Sumpah pocong: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arisdp (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Mengembalikan suntingan oleh 111.95.133.127 (bicara) ke revisi terakhir oleh Ariyanto
Tag: Pengembalian
 
(33 revisi perantara oleh 28 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Orphan|date=Oktober 2016}}
{{kembangkan|14 Februari 2007}}
'''Sumpah pocong''' biasanyaadalah [[sumpah]] yang dilakukan oleh pemelukseseorang agamadalam keadaan terbalut kain [[Islamkafan]] danseperti layaknya orang yang telah meninggal ([[pocong]]). Sumpah ini tak jarang dilengkapidipraktikkan dengan saksitata dancara dilakukanyang diberbeda, rumahmisalnya ibadahpelaku (mesjid)sumpah tidak dipocongi tetapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk. Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari [[Tuhan]].
 
== Sumpah Mimbar ==
'''Sumpah pocong''' adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal ([[pocong]]). Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.
Di dalam sistem [[pengadilan]] [[Indonesia]], sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan [[Hukum Perdata]] dan [[Hukum Acara Perdata]]. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai [[penggugat]] melawan orang lain sebagai [[tergugat]], biasanya berupa perebutan harta [[warisan]], [[hak atas tanah|hak-hak tanah]], [[hutang|utang-piutang]], dan sebagainya.
 
Dalam suatu [[kasus perdata]] ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti [[saksi]]. Ada kalanyaAdakalanya kedua belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian dipada masa lalu. Bukti ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang dilakukan hakim.
Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama [[Islam]] dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.
 
== Sumpah Pocong: Dorongan Psikologis ==
Di dalam sistem pengadilan, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.
Sumpah ada dua macam yaitu ''[[Sumpah Suppletoir]]'' dan ''[[Sumpah Decisoir]]''. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapitetapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, [[hakim]] akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan [[hakim]] akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong. Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.
 
=== Sumpah kepada Tuhan ===
Dalam suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang dilakukan hakim.
Berkaitan dengan Tuhan Yang Maha Esa maka sumpahnya pun disebut sumpah mimbar. Artinya, pihak yang dibebani sumpah akan dibawa ke muka mimbar [[rumah ibadah]]. Setelah ditetapkan hari untuk bersumpah, pelaku akan dibawa ke depan mimbar rumah ibadah agama yang dipeluknya. Setelah bersuci, di muka mimbar ia akan diupacarakan seperti orang meninggal, diiringi doa-doa. Dihadapan seorang kyai dan dikelilingi para saksi yang terdiri atas semua majelis, [[panitera]], [[pengacara|pembela]], para [[ulama]], ia pun mengucapkan sumpah hasil rumusan hakim yang isinya membenarkan gugatan atau sangkalannya. Usai upacara akan dibuat berita acara oleh para panitera pengadilan, majelis, serta hakim yang menyaksikan, yang menjelaskan segala sesuatu tentang pelaksanaan sumpah.
 
Segera berita acara yang telah diterima pengadilan diproses untuk menyusun putusan. Dengan pembuktian menggunakan sumpah mimbar maka yang berani mengucapkan sumpah adalah yang menang.
Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong. Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.
 
== Referensi ==
Berkaitan dengan Tuhan Yang Maha Esa maka sumpahnya pun disebut sumpah mimbar. Artinya, pihak yang dibebani sumpah akan dibawa ke muka mimbar rumah ibadah. Setelah ditetapkan hari untuk bersumpah, pelaku akan dibawa ke depan mimbar rumah ibadah agama yang dipeluknya. Setelah bersuci, di muka mimbar ia akan diupacarakan seperti orang meninggal, diiringi doa-doa. Dihadapan seorang kyai dan dikelilingi para saksi yang terdiri atas semua majelis, panitera, pembela, para ulama, ia pun mengucapkan sumpah hasil rumusan hakim yang isinya membenarkan gugatan atau sangkalannya. Usai upacara akan dibuat berita acara oleh para panitera pengadilan, majelis, serta hakim yang menyaksikan, yang menjelaskan segala sesuatu tentang pelaksanaan sumpah.
* [http://www.indomedia.com/intisari/1996/des/pocong.htm Shinta Teviningrum, Intisari No. 401 Desember 1996, Sumpah pocong, menghindari sumpah bohong] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070310213208/http://www.indomedia.com/intisari/1996/des/pocong.htm |date=2007-03-10 }}
 
Segera berita acara yang telah diterima pengadilan diproses untuk menyusun putusan. Dengan pembuktian menggunakan sumpah mimbar maka yang berani mengucapkan sumpah adalah yang menang.
 
[[Kategori:Tradisi Indonesia]]
==Referensi==
* [http://www.indomedia.com/intisari/1996/des/pocong.htm Shinta Teviningrum, Intisari No. 401 Desember 1996, Sumpah pocong, menghindari sumpah bohong]