Pusat Investasi Pemerintah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(6 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Dead end|date=Januari 2023}}
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia|nama=Pusat Investasi Pemerintah|singkatan=PIP|dasar=PMK 91/PMK.01/2019|lembaga_induk=Direktorat Jenderal Perbendaharaan|K/L_terkait=Kementerian Keuangan|pimpinan1=Direktur Utama|nama_pimpinan1=Ismed Saputra|situs web=https://pip.kemenkeu.go.id|alamat=Jl. Dr. GSSJ Ratulangi No.17, RT.2/RW.3, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350, (021) 3924822|sifat=Non Eselon|gambar=[[Berkas:LogoPendekPIP.png|240px]]}}
'''Pusat Investasi Pemerintah''' merupakan satuan kerja pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
== Tugas ==
Melaksanakan koordinasi di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
== Fungsi ==
|