Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: gambar rusak
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(42 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Multiple issues|
{{Tone|date=Maret 2022}}
{{Primary sources|date=Maret 2022}}
}}
{{Infobox Christian denomination
|imagewidth=120px200px
|name = Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB)
|color = blue
|image = Logo GPIB.png
|caption = Logo GPIB
|main_classification = [[Protestan]]
|orientation = [[Calvinis]]
|polity = [[Presbiterial Sinodal]]
|other_names = GPIB
|leader = Pendeta Drs. Paulus Kariso Rumambi, M.Si. (hasil pemilihan fungsionaris Majelis Sinode XXI GPIB pada Persidangan Sinode XXI GPIB, 26-31 Oktober 2021 di Surabaya - Jawa Timur)
|founded_date = 31 Oktober 1948
|founded_place = [[Jakarta]], [[Indonesia]]
|separated_from =
|parent = [[GPI|Gereja Protestan di Indonesia]]
|merger =
|separations =
|area = 26 Provinsi di Indonesia
|headquarter = [[Jakarta]]
|congregations = 327349 jemaat (per 1407 NovemberJuli 20212024)
|members = ± 750.000 jiwa
|footnotes =
|website = {{url|www.gpib.or.id}}
}}
 
'''Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat''' (disingkat '''GPIB''') atau ''Protestant Church in Western Indonesia'' adalah persekutuan orang percaya [[Kristen]] [[Protestan]] di [[Indonesia]] dimana Tuhan Yesus Kristus menjadi dasar dan kepalanya. <ref>Tata Dasar GPIB, Bab II Wujud, Bentuk dan Kelembagaan, Warga dan Hubungan Dengan Gereja Lain, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
GPIB melaksanakan panggilan dan pengutusan-Nya melalui persekutuan, pelayanan dan kesaksian yang dituangkan dalam Pokok-pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (PKUPPG).<ref>Tata Dasar GPIB, Bab III Panggilan dan Pengutusan, Pasal 10 Pokok-pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (PKUPPG), Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
GPIB merupakan bagian dari [[Gereja Protestan di Indonesia]]|Gereja Protestan di Indonesia ([[GPI)]]) yang pada zaman [[Hindia Belanda]] bernama '''''De Protestantsche Kerk in Nederlandsch-Indie''''' atau '''''Indische Kerk'''''. Pelembagaan dan pembentukan GPIB sebagai gerejaGereja bagianBagian mandiriMandiri (GBM) keempat di lingkungan GPI, disetujui dan diputuskan melalui Surat Keputusan Wakil Tinggi Kerajaan Belanda di Indonesia No. 2, tanggal 1 Desember 1948.<ref name=pgi />
 
 
 
== Dasar Gereja, Pengakuan dan Pemahaman Iman, Wujud dan Bentuk GPIB ==
 
=== Dasar Gereja ===
[[File:Yohanes Calvin.jpg|thumb|JohnYohanes Calvin (1509-1564)]]
Teologi GPIB didasari ajaran [[Reformasi]] dari [[Yohanes Calvin]], seorang tokoh Reformasi [[Gereja]] [[Protestan]] berkebangsaan [[Prancis]] yang di kemudian hari pindah ke [[Jenewa]] dan memimpin gereja di sana.
 
Gereja sebagai persekutuan orang percaya adalah Tubuh Kristus yang Esa, Kudus, Am dan Rasuli. Gereja hadir untuk mewujudkan kasih Allah di dunia ini pada segala waktu dan tempat. Dasar dan Kepala Gereja adalah Tuhan Yesus Kristus. <ref name="ReferenceA">Tata Dasar GPIB, Pembukaan, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
 
GPIB mengaku bahwa Allah menyelamatkan alam semesta ciptaan-Nya dalam karya [[Tuhan]] [[Yesus]] [[Kristus]] Anak Allah, yang berlanjut dalam kehidupan secara kontekstual melalui Roh Kudus-Nya. <ref>Tata Dasar GPIB, Bab I, Pengakuan dan Pemahaman Iman, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
 
Untuk menumbuhkan dan mengembangkan persekutuan, pelayanan dan kesaksian di tengah masyarakat, GPIB menata kehidupannya dengan bersumber dari Firman Allah.<ref>Tata Dasar GPIB, Pembukaan, Tata Gereja GPIB, 2015<name="ReferenceA"/ref>
 
=== Pengakuan Iman & Pemahaman Iman GPIB ===
 
GPIB bersama Gereja dari segala abad dan tempat mengaku bahwa keselamatan hanya oleh Iman, hanya oleh Anugerah dan hanya oleh Firman (Sola Fide, Sola Gratia, Sola Scriptura) ,<ref>Tata Dasar GPIB, Bab I Pengakuan dan Pemahaman Iman, Pasal 1 ayat 1 Pengakuan Iman, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>, serta bersama Gereja dari segala abad dan tempat mengikrarkan Pengakuan Imannya sebagaimana nyata dalam : <ref>Tata Dasar GPIB, Bab I Pengakuan dan Pemahaman Iman, Pasal 1 ayat 2 Pengakuan Iman, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
* [[Pengakuan Iman Rasuli]]
* Pengakuan Iman Nicea-Konstantinopel
* Pengakuan Iman Athanasius
 
GPIB merumuskan Pemahaman Imannya berdasarkan Firman Allah, tradisi Gereja dan pengakuan-pengakuan iman ekumenis. <ref>Tata Dasar GPIB, Bab I Pengakuan dan Pemahaman Iman, Pasal 2 ayat 1 Pemahaman Iman, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
Pemahaman Iman GPIB berisikan pemahaman tentang pokok-pokok, pergumulan yang dihadapi sesuai dengan tantangan zaman dalam kebersamaan dengan seluruh warga masyarakat dan bangsa Indonesia. <ref>Tata Dasar GPIB, Bab I Pengakuan dan Pemahaman Iman, Pasal 2 ayat 2 Pemahaman Iman, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
 
=== Wujud & Bentuk GPIB ===
Baris 58 ⟶ 55:
Dalam menata dan mengembangkan panggilan dan pengutusan, GPIB menganut sistem Presbiterial Sinodal <ref>Tata Dasar GPIB, Bab IV Penatalayanan Gereja, Pasal 11 ayat 1 Sistem Penatalayanan, Tata Gereja GPIB, 2015</ref> yang dilaksanakan oleh para [[Presbiter]] yaitu [[Diaken]], [[Penatua]] dan [[Pendeta]] <ref>Tata Dasar GPIB, Bab IV Penatalayanan Gereja, Pasal 12 ayat 3 Presbiter, Tata Gereja GPIB, 2015</ref> bersama seluruh anggota Jemaat GPIB.
 
GPIB adalah kesatuan dari persekutuan jemaat-jemaat : <ref>Tata Dasar GPIB, Bab II Wujud, Bentuk dan Kelembagaan, Warga dan Hubungan Dengan Gereja Lain, Pasal 4 Bentuk, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
* Yang telah ada pada waktu GPIB didirikan
* Yang dilembagakan berdasarkan pengembangan Jemaat-jemaat
Baris 82 ⟶ 79:
Setelah kemerdekaan Indonesia, Sidang Sinode De Protestantsche Kerk in Nederlandsch-Indie yang diadakan di Buitenzorg (Bogor), menyepakati bahwa gereja mandiri keempat akan dibentuk dengan wilayah pelayanan di bagian barat [[Indonesia]].
 
[[File:Willemskerk op het Koningsplein te Batavia, KITLV 155303.tiff | thumb | 220x124px | right | Willemskerk di Weltevreden Batavia]]
Pada tanggal '''31 Oktober 1948''' dalam Ibadah Hari Minggu Jemaat di "Willemskerk" (sekarang [[GPIB Immanuel Jakarta]]), dilembagakanlah gereja mandiri keempat yang pada waktu itu bernama '''De Protestantsche Kerk in Westelijk Indonesie''' ''(Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat)'', berdasarkan Tata Gereja dan Peraturan Gereja yang dipersembahkan oleh proto-Sinode kepada ''Algemene Moderamen De Protestantsche Kerk in Nederlandsch-Indie'' (Badan Pekerja Am [[Gereja Protestan di Indonesia]]).
 
==== Majelis Sinode De Protestantsche Kerk in Westelijk Indonesie (GPIB) Pertama ====
* Ketua : Ds. J. A. de Klerk
* Wakil Ketua : Ds. B. A. Supit
Baris 97 ⟶ 94:
=== Kelembagaan GPIB ===
 
Dasar Hukum kelembagaan GPIB : <ref>Tata Dasar GPIB, Bab II Wujud, Bentuk dan Kelembagaan, Warga dan Hubungan dengan Gereja lain, Pasal 5 ayat 1 Kelembagaan, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
* Staatsblad Hindia Belanda , S. 1927 Nomor 156, tanggal 29 Juni 1925 yang mengatur tentang Gereja yang bersifat Badan Hukum.
* Staatsblad Hindia Belanda, S. 1927 Nomor 155, tanggal 5 Mei 1927 yang mengatur tentang Gereja Protestan di Hindia Belanda sebagai paguyuban gereja Indonesia (GPI).
* Staatsblad Hindia Belanda, S. 1948 Nomor 305, tanggal 3 Desember 1948 yang menetapkan GPIB sebagai gereja yang berdiri sendiri (zelfstandige onderdeel) dari [[Gereja Protestan di Indonesia]].
 
Dasar Kepemilikan Harta Tidak Bergerak : <ref>Tata Dasar GPIB, Bab II Wujud, Bentuk dan Kelembagaan, Warga dan Hubungan dengan Gereja lain, Pasal 5 ayat 2 Kelembagaan, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
* Keputusan Dirjen Agraria, Nomor SK 22/DDA/1969.
* UU No. 8 Tahun 1985 yang mengatur dan mendaftarkan GPIB dalam Lembaran Negara sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama Republik Indonesia No. 35 Tahun 1988, tanggal 6 Februari 1988 tentang pernyataan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) sebagai Lembaga Keagamaan yang bersifat Gereja.
Baris 110 ⟶ 107:
 
== Majelis Sinode GPIB ==
[[FileBerkas:FungsionarisGPIB MajelisSynod Sinode XXI GPIBoffice.jpg|thumbjmpl|FungsionarisBalai Majelis Sinode XXIGPIB GPIBdi (MasaGambir, TugasJakarta 2021-2025)Pusat]]
Majelis Sinode adalah lembaga yang dibentuk oleh Persidangan Sinode GPIB untuk mewujudnyatakan pemerintahan Kristus dalam memimpin perjalanan kebersamaan GPIB secara kolektif kolegial diantara dua Persidangan Sinode <ref>Peraturan Pokok III tentang Majelis Sinode, Pasal 1 ayat 1 Majelis Sinode, Tata Gereja GPIB, 2015</ref> dan dipilih melalui tahap pemilihan dan ditetapkan dalam Persidangan Sinode GPIB. <ref>Peraturan Pokok III tentang Majelis Sinode, Pasal 1 ayat 2 Majelis Sinode, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
 
Majelis Sinode adalah pimpinanlembaga sinodalyang GPIBdibentuk selakuoleh pimpinanPersidangan administratifSinode danGPIB pengelolauntuk sinodalmewujudnyatakan yangpemerintahan Kristus dalam tugasnyamemimpin bersifatperjalanan kebersamaan GPIB secara kolektif kolegial diantara dua Persidangan Sinode <ref>Peraturan Pokok III tentang Majelis Sinode, Pasal 31 ayat 1b1 FungsiMajelis dan TugasSinode, Tata Gereja GPIB, 2015</ref> dan sebagaidipilih pembinamelalui sinodaltahap kepejabatanpemilihan dan lembaga-lembagaditetapkan sinodaldalam yangPersidangan berada di bawah naunganSinode GPIB.<ref>Peraturan Pokok III tentang Majelis Sinode, Pasal 21 ayat 2 Status dan TempatMajelis KedudukanSinode, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
 
Fungsionaris Majelis Sinode GPIB berjumlah 11 (sebelas) orang<ref>Peraturan Pokok III tentang Majelis Sinode, Pasal 6 ayat 2 Susunan Pembidangan, Tata Gereja GPIB, 2015</ref> , terdiri dari Presbiter GPIB (Pendeta / Diaken / Penatua) yang dipilih oleh dan di dalam Persidangan Sinode GPIB.
Majelis Sinode adalah lembagapimpinan yangsinodal dibentukGPIB olehselaku Persidanganpimpinan Sinodeadministratif GPIBdan untukpengelola mewujudnyatakansinodal pemerintahan Kristusyang dalam memimpintugasnya perjalanan kebersamaan GPIB secarabersifat kolektif kolegial diantara dua Persidangan Sinode <ref>Peraturan Pokok III tentang Majelis Sinode, Pasal 13 ayat 11b MajelisFungsi Sinodedan Tugas, Tata Gereja GPIB, 2015</ref> dan dipilihsebagai melaluipembina tahapsinodal pemilihankepejabatan dan ditetapkanlembaga-lembaga dalamsinodal Persidanganyang Sinodeberada di bawah naungan GPIB. <ref>Peraturan Pokok III tentang Majelis Sinode, Pasal 12 ayat 2 MajelisStatus Sinodedan Tempat Kedudukan, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
Fungsionaris Majelis Sinode GPIB berjumlah 11 (sebelas) orang,<ref>Peraturan Pokok III tentang Majelis Sinode, Pasal 6 ayat 2 Susunan Pembidangan, Tata Gereja GPIB, 2015</ref> , terdiri dari Presbiter GPIB (Pendeta / Diaken / Penatua) yang dipilih oleh dan di dalam Persidangan Sinode GPIB.
Majelis Sinode GPIB berkedudukan di [[Jakarta]].<ref>Peraturan Pokok III tentang Majelis Sinode, Pasal 2 ayat 4 Status dan Tempat Kedudukan, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
 
Baris 139 ⟶ 137:
|-
|Ketua IV
|Penatua Ny. Shirley Maureen van Houten - Sumangkut, S.E, M.M.
|-
|Ketua V
Baris 148 ⟶ 146:
|-
|Sekretaris I
|(Alm) Pendeta Roberto Junfry Mozes Wagey, M.Th kemudian digantikan oleh Pendeta Ny. Emmawati Yulia Rumampuk - Bawole, S.Th, M.Min. (Terpilih pada PST GPIB 2024 Samarinda)
|-
|Sekretaris II
Baris 154 ⟶ 152:
|-
|Bendahara
|Penatua Eddy Maulana SoeiNdoenSoei Ndoen, S.E.
|-
|Bendahara I
Baris 162 ⟶ 160:
Masa tugas Majelis Sinode GPIB adalah 5 (lima) tahun yang berlangsung dari Persidangan Sinode GPIB sampai Persidangan Sinode GPIB berikutnya.<ref>Peraturan Pokok III tentang Majelis Sinode, Pasal 7 ayat 1 Masa Tugas, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
Dalam jabatan apapun, setiap anggota Majelis Sinode GPIB hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) periode masa tugas.<ref>Peraturan Pokok III tentang Majelis Sinode, Pasal 7 ayat 2 Masa Tugas, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
Majelis Sinode GPIB mempertanggungjawabkan segala tugas, wewenang, dan kebijakan-kebijakannya kepada Persidangan Sinode GPIB dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban Majelis Sinode 5 (lima) tahunan <ref>Peraturan Pokok III tentang Majelis Sinode, Pasal 4 ayat 2 Wewenang dan Tanggung Jawab, Tata Gereja GPIB, 2015</ref> yang dihadiri oleh para utusan Presbiter Jemaat-jemaat GPIB, Badan Pelaksana Mupel GPIB dan Badan Pembantu GPIB.
 
== Badan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja GPIB ==
 
Badan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja (BPPG) GPIB adalah badan pemeriksa pada lingkup sinodal yang bertanggungjawab kepada Persidangan Sinode GPIB. <ref>Peraturan Nomor 7 tentang Badan Pemeriksa Perbendaharaan di Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat, Pasal 3 ayat 1 Status dan Fungsi, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
 
Fungsi BPPG GPIB adalah mengadakan pemeriksaan terhadap perbendaharaan GPIB<ref>Peraturan Nomor 7 tentang Badan Pemeriksa Perbendaharaan di Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat, Pasal 3 ayat 3 Status dan Fungsi, Tata Gereja GPIB, 2015</ref> meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan pengelolaan, pemeriksaan program dan pemeriksaan khusus yang dilakukan secara kolegial, independen dan profesional dengan memahami panggilan dan pengutusan gereja <ref>Peraturan Nomor 7 tentang Badan Pemeriksa Perbendaharaan di Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat, Pasal 3 ayat 4 Status dan Fungsi, Tata Gereja GPIB, 2015</ref> serta membuat analisis mengenai perbendaharaan gereja dan meneruskannya dalam bentuk rekomendasi kepada Majelis Sinode GPIB.<ref>Peraturan Nomor 7 tentang Badan Pemeriksa Perbendaharaan di Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat, Pasal 4 ayat 4 Tugas dan Lingkup Pemeriksaan, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
 
BPPG GPIB terdiri dari 3 (tiga) orang Presbiter (Diaken/Penatua) GPIB yang dipilih dan diangkat oleh Persidangan Sinode GPIB untuk masa jabatan yang disesuaikan dengan masa tugas Majelis Sinode GPIB.<ref>Peraturan Nomor 7 tentang Badan Pemeriksa Perbendaharaan di Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat, Pasal 5 ayat 1 Keanggotaan dan Susunan Pengurus, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
BPPG GPIB berkedudukan di Jakarta. <ref>Peraturan Nomor 7 tentang Badan Pemeriksa Perbendaharaan di Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat, Pasal 2 ayat 1 Tempat Kedudukan, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
 
Fungsionaris Badan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja XXI GPIB (Masa Tugas 2021–2025) adalah sebagai berikut:
Baris 192 ⟶ 190:
== Musyawarah Pelayanan (Mupel) GPIB ==
 
Musyawarah Pelayanan Jemaat-jemaat GPIB (semacam Klasis) yang disingkat Mupel adalah wadah kebersamaan Jemaat-jemaat di wilayah.<ref>Tata Dasar GPIB, Bab IV Penatalayanan Gereja, Pasal 14 ayat 1 Musyawarah Pelayanan, Tata Gereja GPIB, 2015</ref> yang dibentuk melalui sidang Presbiter dari Jemaat-jemaat di suatu wilayah pelayanan GPIB. <ref>Peraturan Nomor 14 tentang Musyawarah Pelayanan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat, Pasal 2 ayat 1, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
Mupel GPIB adalah alat kebersamaan, persekutuan, pelayanan, kesaksian dari Jemaat-jemaat di suatu wilayah pelayanan GPIB dan pembantu Majelis Sinode GPIB di wilayah tersebut. <ref>Peraturan Nomor 14 tentang Musyawarah Pelayanan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat, Pasal 2 ayat 2, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
Mupel GPIB berfungsi untuk membicarakan kehadiran GPIB di suatu wilayah dan kebersamaan persekutuan, pelayanan dan kesaksian Jemaat-jemaat GPIB di wilayah tertentu <ref>Peraturan Nomor 14 tentang Musyawarah Pelayanan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat, Pasal 2 ayat 3, Tata Gereja GPIB, 2015</ref> serta menjembatani kepelbagaian Jemaat-jemaat dalam melaksanakan panggilan dan pengutusan Gereja,<ref>Tata Dasar GPIB, Bab IV Penatalayanan Gereja, Pasal 14 ayat 2 Musyawarah Pelayanan, Tata Gereja GPIB, 2015</ref> dan secara bertanggung jawab menjabarkan dan mengkoordinasikan hasil Persidangan Sinode dan kebijakan-kebijakan sinodal menyangkut hal tersebut di wilayah pelayanannya.<ref>Tata Dasar GPIB, Bab IV Penatalayanan Gereja, Pasal 14 ayat 3 Musyawarah Pelayanan, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
 
Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Mupel menetapkan Badan Pelaksana yang terdiri atas para Ketua, para Sekretaris dan para Bendahara <ref>Peraturan Nomor 14 tentang Musyawarah Pelayanan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat, Pasal 6 ayat 1, Tata Gereja GPIB, 2015</ref> yang dipilih oleh dan di dalam sidang wilayah <ref>Peraturan Nomor 14 tentang Musyawarah Pelayanan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat, Pasal 6 ayat 2, Tata Gereja GPIB, 2015</ref> dengan memperhatikan tata cara pemilihan Badan Pelaksana Mupel yang diatur dalam peraturan pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sidang Wilayah. <ref>Peraturan Nomor 14 tentang Musyawarah Pelayanan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat, Pasal 6 ayat 3, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
Masa tugas Badan Pelaksana disesuaikan dengan masa tugas Pelaksana Harian Majelis Jemaat. <ref>Peraturan Nomor 14 tentang Musyawarah Pelayanan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat, Pasal 6 ayat 5, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
 
Ketika pertama kali terbentuk, GPIB mempunyai 7 [[Klasis]] (kini disebut '''Mupel''' atau Musyawarah Pelayanan) dengan 53 jemaat yaitu:
* Klasis [[Jawa Barat]] meliputi 9 Jemaat: [[Jakarta]], [[Tanjung Priok (disambiguasi)|Tanjung Priok]], [[Jatinegara]], [[Depok]], [[Bogor]], [[Cimahi]], [[Bandung]], [[Cirebon]] dan [[Sukabumi]]
* Klasis [[Jawa Tengah]] meliputi 6 Jemaat: [[Semarang]], [[Magelang]], [[Yogyakarta]], [[Cilacap]], [[Nusakambangan]] dan [[Surakarta]]
* Klasis [[Jawa Timur]] meliputi 12 Jemaat: [[Madiun]], [[Kediri]], [[Madura]], [[Surabaya]], [[Mojokerto]], [[Malang]], [[Jember]], [[Bondowoso]], [[Banyuwangi]], [[Singaraja]], [[Denpasar]] dan [[Mataram]]
Baris 208 ⟶ 206:
* Klasis [[Sulawesi]] meliputi 7 Jemaat: [[Makassar]], [[Pare-pare]], [[Watansoppeng]], [[Raha]], [[Palopo]], [[Bone]] dan [[Malino]]
 
Saat ini, GPIB memiliki 25 Musyawarah Pelayanan (Mupel), yaitu : <ref>Agenda Tahunan GPIB, Daftar Mupel GPIB, 2020</ref>
* Mupel GPIB Sumatera Utara - Nanggroe Aceh Darussalam (Sumut - Aceh)
* Mupel GPIB Sumatera Barat - Riau Daratan (Sumbaridar)
* Mupel GPIB Kepulauan Riau (Kepri)
* Mupel GPIB Sumatera Selatan (Sumsel)
Baris 239 ⟶ 237:
Majelis Jemaat adalah persekutuan kerja para Presbiter yang merupakan pimpinan GPIB di lingkup Jemaat. Persekutuan kerja ini adalah perwujudan dari Sistem Presbiterial Sinodal yang tampak dalam Sidang Majelis Jemaat.<ref>Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat, Pasal 1 ayat 1 dan 2 Majelis Jemaat, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
 
Tugas Majelis Jemaat adalah:<ref>Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat, Pasal 2 Tugas Majelis Jemaat, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>:
* Menjabarkan keputusan dan ketetapan Persidangan Sinode GPIB dan tugas-tugas yang dipercayakan oleh Majelis Sinode dengan berpedoman pada visi dan misi GPIB.
* Membuat rencana kerja anggaran dan menetapkan Program Kerja dan Anggaran (PKA) yang mengacu pada KUPPG.
Baris 247 ⟶ 245:
* Menjaga kemurnian ajaran GPIB
 
Wewenang Majelis Jemaat adalah :<ref>Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat, Pasal 3 Wewenang Majelis Jemaat, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>:
* Memilih Pelaksana Harian Majelis Jemaat (PHMJ) melalui Sidang Majelis Jemaat (SMJ) dan melaporkan kepada Majelis Sinode untuk ditetapkan.
* Menetapkan langkah-langkah dan melaksanakan tindakan disiplin gereja terhadap warga jemaat.
Baris 259 ⟶ 257:
 
=== Sidang Majelis Jemaat (SMJ) ===
Sidang Majelis Jemaat (SMJ) adalah perwujudan presbiterial sinodal dan merupakan wadah pengambilan keputusan serta kebijakan di Jemaat.<ref>Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat, Pasal 4 ayat 1 Sidang Majelis Jemaat, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>.
Sidang Majelis Jemaat (SMJ) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan<ref>Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat, Pasal 4 ayat 2 Sidang Majelis Jemaat, Tata Gereja GPIB, 2015</ref> dan ketentuan lebih rinci tentang SMJ diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat (PPMJ).<ref>Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat, Pasal 4 ayat 4 Sidang Majelis Jemaat, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
 
=== Ketua Majelis Jemaat ===
Ketua Majelis Jemaat adalah Pendeta GPIB yang ditugaskan dan ditempatkan oleh Majelis Sinode dalam jabatan struktural sekaligus Ketua Pelaksana Harian Majelis Jemaat.<ref>Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat, Pasal 5 Ketua Majelis Jemaat, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
[[File:GPIB Tamansari Salatiga (2).jpg | thumb | 220x124px | right | GPIB Jemaat "TAMANSARI" Salatiga - Jawa Tengah]]
=== Pelaksana Harian Majelis Jemaat (PHMJ) ===
Pelaksana Harian Majelis Jemaat (PHMJ) adalah representasi harian dari Majelis Jemaat <ref>Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat, Pasal 7 ayat 1 Pelaksana Harian Majelis Jemaat, Tata Gereja GPIB, 2015</ref> yang anggotanya dipilih dari fungsionaris Majelis Jemaat melalui Sidang Majelis Jemaat kecuali jabatan Ketua Majelis Jemaat.<ref>Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat, Pasal 7 ayat 2 Pelaksana Harian Majelis Jemaat, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>.
Untuk menjadi fungsionaris PHMJ, minimal pernah menjabat sebagai Diaken/Penatua selama 1 (satu) masa tugas PHMJ (2,5 tahun) kecuali Jemaat yang baru dilembagakan.<ref>Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat, Pasal 7 ayat 3 Pelaksana Harian Majelis Jemaat, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
Tugas PHMJ adalah :<ref>Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat, Pasal 9 Tugas Pelaksana Harian Majelis Jemaat, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>:
* Menjabarkan keputusan SMJ dan mengatur penatalayanan di Jemaat.
* Mengelola administrasi dan perbendaharaan Jemaat.
Baris 278 ⟶ 276:
* Menyampaikan tembusan laporan kegiatan tahunan ke BP Mupel setempat untuk dikumpulkan sebagai laporan BP Mupel dalam Persidangan Sinode Tahunan.
 
Masa tugas PHMJ adalah 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan dapat dipilih kembali .<ref>Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat, Pasal 11 ayat 1 Masa Tugas PHMJ, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>.
Seseorang tidak dapat dipilih kembali setelah menjalani 2 (dua) kali masa tugas / periode menjabat berturut-turut,<ref>Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat, Pasal 11 ayat 2 Masa Tugas PHMJ, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>, namun dapat dipilih kembali selaku fungsionaris PHMJ setelah melewati masa jeda selama 1 (satu) tahun.<ref>Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat, Pasal 11 ayat 3 Masa Tugas PHMJ, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>.
Penetapan PHMJ dilakukan oleh Majelis Sinode dalam surat keputusan.<ref>Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat, Pasal 12 ayat 1 Penetapan PHMJ, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>. PHMJ terpilih bertugas setelah serah terima dalam Sidang Majelis Jemaat<ref>Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat, Pasal 12 ayat 2 Penetapan PHMJ, Tata Gereja GPIB, 2015</ref> dan diperkenalkan kepada Jemaat dalam Ibadah Hari Minggu .<ref>Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat, Pasal 12 ayat 3 Penetapan PHMJ, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>.
 
== GPIB Masa Kini ==
[[File:GPIB Maranatha Denpasar.jpg | thumb | 220x124px | right | GPIB Jemaat "MARANATHA" Denpasar - Bali]]
=== Pokok-Pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (PKUPPG) ===
Pokok-pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (PKUPPG) adalah garis besar atau pokok-pokok kebijakan umum GPIB dalam memenuhi panggilan dan pengutusannya di tengah-tengah gereja, masyarakat dan dunia dalam suatu periode tertentu (20 tahun) <ref>Bab IV, 4.1. Pengertian, Buku III PKUPPG dan Grand Design PPSDI GPIB, 2015</ref>
 
PKUPPG disusun berdasarkan :<ref>Bab IV, 4.2. Landasan, Buku III PKUPPG dan Grand Design PPSDI GPIB, 2015</ref> :
* Alkitab
* Pengakuan Iman Gereja (credo) : Pengakuan Iman Rasuli, Pengakuan Iman Nicea Konstantinopel, Pengakuan Iman Athanasius.
Baris 294 ⟶ 292:
* Tata Dasar Gereja GPIB
 
PKUPPG disusun dan ditetapkan dengan maksud sebagai arah, pedoman dan tolok ukur bagi gereja dalam melaksanakan tugas tanggung jawab dan kewajibannya dalam memenuhi panggilan dan pengutusan gereja.
Tujuan PKUPPG agar GPIB mampu mewujudkan tugas-tugas itu melalui program dan aksi nyata sebagai tanda kehadiran Kerajaan Allah dan tanda kehidupan yang menjadi garam dan terang dunia serta pembawa damai sejahtera Yesus Kristus menuju pembangunan Gereja Misioner <ref>Bab IV, 4.3. Maksud dan Tujuan, Buku III PKUPPG dan Grand Design PPSDI GPIB, 2015</ref>
 
Dengan memperhatikan tujuan dan sasaran, jangka waktu dan langkah-langkah strategis untuk mencapai tujuan maupun sasaran maka untuk KUPPG 5 (lima) tahunan ditetapkan pokok-pokok program anggaran dengan 6 (enam) bidang kegiatan pada PKUPPG Jangka Panjang II, yaitu :<ref>Bab IV, 4.5. Pengelompokan PKUPPG, Buku III PKUPPG dan Grand Design PPSDI GPIB, 2015</ref>:
* '''Teologi''' : meliputi bidang Iman, Ajaran, Ibadah, Musik Gereja dan pengkajian teologi.
* '''Pelayanan dan Kesaksian (Pelkes)''' : meliputi bidang pengembangan dan penatalayanan Pos Pelkes, PMKI, Diakonia, Crisis Center (penanggulangan bencana / satgas bencana).
Baris 309 ⟶ 307:
=== Persidangan Sinode GPIB ===
 
Persidangan Sinode GPIB adalah penjelmaan dari persekutuan GPIB sebagai gereja secara sinodal <ref>Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode, Pasal 1 ayat 1 Persidangan Sinode, Tata Gereja GPIB, 2015</ref> dan penjelmaan dari kebersamaan Jemaat-jemaat GPIB sebagai wujud pemerintahan Kristus melalui kehadiran para presbiter untuk menentukan kebijakan gereja dalam memenuhi panggilan dan pengutusan-Nya sebagai gereja yang misioner. <ref>Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode, Pasal 1 ayat 2 Persidangan Sinode, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
Persidangan Sinode GPIB adalah lembaga yang memiliki kewibawaan dan kewenangan gerejawi dan merupakan wadah pengambilan keputusan tertinggi dalam GPIB melalui presbiter perutusan Jemaat-jemaat. <ref>Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode, Pasal 2 ayat 1 Status dan Fungsi, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
Persidangan Sinode GPIB merupakan wadah penjelmaan kesatuan dan persatuan seluruh presbiter GPIB untuk memusyawarahkan penyelenggaraan panggilan dan pengutusan, serta pengelolaan sumber daya gereja. <ref>Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode, Pasal 2 ayat 2 Status dan Fungsi, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
 
Persidangan Sinode mempunyai wewenang untuk :
* Meninjau, mengubah dan menetapkan Tata Gereja<ref>Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode, Pasal 3 ayat 1 Wewenang, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
* Menetapkan Pokok-pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (PKUPPG) dan Pokok-pokok Kegiatan 5 (lima) Tahunan.<ref>Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode, Pasal 3 ayat 2 Wewenang, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
* Menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Majelis Sinode dan BPPG GPIB<ref>Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode, Pasal 3 ayat 3 Wewenang, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
* Memilih dan menetapkan susunan anggota Majelis Sinode GPIB dan fungsionaris BPPG GPIB. <ref>Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode, Pasal 3 ayat 4 Wewenang, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
* Menetapkan perangkat teologi GPIB seperti Pemahaman Iman, Tata Ibadah, Akta Gereja, Kurikulum Katekisasi, dll.<ref>Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode, Pasal 3 ayat 5 Wewenang, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
* Menetapkan keputusan sinodal lainnya yang dianggap perlu untuk GPIB. <ref>Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode, Pasal 3 ayat 6 Wewenang, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
* Memberi tugas kepada Majelis Sinode untuk memilih dan menetapkan Badan Penasihat Majelis Sinode (BPMS) GPIB. <ref>Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode, Pasal 3 ayat 7 Wewenang, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
 
Persidangan Sinode XXI GPIB diselenggarakan pada tanggal 26 - 31 Oktober 2021 dengan penyelenggara adalah Jemaat-jemaat GPIB di Mupel Jawa Timur.
Baris 330 ⟶ 328:
 
Bila mengacu pada program sinodal GPIB, Persidangan Sinode XXI GPIB seharusnya diselenggarakan pada bulan Oktober 2020, namun mengingat situasi dan kondisi Indonesia yang sedang bergumul juang untuk mengatasi pandemi Covid-19 dan atas usulan serta pertimbangan jemaat-jemaat GPIB maka Persidangan Sinode XXI diundur dan baru terlaksana pada bulan Oktober 2021.
[[File:GPIB Ora Et Labora Sungailiat.jpg | thumb | 220x124px | right | GPIB Jemaat "ORA ET LABORA" Sungai Liat - Bangka]]
Selain Persidangan Sinode (5 tahunan)<ref>Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode, Pasal 4 ayat 1 Bentuk Sidang, Tata Gereja GPIB, 2015</ref> dan Persidangan Sinode Istimewa ,<ref name="ReferenceB">Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode, Pasal 4 ayat 3 Bentuk Sidang, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>, secara rutin setiap tahun GPIB mengadakan Persidangan Sinode Tahunan (PST).<ref>Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode, Pasal 4 ayat 3 Bentuk Sidang, Tata Gereja GPIB, 2015<name="ReferenceB"/ref>
Sedangkan bagi para Pendeta GPIB dilaksanakan kegiatan Konven Pendeta GPIB.
 
Persidangan Sinode Tahunan (PST) GPIB Tahun 2020 diadakan di Hotel Aston Bogor pada tanggal 26-29 Februari 2020 dengan penyelenggara adalah Jemaat-jemaat GPIB di Mupel Jawa Barat 2.
Persidangan Sinode Tahunan (PST) GPIB Tahun 2021 tidak dapat terlaksana karena mengingat dan mempertimbangkan himbauan Pemerintah terkait situasi kondisi Indonesia yang masih bergumul mengatasi pandemi Covid-19.
[[File:Logo Persidangan Sinode Tahunan GPIB Jakarta 2022.jpg|thumb|Persidangan Sinode Tahunan (PST) GPIB, 7 - 9 Maret 2022 di Jakarta]]
Baris 348 ⟶ 346:
 
Agenda kegiatan Persidangan Sinode Tahunan (PST) diantaranya :
* Mendapatkan gambaran pelayanan GPIB melalui laporan dan evaluasi tahunan Majelis Sinode serta gambaran pelayanan GPIB secara keseluruhan melalui laporan Jemaat-jemaat. <ref>Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode, Pasal 4 ayat 3a Bentuk Sidang, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
* Menjabarkan dan mengesahkan program dan anggaran tahunan secara sinodal dengan mengacu pada rencana induk 5 (lima) tahunan yang diputuskan dalam Persidangan Sinode. <ref>Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode, Pasal 4 ayat 3b Bentuk Sidang, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
* Mengambil keputusan-keputusan untuk hal-hal yang sangat mendesak yang tidak bisa menunggu sampai saat dilaksanakannya Persidangan Sinode.<ref>Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode, Pasal 4 ayat 3c Bentuk Sidang, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
Setiap hasil dan keputusan Persidangan Sinode (PS) / Persidangan Sinode Tahunan (PST) GPIB bersifat mengikat serta diterapkan dalam Program Kerja & Anggaran Belanja Sinodal, Mupel GPIB dan Jemaat-jemaat GPIB.
Baris 364 ⟶ 362:
===Presbiter GPIB===
Sesuai Tata Gereja GPIB, Pimpinan Sinodal GPIB berada di tangan [[Majelis Sinode]] GPIB,<ref>Tata Dasar GPIB, Bab IV Penatalayanan Gereja, Pasal 15 ayat 1 Pimpinan, Tata Gereja GPIB, 2015</ref> yang dipilih dan ditetapkan oleh Persidangan Sinode GPIB.
Pimpinan di tingkat Jemaat berada di tangan Majelis Jemaat GPIB <ref>Tata Dasar GPIB, Bab IV Penatalayanan Gereja, Pasal 15 ayat 2 Pimpinan, Tata Gereja GPIB, 2015</ref> yang fungsi & perannya dilaksanakan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat (PHMJ) ,<ref>Peraturan Pokok I tentang Jemaat, Pasal 11 Pelaksana Harian Majelis Jemaat, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>, Anggota PHMJ dipilih dalam Sidang Majelis Jemaat dan ditetapkan oleh Majelis Sinode GPIB melalui Surat Keputusan untuk masa jabatan 2,5 tahun.<ref>Peraturan Pokok I tentang Jemaat, Pasal 11 ayat 3 Pelaksana Harian Majelis Jemaat, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
Sesuai tatanan yang berlaku dalam sistem Presbiterial Sinodal, Sidang Majelis Jemaat (SMJ) adalah wadah pengambilan keputusan tertinggi dalam jemaat. <ref>Peraturan Pokok I tentang Jemaat, Pasal 10 Sidang Majelis Jemaat, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
 
Presbiter adalah warga sidi jemaat GPIB yang menyediakan diri secara khusus melalui proses perupaan untuk melayani di GPIB sebagai pemenuhan panggilan dan pengutusan Kristus dalam rangka mewujudkan gereja misioner. <ref>Peraturan Nomor 1 tentang Presbiter dan Tata Cara Pengadaan Presbiter, Pasal 1 ayat 1 Presbiter, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
Presbiter GPIB terdiri atas Diaken, Penatua dan Pendeta<ref>Peraturan Nomor 1 tentang Presbiter dan Tata Cara Pengadaan Presbiter, Pasal 1 ayat 2 Presbiter, Tata Gereja GPIB, 2015</ref> sebagai pelaksana penatalayanan di dalam gereja dan jemaat.<ref>Peraturan Nomor 1 tentang Presbiter dan Tata Cara Pengadaan Presbiter, Pasal 1 ayat 3 Presbiter, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>.
 
Tugas dan tanggung jawab khusus Presbiter adalah sebagai berikut :
* '''Diaken''': Melaksanakan pemberitaan Firman dan pelayanan kasih dalam pelbagai bentuk di dalam maupun di luar jemaat <ref>Peraturan Nomor 1 tentang Presbiter dan Tata Cara Pengadaan Presbiter, Pasal 2 ayat 2a Tugas dan Tanggung Jawab Presbiter, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
* '''Penatua''' : Melaksanakan dan menjaga kebenaran dan ketertiban pemberitaan Firman, peribadahan, pelaksanaan penggembalaan dan ketertiban pelayanan. <ref>Peraturan Nomor 1 tentang Presbiter dan Tata Cara Pengadaan Presbiter, Pasal 2 ayat 2b Tugas dan Tanggung Jawab Presbiter, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
* '''Pendeta''' : Melaksanakan pemberitaan Firman dan pelayanan sakramen, menjaga kemurnian ajaran dan penggembalaan khusus, peneguhan presbiter, pengurus dan pelayan Pelkat dan perkenalan PHMJ serta pengurus unit misioner. <ref>Peraturan Nomor 1 tentang Presbiter dan Tata Cara Pengadaan Presbiter, Pasal 2 ayat 2c Tugas dan Tanggung Jawab Presbiter, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
 
Bilamana Pendeta di suatu Jemaat berhalangan, Majelis Jemaat setempat menunjuk salah seorang Penatua untuk melaksanakan tugas khusus Pendeta dan melaporkannya kepada Majelis Sinode GPIB.<ref>Peraturan Nomor 1 tentang Presbiter dan Tata Cara Pengadaan Presbiter, Pasal 2 ayat 3 Tugas dan Tanggung Jawab Presbiter, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
Baris 383 ⟶ 381:
Pendeta GPIB terdiri dari :
* Pendeta Organik : Pegawai GPIB yang diteguhkan sebagai Pelayan Firman dan Sakramen GPIB ditetapkan oleh Majelis Sinode GPIB pada jabatan struktural dan ditugaskan / ditempatkan di Jemaat. Per 27 Februari 2022 ''(sesuai pernyataan Ketua Umum Majelis Sinode XXI GPIB dalam kata sambutan yang disampaikan saat Ibadah Hari Minggu & Penetapan Emeritus Pendeta di GPIB Jemaat "Sumber Kasih" DKI Jakarta)'' jumlah '''Pendeta Organik GPIB sebanyak 546 orang.'''
* Pendeta Pelayanan Umum : Pegawai GPIB yang diteguhkan sebagai Pelayan Firman dan Sakramen GPIB dan pejabat struktural namun tidak / belum ditugaskan di Jemaat. <ref>Peraturan Nomor 10 tentang Kepegawaian GPIB, Pasal 2 ayat 32 Pengertian, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
* Pendeta Non Organik : Pendeta / Pelayan Firman dan Sakramen GPIB namun bukan pejabat struktural, karena tidak berstatus pegawai GPIB.<ref>Peraturan Nomor 10 tentang Kepegawaian GPIB, Pasal 2 ayat 33 Pengertian, Tata Gereja GPIB, 2015</ref> Per 27 Februari 2022 ''(sesuai pernyataan Ketua Umum Majelis Sinode XXI GPIB dalam kata sambutan yang disampaikan saat Ibadah Hari Minggu & Penetapan Emeritus Pendeta di GPIB Jemaat "Sumber Kasih" DKI Jakarta)'' jumlah '''Pendeta Non Organik GPIB sebanyak 44 orang.''' Mayoritas Pendeta Non Organik adalah Pendeta Emeritus GPIB.
 
Pendeta GPIB adalah tamatan pendidikan Strata 1 lulusan Sekolah Tinggi Teologi atau Fakultas Teologi universitas yang diakui oleh GPIB, yaitu : [[Sekolah Tinggi Filsafat Theologia Jakarta]], [[Universitas Kristen Satya Wacana]] [[Salatiga]], [[Universitas Kristen Duta Wacana]] [[Yogyakarta]], dan Sekolah Tinggi Teologi Indonesia Timur Makassar.
 
Perupaan Pendeta adalah proses melengkapi seorang Sarjana Teologi untuk menjadi Pendeta, Pelayan Firman dan Sakramen GPIB. <ref>Peraturan Nomor 1 tentang Presbiter dan Tata Cara Pengadaan Presbiter, Pasal 4 Perupaan Pendeta, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
Calon Vikaris GPIB diwajibkan lulus tes masuk Vikariat yang terdiri dari tes akademik, tes kesehatan, psikotes dan mengikuti pembinaan Pra-Vikariat.<ref>Peraturan Nomor 1 tentang Presbiter dan Tata Cara Pengadaan Presbiter, Pasal 4 ayat 2c Perupaan Pendeta, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
Vikaris GPIB, wajib mengikuti masa Vikariat I dan II di sebuah Jemaat GPIB yang ditentukan oleh Majelis Sinode GPIB selama kurang lebih 2 tahun sebelum diteguhkan dalam jabatan Pendeta/Pelayan Firman dan Sakramen GPIB.<ref>Peraturan Nomor 1 tentang Presbiter dan Tata Cara Pengadaan Presbiter, Pasal 4 ayat 2d Perupaan Pendeta, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
Baris 396 ⟶ 394:
 
GPIB mengenal alih tugas (mutasi) Pendeta antar Jemaat / antar wilayah sebagai bagian dari proses pembinaan yang dilakukan secara terencana dan terpola <ref>Peraturan Nomor 10 tentang Kepegawaian GPIB, Pasal 34 ayat 1 Alih Tugas Pendeta, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
Alih tugas Pendeta GPIB bertujuan untuk penyegaran dan pembinaan, mengembangkan dan menyeimbangkan pengalaman daerah / wilayah / sifat-sifat jemaat tertentu, mendekatkan ke tempat / daerah yang berhubungan dengan masa pensiun, sudah 5 (lima) tahun bertugas di suatu jemaat / instansi GPIB lainnya. <ref>Peraturan Nomor 10 tentang Kepegawaian GPIB, Pasal 34 ayat 3 Alih Tugas Pendeta, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
Pengaturan alih tugas Pendeta GPIB diatur oleh Majelis Sinode GPIB. <ref>Peraturan Nomor 10 tentang Kepegawaian GPIB, Pasal 34 ayat 2 Alih Tugas Pendeta, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
 
=== Diaken dan Penatua GPIB ===
Baris 403 ⟶ 401:
Diaken dan Penatua GPIB adalah Pejabat GPIB yang dipilih dari dan oleh warga sidi Jemaat GPIB melalui tahapan proses Pemilihan Diaken dan Penatua GPIB.<ref>Peraturan Nomor 1 tentang Presbiter dan Tata Cara Pengadaan Presbiter, Pasal 3 Pemilihan Diaken dan Penatua, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
 
Persyaratan Diaken dan Penatua GPIB adalah sebagai berikut :<ref>Peraturan Nomor 1 tentang Presbiter dan Tata Cara Pengadaan Presbiter, Pasal 3 ayat 2 Pemilihan Diaken dan Penatua, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>:
* Memenuhi persyaratan Alkitabiah.
* Tidak berada dalam tindakan penggembalaan khusus.
Baris 419 ⟶ 417:
Unit misioner adalah wadah pembinaan dan pelaksana misi GPIB dalam rangka pembangunan jemaat secara berkesinambungan di bawah tanggung jawab Majelis Sinode / Majelis Jemaat GPIB <ref>Peraturan Nomor 3 tentang Unit-unit Misioner, Pasal 1 Ayat 1 Pengertian, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
 
Unit-unit Misioner adalah :<ref>Peraturan Nomor 3 tentang Unit-unit Misioner, Pasal 1 Ayat 3 Pengertian, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>:
* Pelayanan Kategorial (Pelkat)
* Komisi
Baris 433 ⟶ 431:
=== Pelayanan Kategorial GPIB ===
 
Pelayanan Kategorial disingkat Pelkat adalah unit misioner sebagai wadah pembinaan warga gereja dalam keluarga dan masyarakat sesuai kategori agar para anggotanya berperan aktif dalam pengembangan panggilan dan pengutusan gereja secara utuh dan berkesinambungan. <ref>Peraturan Nomor 15 tentang Pelayanan Kategorial Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat, Pasal 1 ayat 1, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
{| class="wikitable"
|-
! Logo !! Nama Pelkat !! Keterangan
|-
|[[Berkas:Logo PA GPIB.png|jmpl]]|| Pelkat PA GPIB || Pelkat Pelayanan Anak adalah wadah pembinaan & pelayanan warga GPIB kategori usia 0 – 12 tahun
|-
| [[File:Logo Pelkat PT GPIB.png|thumb|]] || Pelkat PT GPIB || Pelkat Persekutuan Teruna adalah wadah pembinaan & pelayanan warga GPIB kategori usia 13 – 16 tahun.
|-
| [[File:Logo Pelkat GP GPIB.png|thumb|]] || Pelkat GP GPIB || Pelkat Gerakan Pemuda adalah wadah pembinaan & pelayanan warga GPIB kategori usia 1719 – 35 tahun
|-
| [[File:PKP GPIB.png|thumb|]] ||Pelkat PKP GPIB|| Pelkat Persekutuan Kaum Perempuan adalah wadah pembinaan & pelayanan warga perempuan (kaum Ibu) GPIB kategori usia 36 – 59 tahun atau sebelum usia 36 tahun namun sudah menikah
Baris 448 ⟶ 446:
| [[File:PKB GPIB.png|thumb|]] ||Pelkat PKB GPIB|| Pelkat Persekutuan Kaum Bapak adalah wadah pembinaan & pelayanan warga laki-laki (kaum Bapak) GPIB kategori usia 36 – 59 tahun atau sebelum usia 36 tahun namun sudah menikah
|-
|[[Berkas:Logo PKLU GPIB.png|jmpl]]
|||Pelkat PKLU GPIB|| Pelkat Persekutuan Kaum Lanjut Usia adalah wadah pembinaan & pelayanan warga GPIB kategori usia 60 tahun ke atas.
|}
 
Baris 454 ⟶ 453:
 
GPIB juga memiliki beberapa departemen, antara lain :
* Departemen Teologi dan Persidangan Gerejawi
* Departemen Pelkes (Pelayanan dan Kesaksian)
* Departemen Germasa (Gereja & Masyarakat), Antar Agama & Lingkungan Hidup
Baris 485 ⟶ 484:
Siklus Masa Paskah meliputi : ''Prapaskah (pelayanan Yesus dari Galilea ke Yerusalem) yang merupakan masa persiapan, Jumat Agung (kematian), Paskah (kebangkitan), Kenaikan Yesus Kristus ke Surga, Pentakosta (turunnya Roh Kudus), Trinitas dan hari Minggu biasa atau lebih dikenal Hari Minggu sesudah Pentakosta''.
 
Siklus masa perayaan tersebut merupakan momentum untuk mengarahkan dan membina jemaat untuk beribadah dan menghayati hidup serta karya Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Kepala Gereja. Penghayatan itu selanjutnya ditunjang oleh bacaan Alkitab yang disusun secara ''(Lectio Selecta)'' dimana ayat-ayat yang dipilih berdasarkan arahan tema tahunan GPIB, secara berkelanjutan ''(Lectio Continua)'' dan didukung oleh simbol-simbol ibadah.<ref>GPIB, Keputusan PS XX. 2015. Pengertian, Pemahaman Teologis, Kalender Gerejawi, Hal. 18, Buku II Tata Ibadah, Musik Gereja dan Pakaian Liturgis. Jakarta</ref>
 
=== SIKLUS MASA NATAL===
Baris 517 ⟶ 516:
Jemaat Kristen pertama tidak mengakui kaisar, melainkan Yesus Kristus yang tersalib sebagai Tuhan. Istilah Epifani tetap mereka gunakan untuk peringatan penampakan (penyataan / tampil di muka umum) Sang Juruselamat yang bernama Yesus. Dengan demikian, Epifani lebih dikaitkan dengan peristiwa sebagai berikut : penampakan bintang di timur, penyembahan orang majus, Bayi Yesus yang dibawa ke Bait Allah untuk diserahkan kepada Allah, tampilnya Yesus di Sungai Yordan untuk dibaptis Yohanes dan penetapan-Nya sebagai Anak Allah.
 
Hari Epifani dirayakan pada tanggal 6 Januari, sedangkan Hari Minggu Epifani dimulai pada hari Minggu terdekat setelah tanggal 6 Januari. Hari Minggu terakhir Epifani adalah ''Hari Minggu Transfigurasi'' (perubahan wujud Yesus) disebut juga ''Esto Mihi'' yang berarti jadilah bagiku (Mzm 31:3b).
Menurut cerita Injil, Hari Minggu Transfigurasi merupakan titik peralihan dari Galilea menuju Yerusalem. Artinya, Yesus mulai meninggalkan Galilea untuk melakukan perjalanan-Nya ke Yerusalem.
Pada peristiwa pemuliaan Yesus di atas gunung dan penetapan kembali sebagai Anak yang dikasihi dan Allah berkenan pada-Nya (Luk 9:31) dikatakan bahwa Musa dan Elia berbicara dengan Yesus tentang tujuan kepergian-Nya ke Yerusalem yakni agar Paskah digenapi oleh-Nya.
Baris 611 ⟶ 610:
Simbol Minggu Sesudah Pentakosta seperti terdapat pada kain mimbar dan stola GPIB adalah ''Perahu warna putih dengan logo salib warna hijau yang sedang berlayar di tengah samudera (ombak warna putih) dituntun oleh seekor burung merpati warna putih dengan ranting zaitun warna putih diparuhnya dan dilingkupi pelangi di atas kain warna dasar hijau.''
 
Arti : Perahu merupakan simbol dari gereja. Simbol ini sangat berarti bagi orang Kristen mula-mula yang sedang mengalami penganiayaan dan pergumulan ketika mereka mengetahui bahwa akan ada pertolongan dari Tuhan yang nyata dapat dilihat lewat perpaduan simbol perahu dan pelangi.
Disini, janji Allah tentang pertolongan-Nya itu mendapat penekanan yang kuat. Pelangi melambangkan kesetiaan Allah atas janji-Nya untuk memelihara bumi khususnya Gereja dan orang-orang percaya.
Burung merpati dengan ranting zaitun yang terdapat diparuhnya, mengungkapkan tentang janji keselamatan dan kehidupan dari Allah (bnd Kej 8:10-11) melalui Roh Kudus yang akan terus menyertai sampai ke tempat tujuan. Jadi sekalipun Gereja mengalami berbagai cobaan, Gereja akan tetap hidup di dalam dan oleh janji Allah tersebut di dalam Kristus melalui Roh Kudus.
Baris 619 ⟶ 618:
 
=== Tata Ibadah GPIB ===
Istilah ''Ibadah'' berasal dari bahasa Arab, yang mempunyai akar kata yang sama dalam bahasa Ibrani ''abodah'' yang berarti mengabdi kepada Tuhan. Jadi, beribadah berarti mengabdi kepada Tuhan. Istilah ibadah mempunyai arti yang sama dengan ''kebaktian'' yang diturunkan dari bahasa Sansekerta dan memiliki arti berbuat bakti kepada Tuhan. GPIB menggunakan istilah IBADAH (bukan kebaktian), oleh karena itu salah satu perangkat teologi GPIB adalah TATA IBADAH, bukan tata kebaktian.<ref name="GPIB 2015">GPIB, Keputusan PS XX. 2015. Pengertian, Pemahaman Teologis, Buku II Tata Ibadah, Musik Gereja dan Pakaian Liturgis. Jakarta</ref>
 
====Tatanan Beribadah====
Baris 627 ⟶ 626:
Tatanan beribadah di GPIB bertujuan untuk mengatur sikap dan perilaku jemaat ketika bertemu dan beribadah kepada Tuhan. Sesungguhnya, umat tidak layak untuk bertemu dengan Tuhan, tetapi Tuhan berkenan memanggil umat untuk bertemu dengan-Nya. Karena itu, ibadah harus berlangsung menurut kehendak Tuhan dan bukan umat. Kehendak Tuhan adalah bahwa ibadah harus berlangsung dengan tertib, sopan, teratur dan penuh hormat, dengan kata lain, tata ibadah dapat berarti suatu pengakuan atas kemahakuasaan serta kekudusan Tuhan.<ref>GPIB, Keputusan PS XIX. 2010. Tatanan Beribadah, Buku I, 2A, Tata Ibadah GPIB. Jakarta</ref>
 
GPIB memahami ibadah dalam tiga makna:<ref> name="GPIB, Keputusan PS XX. 2015. Pengertian, Pemahaman Teologis, Buku II Tata Ibadah, Musik Gereja dan Pakaian Liturgis. Jakarta<"/ref> :
* '''Pertama''', ibadah sebagai suatu pertemuan jemaat dengan Tuhan.
* '''Kedua''', ibadah adalah perayaan terkait karya keselamatan yang telah Allah lakukan di dalam Tuhan Yesus Kristus.
* '''Ketiga''', ibadah adalah bentuk ungkapan syukur atas berkat yang Tuhan sudah berikan kepada jemaat.
 
Ibadah GPIB memiliki dua sisi yang terkait dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain karena saling menunjang, melengkapi, mempengaruhi dan mewarnai, yaitu:<ref> name="GPIB, Keputusan PS XX. 2015. Pengertian, Pemahaman Teologis, Buku II Tata Ibadah, Musik Gereja dan Pakaian Liturgis. Jakarta<"/ref> :
* ''Ibadah Ritual'' yang terjadi dalam pertemuan jemaat dengan Tuhan untuk merayakan dan memperingati perbuatan penyelamatan Allah dalam kematian dan kebangkitan Yesus Kristus seraya mengucap syukur atas segala berkat yang Tuhan telah anugerahkan.
* ''Ibadah Aktual'' yang berlangsung dalam kehidupan jemaat setiap hari, baik secara pribadi maupun bersama keluarga.
Baris 639 ⟶ 638:
Tatanan beribadah mencakup 3 (tiga) segi, yaitu '''''Tata Ruang, Tata Waktu dan Tata Pelaksanaan (Tata Ibadah)'''''<ref>GPIB, Keputusan PS XIX. 2010. Hal 143, Tatanan Beribadah, Buku I, 2A, Tata Ibadah GPIB. Jakarta</ref>
=====A. TATA RUANG=====
Gedung Gereja, khusus ruang utamanya adalah sebagai tempat ibadah umat. Karena itu dalam membangun gedung gereja, secara khusus pada ruang utamanya, tidak boleh hanya memperhatikan sisi arsitektur nya saja tetapi yang terutama harus memperhatikan sisi teologisnya.
Mengapa? Karena di dalam ruang utama gedung gereja tersebut, umat hadir untuk beribadah kepada Tuhan, memuji, berdoa, mendengar Firman Tuhan. Itu berarti, bahwa Tuhan melalui firman-Nya menjadi pusat ibadah umat di dalam ruang tersebut, sebagaimana disimbolkan oleh mimbar, bejana baptisan serta meja perjamuan.<ref>GPIB, Keputusan PS XIX. 2010. Hal. 143, Tata Ruang, Tatanan Beribadah, Buku I, 2A, Tata Ibadah GPIB. Jakarta</ref>
 
Baris 648 ⟶ 647:
Di pusat liturgis diletakkan :
*a. '''Mimbar'''
*b. '''Tempat Bejana Baptisan dan Meja Perjamuan''', menempel dekat mimbar. Tidak boleh ada jarak antara mimbar dan bejana baptisan / meja perjamuan. Mimbar dan meja perjamuan tidak dihiasi dengan kembang. Mimbar adalah tempat dimana Firman Tuhan diberitakan dan Yesus atau para Rasul tidak memberitakan Firman dari mimbar yang dihias. Hal yang sama terjadi pada Sakramen Perjamuan Kudus dimana meja tempat roti dan anggur pada jamuan malam terakhir Yesus bersama para murid, tidak memakai kembang. Jika ada kembang, maka dapat diletakkan di samping tempat duduk presbiter atau bagian depan tempat duduk umat. Sesuai Tata Gereja GPIB 2021, diatas meja sakramen (meja perjamuan) diletakkan Alkitab yang terbuka, roti (roti sungguhan & bukan roti-rotian), cawan minuman yang di dalamnya diisi air anggur, lilin putih dan bejana baptisan yang diisi dengan air.
*c. '''Mimbar Kecil''' (diatasnya terdapat Alkitab Besar) ditempatkan sebelah kanan mimbar, dekat dengan bejana baptisan dan meja perjamuan.
 
Baris 664 ⟶ 663:
======5. Alat Musik (orgen / piano)======
Alat musik seperti orgen / orgel / piano / alat musik pengiring lainnya, dimainkan mengiringi kantoria atau umat bernyanyi. Karena itu, alat musik ditempatkan berdekatan dengan kantoria / paduan suara yaitu di sebelah kiri (timur) pusat liturgi.
 
 
=====B. TATA WAKTU=====
Baris 671 ⟶ 669:
 
=====C. TATA IBADAH=====
Mencakup semua jenis ibadah yang berlaku di GPIB dengan pemahaman teologi dan petunjuk teknis pelaksanaannya termasuk musik gereja. '''Tata Ibadah yang berlaku di GPIB adalah''' '''''Tata Ibadah Hari Minggu (TIHM)'''''. Semua bentuk pelaksanaan ibadah pada hari-hari lainnya mengacu pada Tata Ibadah Hari Minggu. <ref>GPIB, Keputusan PS XX. 2015. hal 7 Pengertian, C. Tata Ibadah, Pemahaman Teologis, Buku II Tata Ibadah, Musik Gereja dan Pakaian Liturgis. Jakarta</ref>
 
'''Tata Ibadah Hari Minggu di GPIB terdiri dari 4 (empat) rumpun''', yaitu :
Baris 687 ⟶ 685:
 
=== Musik Gereja GPIB ===
[[File:Suasana GPIB Paulus 2013.jpg | thumb | 220x124px | right | Orgel di Ruang Ibadah GPIB Jemaat "PAULUS" Jakarta Pusat]]
Musik memegang peranan penting dalam ibadah di GPIB, hampir 70% bagian Ibadah adalah menyanyi.<ref>GPIB, Keputusan PS XX. 2015. hal 171 Musik Gereja Arti dan Penataannya, Buku II Tata Ibadah, Musik Gereja dan Pakaian Liturgis. Jakarta</ref>
 
Baris 699 ⟶ 697:
=== Pakaian Liturgis GPIB ===
 
GPIB tidak mengenal pakaian jabatan untuk Pendeta atau Presbiter (Diaken/Penatua), yang ada adalah '''PAKAIAN LITURGIS''' yang digunakan pada waktu melakukan tugas pelayanan ibadah, baik Ibadah Hari Minggu di gedung gereja maupun ibadah lainnya di luar gedung gereja.<ref name="ReferenceC">GPIB, Keputusan PS XX. 2015. hal 178 Tata Busana Pakaian Liturgis, Buku II Tata Ibadah, Musik Gereja dan Pakaian Liturgis. Jakarta</ref>
 
====Pakaian Liturgis Di Dalam Gedung Ibadah Yang Ditahbiskan====
Baris 713 ⟶ 711:
 
====Pakaian Liturgis Di Luar Gedung Ibadah Yang Ditahbiskan====
Pelayanan ibadah lainnya, Pendeta GPIB menggunakan baniang berwarna putih dengan stola. <ref>GPIB, Keputusan PS XX. 2015. hal 178 Tata Busana Pakaian Liturgis, Buku II Tata Ibadah, Musik Gereja dan Pakaian Liturgis. Jakarta<name="ReferenceC"/ref> atau dapat juga '''menggunakan Jas, Clerical Collar dan Stola'''. Bagi Diaken dan Penatua yang bertugas tetap menggunakan '''Jas dengan Stola'''
 
====Stola====
Bagi Pendeta, saat menggunakan toga putih atau baniang dan clerical collar, digunakan bersama dengan stola, demikian pula Diaken dan Penatua menggunakan jas bersama dengan stola. Stola (dari bahasa Yunani yang artinya kain penutup badan) adalah sepotong kain yang agak panjang seperti selendang dan cara penggunaannya adalah dengan dikalungkan ke leher. Stola bukan perhiasan melainkan bagian dari pakaian liturgis yang bersifat fungsional.
 
'''''Setiap Presbiter GPIB (Diaken/Penatua/Pendeta) yang sedang bertugas sebagai pemberita firman / pelayan liturgi wajib menggunakan stola'''''. Penggunaan stola oleh Presbiter yang sedang bertugas mau menjelaskan bahwa ia sedang diutus oleh Tuhan untuk suatu pelayanan dengan kewibawaan yang bukan berasal dari dirinya sendiri. Dalam hal ini tidak ada perbedaan jabatan. Warna dan logo stola disesuaikan dengan warna liturgis Tahun Gereja seperti yang terdapat pada warna dan logo kain mimbar<ref>GPIB, Keputusan PS XX. 2015. hal 180 Tata Busana Pakaian Liturgis, Buku II Tata Ibadah, Musik Gereja dan Pakaian Liturgis. Jakarta</ref>
 
Stola memiliki lebar kurang lebih 10-11 10–11&nbsp;cm dan saat dipakai (dikalungkan) panjangnya sampai ke lutut. Ukuran panjang stola dapat disesuaikan dengan tinggi badan pengguna. Pada kedua belahan di area dada, ditempatkan logo GPIB (sisi kanan stola) dan logo tahun gerejawi (sisi kiri stola)
 
== Jemaat GPIB, Pos Pelayanan & Kesaksian (Pelkes) GPIB ==
[[File:Exterior of Blenduk Church, Semarang, 2014-06-18.jpg | thumb | 220x124px | right | Gereja Blenduk GPIB Jemaat "IMMANUEL" Semarang - Jawa Tengah]]
=== Jemaat GPIB ===
Jemaat GPIB adalah wujud dari Gereja Yesus Kristus yang Esa, Kudus, Am dan Rasuli, yang berada di suatu tempat tertentu dalam wilayah Pelayanan GPIB. <ref>Peraturan Pokok I tentang Jemaat, Pasal 1 ayat 1 Jemaat, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
Jemaat-jemaat GPIB adalah bagian dari GPIB yang memiliki Pemahaman Iman GPIB sebagai landasan teologis dan Tata Dasar GPIB sebagai landasan hukum. <ref>Peraturan Pokok I tentang Jemaat, Pasal 1 ayat 2 Jemaat, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
Jemaat GPIB dalam ketaatan kepada Yesus Kristus sebagai Kepala Gereja melaksanakan tugas misionernya secara tertib dan teratur melalui sistem presbiterial sinodal. <ref>Peraturan Pokok I tentang Jemaat, Pasal 1 ayat 3 Jemaat, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
 
Warga GPIB adalah mereka yang terdaftar di Jemaat-jemaat, yaitu :<ref>Tata Dasar GPIB, Bab II, Wujud, Bentuk dan Kelembagaan, Warga dan Hubungan dengan Gereja lain, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>:
* Lahir dari keluarga GPIB;
* Menerima Baptisan di GPIB;
Baris 739 ⟶ 737:
GPIB merupakan salah satu Gereja Protestan terbesar di Indonesia, dengan anggota Jemaat mayoritas berasal dari Indonesia bagian Timur, namun dalam perkembangannya saat ini, anggota Jemaat GPIB datang dari berbagai suku bangsa yang ada di Indonesia.
 
Saat ini GPIB terdiri dari '''327333 Jemaat''' ''(mandiri/dewasa)'' yang tersebar di 26 Provinsi , meliputi dua pertiga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai dari Sabang di ujung barat sampai Bau-Bau di ujung timur, mulai dari Nunukan di ujung utara sampai Kuta Bali di ujung selatan.
 
Jemaat GPIB ke-327336 adalah GPIB Jemaat "PANCARAN“Bukit KASIH"Zaitun” Bengalon Air Durian, KutaiKab. TimurKetapang, Provinsi Kalimantan TimurBarat. Dilembagakan pada tanggal 1412 NovemberMaret 20212023, dilayani oleh Pendeta NyPdt. Elly Dominggas Pitoy - deMarthen BellLeiwakabessy, S.Th (SekretarisKetua UmumI Majelis Sinode XXI GPIB 2021-2025)
 
=== Pos Pelkes, Pospel & Bajem GPIB ===
 
 
GPIB juga memiliki :
* 285257 Pos Pelayanan dan Kesaksian (Pelkes)
* 39 Pos Pelayanan (Pospel)
* 2625 Bagian Jemaat (Bajem)
yang tersebar di daerah-daerah di pelosok Indonesia, bahkan GPIB pun hadir di wilayah perbatasan NKRI dengan negara tetangga. Pos Pelkes GPIB terbanyak berada di Pulau Sumatera dan kepulauan di sekitarnya, dan juga berada di Pulau Kalimantan, sementara Bagian Jemaat adalah gabungan dari beberapa Pos Pelkes atau beberapa Sektor Pelayanan yang sedang dipersiapkan untuk dilembagakan menjadi Jemaat mandiri / Jemaat baru yang akan terpisah dari Jemaat induk.
 
== Media Pembinaan, Informasi dan Komunikasi GPIB ==
[[File:Immanuel Church, Probolinggo, 2016 (03).jpg | thumb | 220x124px | right | GPIB Jemaat "Immanuel" Probolinggo]]
=== Unit Kerja Penerbitan GPIB ===
Melalui Unit Kerja Penerbitan GPIB, GPIB menerbitkan berbagai buku penuntun / pembinaan bagi Presbiter, para Pelayan Anak atau Teruna, dan Jemaat serta menerbitkan buku nyanyian peribadahan, antara lain:
 
* '''Sabda Guna Dharma Krida (SGDK)''' : Buku penuntun khotbah bagi Presbiter di Ibadah Hari Minggu Jemaat dan Ibadah Keluarga.
* '''Sabda Bina Umat (SBU)''' : Buku penuntun renungan sehari-hari bagi anggota Jemaat.
* '''Sabda Bina Anak (SBA)''' : Buku penuntun khotbah & aktivitas bagi Pelayan Pelkat PA di Ibadah Hari Minggu Pelayanan Anak.
* '''Sabda Bina Anak Harian (SBAH)''' : Buku penuntun renungan sehari-hari bagi anak-anak layan Pelkat Pelayanan Anak.
* '''Sabda Bina Teruna (SBT)''' : Buku penuntun khotbah bagi Pelayan Pelkat PT di Ibadah Hari Minggu Persekutuan Teruna.
* '''Sabda Bina PemudaTeruna Harian (SBPSBTH)''' : Buku penuntun renungan sehari-hari bagi anggotaanak-anak layan Pelkat GerakanPersekutuan PemudaTeruna.
* '''Sabda Bina Pemuda (SBP)''' : Buku penuntun renungan sehari-hari bagi anggota Pelkat Gerakan Pemuda.
* Gita'''Nyanyian Bakti (GB)Umat''' : Buku nyanyianNyanyian yang dipakai dalam setiap bentuk peribadahan di GPIB seperti '''Ibadah Hari Minggu (IHM), Ibadah Keluarga (IK), Ibadah Pelkat dan ibadahIbadah-ibadahIbadah lainnyaLainnya'''. Gita Bakti dipakai bersama dengan buku nyanyianNyanyian gerejawi terbitan Yamuger seperti '''Kidung Jemaat (KJ), Kidung Keesaan (KK), Kidung Muda-Mudi (KMM), Gita Bakti (GB), Kidung Ceria (KC) dan Pelengkap Kidung Jemaat (PKJ)''' sebagai buku sumber nyanyian gerejawi.
Unit Kerja Penerbitan GPIB berkedudukan di Jakarta dan berlokasi di Kantor Majelis Sinode GPIB.
 
Baris 769 ⟶ 767:
 
Sebagai sarana / media informasi & komunikasi antara jemaat-jemaat GPIB, Majelis Sinode GPIB melalui Departemen Inforkom & Litbang menerbitkan Majalah Arcus secara rutin setiap triwulan.
 
 
=== Kanal Youtube GPIB Indonesia ===
 
 
 
Departemen Pelayanan & Kesaksian, Departemen Inforkom-Litbang & Departemen Teologi GPIB menghadirkan beberapa program yang ditayangkan melalui kanal Youtube '''''GPIB Indonesia.'''''
Baris 793 ⟶ 788:
Dalam memenuhi panggilan dan pengutusan Allah serta keesaan Tubuh Kristus, maka GPIB menjalin hubungan dengan gereja-gereja lain di Indonesia dan di seluruh dunia, dengan semangat saling menerima dan mengakui serta memenuhi kewajiban-kewajiban ekumenisnya.<ref>Tata Dasar GPIB, Bab II Wujud, Bentuk dan Kelembagaan, Warga dan Hubungan dengan Gereja lain, Pasal 7 ayat 1 Hubungan Dengan Gereja Lain, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
 
GPIB adalah anggota dari : <ref>Tata Dasar GPIB, Bab II Wujud, Bentuk dan Kelembagaan, Warga dan Hubungan dengan Gereja lain, Pasal 7 ayat 2 Hubungan Dengan Gereja Lain, Tata Gereja GPIB, 2015</ref>
* [[Gereja Protestan di Indonesia]] (GPI)
* [[Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia]] (PGI)
Baris 800 ⟶ 795:
* [[World Council of Churches]] (WCC)
 
GPIB adalah salah satu gereja yang berpartisipasi dalam pembentukan [[Dewan Gereja-gereja di Indonesia]] (DGI) yang selanjutnya berubah nama menjadi [[Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia]] (PGI). GPIB menjadi anggota PGI sejak pembentukan PGI pada tanggal [[25]] [[Mei]] [[1950]].<ref name=pgi>[{{Cite web |url=http://www.pgi.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=244&Itemid=403 |title=Profil GPIB di PGI] |access-date=2012-12-03 |archive-date=2012-12-18 |archive-url=https://archive.today/20121218170633/http://www.pgi.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=244&Itemid=403 |dead-url=no }}</ref>
 
== Referensi ==
Baris 811 ⟶ 806:
* Peraturan Pokok GPIB Nomor I / 2015 tentang Jemaat
* Peraturan Pokok GPIB Nomor II / 2015 tentang Persidangan Sinode
* Peraturan Pokok GPIB Nomor III / 2015 tentang Majelis Sinode GPIB
* Peraturan Nomor 1 / 2015 tentang Presbiter
* Peraturan Nomor 2 / 2015 tentang Majelis Jemaat