Sumpah pocong: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
=--l
k Mengembalikan suntingan oleh 111.95.133.127 (bicara) ke revisi terakhir oleh Ariyanto
Tag: Pengembalian
 
(8 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Orphan|date=Oktober 2016}}
nar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari [[Tuhan]].
'''Sumpah pocong''' adalah [[sumpah]] yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain [[kafan]] seperti layaknya orang yang telah meninggal ([[pocong]]). Sumpah ini tak jarang dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tetapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk. Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari [[Tuhan]].
 
== Sumpah Mimbar ==
Baris 15 ⟶ 16:
 
== Referensi ==
* [http://www.indomedia.com/intisari/1996/des/pocong.htm Shinta Teviningrum, Intisari No. 401 Desember 1996, Sumpah pocong, menghindari sumpah bohong] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070310213208/http://www.indomedia.com/intisari/1996/des/pocong.htm |date=2007-03-10 }}
 
[[Kategori:Tradisi Indonesia]]