Sumpah pocong: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (- tapi + tetapi) |
k Mengembalikan suntingan oleh 111.95.133.127 (bicara) ke revisi terakhir oleh Ariyanto Tag: Pengembalian |
||
(9 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Orphan|date=Oktober 2016}}
'''Sumpah pocong'''
▲Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama [[Islam]] dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah ([[mesjid]]). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari [[Tuhan]].
== Sumpah Mimbar ==
Baris 19 ⟶ 16:
== Referensi ==
* [http://www.indomedia.com/intisari/1996/des/pocong.htm Shinta Teviningrum, Intisari No. 401 Desember 1996, Sumpah pocong, menghindari sumpah bohong] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070310213208/http://www.indomedia.com/intisari/1996/des/pocong.htm |date=2007-03-10 }}
[[Kategori:Tradisi Indonesia]]
|