Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
k Lukman Tomayahu memindahkan halaman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Indonesia ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menimpa pengalihan lama: konsisten dengan nama direktorat jenderal tanpa nama kementerian di belakang
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(41 revisi perantara oleh 28 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal <br>Kekayaan Negara
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan<br>Republik Indonesia]]
| gambar = [[Berkas:Logo-kemkeu-idSeal of the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia.pngsvg|180px]]
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi-->
| dasar_hukum = <!--dasar hukum pendirian-->
| pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| semboyan = "Nagara Bandha Rakca"
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = [[VincentiusRionald Sonny Loho]]Silaban
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| nama_sekretaris = Dedi Syarif Usman
| eselonII =
| eselonII_1 = Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara
| nama_eselonII_1 = Encep Sudarwan
| eselonII_2 = Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan
| nama_eselonII_2 = Meirijal Nur
| eselonII_3 = Direktur Transformasi dan Sistem Informasi
| nama_eselonII_3 = Edward U.P. Nainggolan
| eselonII_4 = Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara
| nama_eselonII_4 = Purnama T. Sianturi
| eselonII_5 = Direktur Penilaian
| nama_eselonII_5 = Arik Hariyono
| eselonII_6 = Direktur Lelang
| nama_eselonII_6 = Joko Prihanto
| eselonII_7 = Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat
| nama_eselonII_7 = Tedy Syandriadi
| eselonII_8 = Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan
| nama_eselonII_8 = Djanurindro Wibowo
| eselonII_9 = Tenaga Pengkaji Optimalisasi Kekayaan Negara
| nama_eselonII_9 = Nella Sri Hendriyetty
| eselonII_10 = Tenaga Pengkaji Restrukturisasi Privatisi dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan
| nama_eselonII_10 = -
| alamat = Gedung PerbendaharaanSjafruddin Prawiranegara I Lantai II Jl. Lapangan Banteng No.2-4 [[Jakarta Pusat]]
| situs web = {{URL|https://www.djkn.kemenkeu.go.id/}}
| catatan =
}}
 
'''Direktorat Jenderal Kekayaan Negara''' (disingkat '''Ditjen''' '''KN''' atau '''DJKN''') adalah salah satu unit eselon satu di [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]] yang mempunyai visi menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan [[lelang]] sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
== Sejarah ==
Pada tahun 1971 struktur organisasi dan sumber daya manusia Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tidak mampu menangani penyerahan piutang negara yang berasal dari kredit investasi. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 dibentuk Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) dengan tugas mengurus penyelesaian piutang negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, sedangkan PUPN yang merupakan panitia interdepartemental hanya menetapkan produk hukum dalam pengurusan piutang negara. Sebagai penjabaran Keppres tersebut, maka Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 517/MK/IV/1976 tentang susunan organisasi dan tata kerja BUPN, dimana tugas pengurusan piutang Negara dilaksanakan oleh SatuanTugas (Satgas) BUPN.
 
Baris 48 ⟶ 49:
Penertiban Barang Milik Negara (BMN) yang terdiri dari kegiatan inventarisasi, penilaian dan pemetaan permasalahan BMN mengawali tugas DJKN dalam pengelolaan kekayaan negara, dilanjutkan dengan koreksi nilai neraca pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). Dari kegiatan ini, LKPP yang sebelumnya mendapat opini disclaimer dari BPK RI, telah meraih opini wajar dengan pengecualian. Pada periode pelaporan 2012, sebanyak 50 dari 93 kementerian/lembaga meraih opini wajar tanpa pengecualian.
 
Mengingat fungsi pengelolaan aset negara yang merupakan pos terbesar neraca pada LKPP, dan sebagai kontributor perkembangan perekonomian nasional, saat ini DJKN tengah melaksanakan transformasi kelembagaan sebagai bagian dari Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan. Transformasi kelembagaan di DJKN ini dimaksudkan untuk meningkatkan dan mempertajam fungsi DJKN yang terkait dengan manajemen aset dan special mission pengelolaan kekayaan negara.<ref>[https://www.djkn.kemenkeu.go.id/page/sejarah Sejarah DJKN]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
== Tugas dan Fungsi ==
DJKN mempunyai tugas yaitu merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas tersebut, DJKN menjalankan fungsi:
* Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;
Baris 58 ⟶ 59:
* Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
 
== Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) ==
PUPN adalah panitia interdepartemental yang mengurus piutang negara yang berasal dari instansi pemerintah atau badan-badan yang dikuasai oleh negara. Anggota PUPN berasal dari Kantor Departemen Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia, dan Pemerintah Daerah. PUPN Pusat berkedudukan di Jakarta sedangkan PUPN Cabang mempunyai kedudukan di setiap Kantor Operasional. Bank indonesia dalam hal ini sekarang tidak termasuk anggota PUPN lagi sesuai dengan PMK 102/PMK.06/2017 pasal 8 dan perpres no 89 tahun 2006 pasal 5
 
=== Hubungan PUPN Dengan DJKN ===
PUPN Mempunyai wewenang mengurus piutang negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.Pelaksanaan produk hukum (putusan) wewenang PUPN dilakukan oleh DJKN yang mempunyai kantor operasional yang dikoordinasi Kantor Wilayah.
 
== Struktur Organisasi DJKN==
* Sekretariat Direktorat Jenderal;
* Direktorat BarangPerumusan MilikKebijakan Kekayaan Negara;
* Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan;
* Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara;
* Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi ;
* Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain;
* Direktorat Penilaian;
* [http://www.djkn.kemenkeu.go.id/direktorat-lelang Direktorat Lelang];
* Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat;.
* Kantor Wilayah;
* Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
 
DJKN juga memiliki beberapa instansi di daerah:
==Pranala luar==
* Kantor Wilayah;
** Kantor Wilayah DJKN Aceh di Banda Aceh
** Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara di Medan
** Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau di Pekanbaru
** Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung di Palembang
** Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu di Bandar Lampung
** Kantor Wilayah DJKN Banten di Serang
** Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta di Jakarta Pusat
** Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat di Bandung
** Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Semarang
** Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur di Surabaya
** Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat di Pontianak
** Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah di Banjarbaru
** Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara di Samarinda
** Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara di Denpasar
** Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat di Makassar
** Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara di Manado
** Kantor Wilayah DJKN Papua,Papua Barat, dan Maluku di Jayapura
* Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* [http://www.djkn.kemenkeu.go.id/ Situs resmi Ditjen Kekayaan Negara]
 
{{Kementerian Keuangan RI}}
 
[[Kategori:Kementerian Keuangan Indonesia]]