Korps Pegawai Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →top: bentuk baku |
feizal tamin menjadi Muhammad Feisal Tamin |
||
(18 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{NPOV}}
{{Kotak info organisasi
| name = Korps Pegawai Republik Indonesia
| image = Pegawai Negeri Sipil.
| image_border =
| caption = Logo Korps Pegawai Republik Indonesia
| abbreviation = KORPRI
| leader_title = Ketua Umum
| leader_name
| parent_organization = ▼
| formation = {{start date and age|1971|11|29}} <br>
(Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971)▼
▲|parent_organization =
▲Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971
▲|headquarters = Gedung B, Lantai 7, Bapeten, Jl. Gajah Mada No. 8, Jakarta Pusat
▲|website = http://www.korpri.or.id/
}}
'''Korps Pegawai Republik Indonesia'''
KORPRI yang didirikan pada tanggal [[29 November]] [[1971]] berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 [[Tahun]] [[1971]], yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama [[Orde Baru]], KORPRI dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Organisasi KORPRI memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat kementerian. lembaga pemerintah non-kementerian, atau pemerintah daerah. Saat ini kegiatan KORPRI umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga [[profit]] maupun nonprofit.▼
Perangkat [[desa]] tidak menjadi anggota; mereka telah memiliki organisasi profesi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah KORPRI. Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.▼
== Panca Prasetya
▲Organisasi KORPRI memiliki struktur
▲Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah KORPRI. Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:▼
1. Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;▼
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;▼
Berikut ini isi Panca Prasetya KORPRI:
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;▼
▲{{quote|Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia ;▼
▲
▲
▲
== Daftar ketua umum ==
▲5. Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme
{| class="wikitable"
|+
|-
! Periode !! Nama
|-
| 1999–2004 || [[Muhammad Feisal Tamin]]
|-
| 2004–2009 || [[Progo Nurjaman]]
|-
| 2009–2015 || [[Diah Anggraeni]]
|-
| 2015–2020, 2022–2027 || [[Zudan Arif Fakrulloh]]
|}
== Lihat pula ==
Baris 47 ⟶ 55:
== Pranala luar ==
* {{id}} [
▲* {{id}} [http://dpnkorpri.com/profil_dpn_korpri Profil Korpri]
{{Pamong Praja|expanded}}
[[Kategori:
[[Kategori:Organisasi di Indonesia]]
[[Kategori:Pendirian tahun 1971 di Indonesia]]
|