Pusat Investasi Pemerintah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ekoyudhi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Dead end|date=Januari 2023}}
[[Berkas:LogoPendekPIP.png|jmpl|261x261px|Logo PIP]]
 
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia|nama=Pusat Investasi Pemerintah|singkatan=PIP|dasar=PMK 91/PMK.01/2019|lembaga_induk=Direktorat Jenderal Perbendaharaan|K/L_terkait=Kementerian Keuangan|pimpinan1=Direktur Utama|nama_pimpinan1=RirinIsmed KadariyahSaputra|situs web=https://pip.kemenkeu.go.id|alamat=GrahaJl. JasindoDr. (d/hGSSJ GrahaRatulangi MRNo.17, 21)RT.2/RW.3, JalanGondangdia, Kec. Menteng, RayaKota NomorJakarta 21Pusat, Menteng,Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pusat10350, (021) 3924822|sifat=Non Eselon|gambar=[[Berkas:LogoPendekPIP.png|240px]]}}
 
'''Pusat Investasi Pemerintah''' merupakan satuan kerja pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
 
== Tugas ==
Melaksanakan koordinasi di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
 
== Fungsi ==