunan nasional. Pada tahun 1973 ditetapkan program “Pengembangan Sistem Nasional untuk Standardisasi” sebagai prioritas dan pada tahun 1976 dibentuk Panitia Persiapan Sistem Standardisasi Nasional. Pada tahun 1984 dengan SK Presiden RI dibentuk Dewan Standardisasi Nasional (DSN) dengan tugas pokok menetapkan kebijakan standardisasi, melaksanakan koordinasi dan membina kerjasama di bidang standardisasi nasional. Ketua Dewan Standardisasi Nasional dijabat oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng.
Melalui perjuangan pimpinan terdahulu, Alm. Ir. Herudi Kartowisastro, pada tanggal 27 Maret 1997, pemerintah membubarkan DSN yang selanjutnya berganti menjadi
Dalam rangka meningkatkan pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI), pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Pada tanggal 14 September 2014, Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian ditetapkan. Dengan adanya Undang-Undang tersebut, pemerintah makin memperkuat eksistensi dan peran BSN dalam proses pembangunan di Indonesia baik dalam konteks pembangunan fisik, pengelolaan sumber daya alam yang efisien, serta pembangunan manusia Indonesia yang berdaya saing tinggi.
Menyambut era globalisasi yang menuntut daya saing tinggi, serta implementasi dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2014, maka BSN berhasil mereorganisasi dirinya yang memasukkan struktur baru yakni Kedeputian Satuan Nasional Standar Ukuran (SNSU) pada tahun 2018. Dengan adanya Kedeputian tersebut, maka BSN lebih bisa optimal mengimplementasikan infrastruktur mutu (Standardisasi, Penilaian Kesesuaian, Metrologi) guna mewujudkan sebuah sistem yang memungkinkan produk memenuhi kualitas dan persyaratan Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan Pelesterian Lingkungan Hidup (K3L); hidup bisa lebih nyaman, aman dan teratur; harkat dan martabat bangsa akan terangkat karena Indonesia bisa lebih bersaing dengan internasional.
== Organisasi ==
Organisasi Badan
=== Kepala BSN ===
Baris 159:
'''Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia'''
Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran termoelektrik dan kimia. Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia memiliki 4 laboratorium, yaitu laboratorium kelistrikan dan waktu, laboratorium fotometri dan radiometri, laboratorium suhu, dan laboratorium kimia. Keempat laboratorium tersebut membuka layanan kalibrasi, pengukuran, dan uji profisiensi.
=== Inspektorat ===
Baris 208:
'''Fax:''' '''021-3927527'''
== Istilah-istilah Terkait ==
=== Standar ===
Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi persyaratan acuan.
Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua Pemangku Kepentingan.
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN, yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian.
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.
Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
Tanda Kesesuaian adalah tanda sertifikasi selain Tanda SNI yang ditetapkan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian atau ditetapkan berdasarkan perjanjian saling pengakuan antar subjek hukum internasional.
=== Metrologi ===
Disiplin ilmu yang mempelajari cara-cara pengukuran, kalibrasi, dan pemastian akurasi di bidang industri, ilmu pengetahuan, dan teknologi, ([[Metrologi]]), atau secara singkat dapat disebut sebagai ilmu mengenai pengukuran.
=== Standar Pengukuran ===
Benda ukur, alat ukur, bahan acuan, atau sistem pengukuran yang mendefinisikan, merealisasikan, menyimpan, atau mereproduksi suatu satuan ukuran atau nilai besaran tertentu sebagai acuan.
=== Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) ===
Standar pengukuran yang diakui secara nasional sebagai acuan untuk menentukan nilai standar pengukuran lainnya untuk besaran yang sama.
=== Ketertelusuran Metrologis ===
SIfat dari hasil sebuah pengukuran yang dapat dihubungkan kepada acuan tertentu melalui serangkaian kalibrasi yang terdokumentasi. Acuan yang dimaksud adalah definisi satuan ukuran dalam SI.
.
== Pranala luar ==
|