Sekolah dasar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(7 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{for|pengertian sekolah dasar secara umum|Sekolah dasar}}
{{unreferenced}}{{Pendidikan di Indonesia}}
[[Berkas:Sekolah Dasar Satu Bangsa Harmoni Batam.jpg|jmpl|lurus|Beberapa murid SD mengenakan seragam merah putih sedang belajar di [[Batam]].]]
[[Berkas:Masa kecil yang indah.jpg|jmpl|lurus|Beberapa murid SD sedang bermain-main saat hujan di [[Rantau]].]]
'''Sekolah dasar''' adalah [[sekolah]] yang mengajarkan [[pendidikan dasar]] untuk anak-anak berusia 7 sampai 12 tahun (dan dalam banyak kasus, 6 sampai 11 tahun). Sekolah dasar merupakan kelanjutan dari pra-sekolah dan dilanjutkan oleh sekolah menengah. Umumnya, tingkatan di sekolah dasar terbagi menjadi kelas 1 sampai dengan kelas 6. Pendidikan di sekolah dasar dibekali dengan konsep pembentukan karakter, pemahaman abstrak, hingga numerasi.
 
Menurut [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]], '''Pengertian Pendidikan Sekolah Dasar''' merupakan suatu upaya untuk mencerdaskan dan mencetak kehidupan bangsa yang bertaqwa, cinta dan bangga terhadap bangsa dan negara, terampil, kreatif, berbudi pekerti, dan santun serta mampu menyelesaikan permasalahan di lingkungannya. Pendidikan sekolah dasar adalah pendidikan anak yang berusia 6 sampai 12 tahun sebagai pendidikan di tingkat dasar yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan sosial budaya.<ref>{{Cite web|last=admin|date=2020-04-14|title=Pendidikan Dasar : Pengertian, Tujuan & Fungsinya Lengkap|url=https://www.pendidik.co.id/pendidikan-dasar/|website=Pendidik.Co.Id|language=en-US|access-date=2023-05-14}}</ref>
 
Sekolah Dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya [[Daerah otonom|otonomi daerah]] pada tahun [[2001]], pengelolaan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Departemen Pendidikan Nasional]]. Kini pengelolaan Sekolah Dasar menjadi tanggung jawab [[Pemerintahan daerah di Indonesia|pemerintah daerah]] [[kabupaten]]/[[kota]]. Sedangkan [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]] hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, Sekolah Dasar Negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
 
Affah iyah dek?
 
== Sejarah ==
Baris 33 ⟶ 32:
# [[Seni]] [[Budaya]] dan [[Keterampilan]]
 
=== Kurikulum 2006 ===
# Pendidikan agama islam dan budi pekerti
# Pedidikan agama Konghucu dan budi pekerti (hanya kelas 1 s/d 2)
# Pendidikan [[Pancasila]]
# Pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan
# [[Bahasa Indonesia]]
# [[Matematika]]
# [[Ilmu alam|Ilmu Pengetahuan Alam]]
# [[Ilmu sosial|Ilmu Pengetahuan Sosial]]
# [[Seni]] [[Budaya]] dan [[Keterampilan]]
=== Kurikulum 2013 ===
# [[Agama|Pendidikan Agama]]