Korps Pegawai Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Andriana08 (bicara | kontrib) k Merapikan kalimat dan menambahkan bagian |
feizal tamin menjadi Muhammad Feisal Tamin |
||
(31 revisi perantara oleh 22 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{NPOV}}
{{Kotak info organisasi
| name = Korps Pegawai Republik Indonesia
| image = Pegawai Negeri Sipil.
| image_border =
| caption = Logo Korps Pegawai Republik Indonesia
| abbreviation =
| leader_title = Ketua Umum
| leader_name =
| parent_organization =
| formation =
(Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971)
| headquarters = Gedung B, Lantai 7, Bapeten, Jl. Gajah Mada No. 8, Jakarta Pusat
| website =
}}
'''Korps Pegawai Republik Indonesia'''
Logo Korps Pegawai Republik Indonesia diciptakan oleh seniman pelukis [[Aming Prayitno]].
Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat departemen, lembaga pemerintah non-departemen, atau pemerintah daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga [[profit]] maupun nonprofit.▼
Perangkat [[desa]] tidak menjadi anggota; mereka telah memiliki organisasi profesi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah Korpri. Pancaprasetya Korpri disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.▼
== Panca Prasetya ==
▲Organisasi
# Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.▼
# Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.▼
▲Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah
# Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.▼
# Bertekad memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.▼
Berikut ini isi Panca Prasetya KORPRI:
# Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.▼
{{quote|Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
▲# Setia dan taat kepada
▲# Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara
▲#
▲#
== Daftar ketua umum ==
{| class="wikitable"
|+
|-
! Periode !! Nama
|-
| 1999–2004 || [[Muhammad Feisal Tamin]]
|-
| 2004–2009 || [[Progo Nurjaman]]
|-
| 2009–2015 || [[Diah Anggraeni]]
|-
| 2015–2020, 2022–2027 || [[Zudan Arif Fakrulloh]]
|}
== Lihat pula ==
Baris 32 ⟶ 55:
== Pranala luar ==
* {{id}} [
▲* {{id}} [http://dpnkorpri.com/profil_dpn_korpri Profil Korpri]
{{Pamong Praja|expanded}}
[[Kategori:Pamong praja]]
[[Kategori:Organisasi di Indonesia]]
[[Kategori:Pendirian tahun 1971 di Indonesia]]
|