(10 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Orphan|date=Oktober 2016}}
'''Sumpah pocong''' biasanyaadalah [[sumpah]] yang dilakukan oleh pemelukseseorang agamadalam keadaan terbalut kain [[Islamkafan]] danseperti dilengkapilayaknya denganorang saksiyang dantelah dilakukan di rumah ibadahmeninggal ([[mesjidpocong]]). Sumpah ini tak jarang dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tetapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk. Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari [[Tuhan]].▼
'''Sumpah pocong''' adalah [[sumpah]] yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain [[kafan]] seperti layaknya orang yang telah meninggal ([[pocong]]). Sumpah ini tak jarang dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.
▲Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama [[Islam]] dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah ([[mesjid]]). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari [[Tuhan]].
== Sumpah Mimbar ==
Baris 11 ⟶ 8:
== Sumpah Pocong: Dorongan Psikologis ==
Sumpah ada dua macam yaitu ''[[Sumpah Suppletoir]]'' dan ''[[Sumpah Decisoir]]''. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapitetapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, [[hakim]] akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan [[hakim]] akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong. Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.