Korps Pegawai Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 125.163.56.229 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Danil Satria |
feizal tamin menjadi Muhammad Feisal Tamin |
||
(37 revisi perantara oleh 27 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{NPOV}}
[[Berkas:Korpri.svg|frame|right|Logo Korps Pegawai Republik Indonesia]]▼
{{Kotak info organisasi
'''Korps Pegawai Republik Indonesia''', atau disingkat '''Korpri''', adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari [[Pegawai Negeri Sipil]], pegawai [[Badan Usaha Milik Negara|BUMN]], [[Badan Usaha Milik Daerah|BUMD]] serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah [[Desa]]. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.▼
| image = Pegawai Negeri Sipil.svg
| image_border =
| caption = Logo Korps Pegawai Republik Indonesia
| abbreviation = KORPRI
| leader_title = Ketua Umum
| leader_name = [[Zudan Arif Fakrulloh]] (2022–2027)
| parent_organization =
| formation = {{start date and age|1971|11|29}} <br>
(Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971)
| headquarters = Gedung B, Lantai 7, Bapeten, Jl. Gajah Mada No. 8, Jakarta Pusat
| website = https://www.korpri.go.id
}}
▲'''Korps Pegawai Republik Indonesia'''
Logo Korps Pegawai Republik Indonesia diciptakan oleh seniman pelukis [[Aming Prayitno]].
Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Pemerintah Daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun non-profit.▼
Perangkat [[desa]] tidak menjadi anggota; mereka telah memiliki organisasi profesi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
== Panca Prasetya ==
▲Organisasi
Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah KORPRI. Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.
Berikut ini isi Panca Prasetya KORPRI:
{{quote|Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
# Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
# Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
# Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;
# Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia ;
# Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.}}
== Daftar ketua umum ==
{| class="wikitable"
|+
|-
! Periode !! Nama
|-
| 1999–2004 || [[Muhammad Feisal Tamin]]
|-
| 2004–2009 || [[Progo Nurjaman]]
|-
| 2009–2015 || [[Diah Anggraeni]]
|-
| 2015–2020, 2022–2027 || [[Zudan Arif Fakrulloh]]
|}
== Lihat pula ==
Baris 11 ⟶ 55:
== Pranala luar ==
* {{id}} [
* {{id}} [https://korpri.go.id/sejarah-korpri Profil Korpri]
{{Pamong Praja|expanded}}
[[Kategori:Pamong praja]]
[[Kategori:Organisasi di Indonesia]]
[[Kategori:Pendirian tahun 1971 di Indonesia]]
|