Gereja Keluarga Kudus, Semarang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up
 
(2 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Gereja Keluarga Kudus Atmodirono, Semarang''' adalah salah satu [[gereja]] yang ada di [[Kota Semarang]], [[Provinsi]] [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]].<ref name=":0" /> Gereja Atmodirono ditetapkan sebagai salah satu [[Daftar cagar budaya di Indonesia|cagar budaya Indonesia]] di Kota Semarang. Penetapannya berdasarkan Surat Keputusan [[Wali kota]] Semarang Nomor 646/50/1992. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 4 Febuari 1992. Nomor registrasinya adalah CB.1217.<ref>{{Cite web|title=Gereja Atmodirono - Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya|url=http://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/cagarbudaya/detail/PO2016081900001/gereja-atmodirono|website=cagarbudaya.kemdikbud.go.id|access-date=13 Juli 2021|archive-date=2021-07-12|archive-url=https://web.archive.org/web/20210712234059/http://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/cagarbudaya/detail/PO2016081900001/gereja-atmodirono|dead-url=yes}}</ref> Gereja Atmodirono merupakan [[tempat ibadah]] bagi Paroki Atmodirono yang dibentuk pada tahun 1932. Selain itu, Gereja Atmodirono merupakan pusat kegiatan para [[Misionaris Keluarga Kudus]] yang pertama. Pada awalnya, para Misionaris Keluarga Kudus menggunakan Stasi Bangkong untuk memulai karya [[pelayanan Yesus]]. Pelayanan aini walnya hanya diadakan untuk orang-orang ber[[kebangsaan]] [[Belanda]] yang ber[[agama]] [[Katolik]]. Gereja Atmodirono dibangun untuk mengatasi [[masalah]] [[kapel]] yang terlalu sempit. Kapel ini tidak mampu menampung seluruh [[jemaat]] dalam kondisi penuh. Kekurangan ruangan umumnya terjadi pada hari [[Minggu]] dan [[hari raya]] Katolik lainnya. [[Rapat]] [[pembangunan]] gereja diadakan pada tanggal 31 Oktober 1934. [[Tanah]] yang dibeli seluas 4.000 [[meter persegi]]. [[Pembelian]] tanah secara resmi melalui surat ukur No 174/175. Surat ukur ini diterbitkan pada tanggal 7 Juli 1930. Proses pembelian dan kepemilikan hak tanah atas Gereja Atmodirono selesai setelah akta hak tanah diterbitkan pada tanggal 7 Juli 1930. Nomor akta tanahnya adalah Nomor 472. Pembangunan Gereja Atmodirono dimulai pada tanggal 14 Desember 1939. Gereja Atmodirono selesai dibangun pada tanggal 10 Agustus 1939. [[Volume|Daya tampung]] Gereja Atmodirono mencapai 600 orang. Sekeliling Gereja Atmodirono dikelilingi oleh [[Gereja Katolik di Indonesia|gereja katolik]] lainnya yaitu Paroki Gedangan Timur, Paroki Lampersari dan Paroki Katedral.<ref name=":0">{{Cite web|title=Paroki Keluarga Kudus Atmodirono – KAS|url=https://kas.or.id/paroki-keluarga-kudus-atmodirono/|website=kas.or.id|access-date=13 Juli 2021|archive-date=2022-07-06|archive-url=https://web.archive.org/web/20220706191134/https://kas.or.id/paroki-keluarga-kudus-atmodirono/|dead-url=no}}</ref>
 
== Referensi ==
Baris 6:
[[Kategori:Paroki di Keuskupan Agung Semarang|Keluarga Kudus]]
[[Kategori:Bangunan gereja Katolik di Jawa Tengah|Keluarga Kudus]]
[[Kategori:Tempat ibadah di Kota Semarang|Keluarga Kudus]]