Profesor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rizky surya (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
(11 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 14:
| related_occupation = [[Guru]], [[dosen]], [[pembaca (peringkat akademik)|pembaca]], [[peneliti]]
}}
'''Profesor''' (dari [[bahasa Latin]] yang bermakna "seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar"; {{lang-en|Professor}}), disingkat denganatau '''profguru besar''', adalah seorang [[guru]] senior, [[dosen]] dan/atau [[peneliti]] yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi pendidikan [[perguruan tinggi]] atau [[universitas]]. Di Indonesia, gelar Profesor merupakan jabatan fungsional, bukan gelar akademis.<ref>{{cite book|title=Tradisi kehidupan akademik|url=http://books.google.com/books?id=DheS01j3X5oC&pg=PA29|year=2004|publisher=Galangpress Group|isbn=978-979-9341-94-5|page=29}}</ref> Hal ini tertuang dalam [[Undang-undang|Undang-Undang]] Nomor 14 Tahun [[2005]] tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis [[magister]] (S2), bahkan [[sarjana]] (S1) bisa menjadi guru besar/profesor, maka sejak tahun [[2007]] hanya mereka yang memiliki [[gelar akademik]] [[doktor]] saja yang bisa menjadi profesor. Hal ini disebabkan karena hanya profesor inilah yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon [[doktor]]. jadi dalam dunia profesi ada 4 tingkatan jabatan fungsional. Pertama adalah Asisten Ahli, Kedua Lektor, Kemudian Lektor Kepala, dan yang tertinggi adalah,Guru Besar atau profesor.<ref>{{Cite web|last=Salmaa|date=2022-08-29|title=Cara Mendapatkan Gelar Profesor, Tidak Sesulit yang Dikira|url=https://www.duniadosen.com/cara-mendapatkan-gelar-profesor/|website=Dunia Dosen|language=en-US|access-date=2022-12-28}}</ref>
 
== Tugas profesor ==
Sebagai pakar, profesor umumnya memiliki empat kewajiban tambahan:{{cn}}
 
1.#Memberi kuliah dan memimpin seminar dalam bidang ilmu yang mereka kuasai baik dalam bidang [[ilmu murni]], [[sastra]], ataupun bidang-bidang yang diterapkan langsung seperti seni rancang (desain), musik, pengobatan, hukum, ataupun bisnis;
2. #Melakukan [[penelitian]] dalam bidang ilmunya;
 
3. #Pengabdian pada masyarakat, termasuk konsultatif (baik dalam bidang pemerintahan ataupun bidang-bidang lainnya secara non-profit);
2. Melakukan [[penelitian]] dalam bidang ilmunya;
4. #Melatih para akademisi muda/[[mahasiswa]] agar mampu membantu menjadi asisten atau bahkan menggantikannya kelak.
 
#Mengelola pengajaran, penelitian serta publikasi pada departemennya.
3. Pengabdian pada masyarakat, termasuk konsultatif (baik dalam bidang pemerintahan ataupun bidang-bidang lainnya secara non-profit);
 
4. Melatih para akademisi muda/[[mahasiswa]] agar mampu membantu menjadi asisten atau bahkan menggantikannya kelak.
 
5.Mengelola pengajaran, penelitian serta publikasi pada departemennya.<ref>{{Cite web|last=Anastasya|first=Maressa|date=2022-02-03|title=Pengertian Profesor - Tugas, Syarat, Kewajiban dan Gaji|url=https://adammuiz.com/profesor/|website=Adam Muiz|language=en-US|access-date=2022-12-28}}</ref>
 
Keseimbangan dari 5 fungsi ini sangat bergantung pada institusi, tempat (negara), dan waktu. Contoh, profesor yang mendedikasikan dirinya secara penuh pada penelitian dan [[ilmu pengetahuan]] di universitas-universitas di [[Amerika Serikat]] (dan universitas-universitas di negara [[Eropa]]) dipromosikan untuk mendapat penghargaan utamanya pada bidang ilmu dari subyek penelitiannya.
Baris 38 ⟶ 34:
Menurut Permenpan 46 th 2013 (pasal 26 ayat 3) syarat untuk mencapai jenjang Profesor/Guru Besar adalah sebagai berikut:
 
1)  Ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;
 
2)  Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
 
3)  Karya  ilmiah  yang  dipublikasikan  pada  [[Jurnal ilmiah|jurnal internasional bereputasi]]; dan
 
4)  Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
 
ditambah:
 
5) Dosen yang berprestasi luar biasa dan  memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.
 
6) Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2), apabila Dosen yang  bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan pada  jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.
 
* Jabatan profesor hanya berlaku ketika ybs berada di lingkungan akademik.
Baris 56 ⟶ 52:
* Jika seorang profesor sudah memasuki usia pensiun, maka jabatan profesornya otomatis hilang,
 
=== Syarat dari KemenristekdikbudKemendikbudristek ===
Berdasarkan aturan kum dari Kemenristekdikbud, berikut adalah tingkat kepangkatan serta jumlah kum yang diperlukan untuk setiap pangkat hingga tingkat guru besar (profesor).<ref>{{Cite web|title=Jabatan Fungsional/Akademik Dosen (JAFA) – LLDIKTI|url=https://lldikti6.kemdikbud.go.id/jabatan-fungsional-akademik-dosen-jafa/|language=en-US|access-date=2022-06-08}}</ref>
{| class="wikitable"
Baris 65 ⟶ 61:
|-
|1
|Profesor (Prof)     
|850, 1050
|-