Sumpah pocong: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
M. Adiputra (bicara | kontrib) |
k Mengembalikan suntingan oleh 111.95.133.127 (bicara) ke revisi terakhir oleh Ariyanto Tag: Pengembalian |
||
(27 revisi perantara oleh 25 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Orphan|date=Oktober 2016}}
'''Sumpah pocong''' adalah [[sumpah]] yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain [[kafan]] seperti layaknya orang yang telah meninggal ([[pocong]]). Sumpah ini tak jarang
== Sumpah Mimbar ==
Di dalam sistem [[pengadilan]] [[Indonesia]], sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan [[Hukum Perdata]] dan [[Hukum Acara Perdata]]. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai [[penggugat]] melawan orang lain sebagai [[tergugat]], biasanya berupa perebutan harta [[warisan]], [[hak atas tanah|hak-hak tanah]], [[hutang|utang-piutang]], dan sebagainya.
Dalam suatu [[kasus perdata]] ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti [[saksi]].
== Sumpah
Sumpah ada dua macam yaitu ''[[Sumpah Suppletoir]]'' dan ''[[Sumpah Decisoir]]''. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan
=== Sumpah kepada Tuhan ===
Baris 16 ⟶ 15:
Segera berita acara yang telah diterima pengadilan diproses untuk menyusun putusan. Dengan pembuktian menggunakan sumpah mimbar maka yang berani mengucapkan sumpah adalah yang menang.
== Referensi ==
* [http://www.indomedia.com/intisari/1996/des/pocong.htm Shinta Teviningrum, Intisari No. 401 Desember 1996, Sumpah pocong, menghindari sumpah bohong] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070310213208/http://www.indomedia.com/intisari/1996/des/pocong.htm |date=2007-03-10 }}
[[Kategori:Tradisi Indonesia]]
|