Direktorat Jenderal Pendidikan Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Dagaf24 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
(39 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal</br> Pendidikan Islam
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Agama Republik Indonesia|Kementerian Agama<br>Republik Indonesia]]
| gambar = [[Berkas:KementerianSeal Agamaof newthe logoMinistry of Religious Affairs of the Republic of Indonesia.pngsvg|200px]]
| didirikan =
| dasar_hukum =
Baris 8:
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag.
| nama_eselonI = Prof. Dr. Phil [[Kamaruddin Amin]], M.A.<ref name="Pimpinan">{{cite web|url=http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=pendis#.VO1wfSwhGxw|title=Organisasi Ditjen Pendidikan Islam|publisher=Direktorat Jenderal Pendidikan Islam|accessdate=25 Februari 2015}}</ref>
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
| eselonII =
| eselonII_1 =Sekretaris Direktorat Jenderal
| nama_eselonII_1 =Dr. H. Rohmat Mulyana Sapdi, M.Pd.
| eselonII_2 =Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah
| nama_eselonII_2 =Prof. Dr. H. Moh. Isom, M.Ag.
| eselonII_3 =Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
| nama_eselonII_3 =Dr. Thobib Al Asyhar, S.Ag., M.Si.
| eselonII_4 =Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
| nama_eselonII_4 =Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag.
| eselonII_5 =Direktur Pendidikan Agama Islam
| nama_eselonII_5 =M. Munir, S.Ag., M.A.
| eselonII_6 =Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
| nama_eselonII_6 =Dr. H. Waryono, M.Ag.
| eselonII_7 =
| nama_eselonII_7 =
Baris 32:
| eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat = Jl.Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4 Jakarta 10710
| situs web = {{URL|http://pendis.kemenag.go.id/}}
| catatan =
}}
 
'''Direktorat Jenderal Pendidikan Islam''' (disingkat '''Ditjen Pendis''') adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Agama Indonesia|Menteri Agama]]. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dipimpin oleh seorang [[direktur jenderal]] yang saat ini dijabat oleh Prof. Dr. PhilH. [[KamaruddinAbu Amin]]Rokhmad, M.AAg.<ref name="PMA">{{cite web|url=http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/PMANo.10tahun2010.pdf|title=Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organsisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama|publisher=Kementerian Agama Republik Indonesia|accessdate=25 Februari 2015}}</ref><ref name="Pimpinan"/>
 
== Sejarah ==
Sejak [[Kementerian Agama Republik Indonesia]] berdiri tanggal [[3 Januari]] [[1946]], [[pendidikan Islam]] pada masa orde lama yaitu pengembangan dan pembinaan madrasah dan pendidikan Islam di sekolah umum ditangani oleh suatu bagian khusus yang mengurus masalah pendidikan agama yaitu Bagian Pendidikan Agama, yang bertugas :
# Memberi pengajaran agama di sekolah negeri dan partikulir
# Memberi pengetahuan umum di madrasah
# Mengadakan Pendidikan Guru Agama serta Pendidikan Hakim Islam Negeri.
 
Tahun 1950 selanjutnya "Bagian Pendidikan" yang berkembang menjadi "Jawatan Pendidikan Agama" di Departemen Agama, dengan fokus pekerjaan tetap pada 3 aspek, yaitu memberi pengajaran pada sekolah negeri, memberi pengetahuianpengetahuan umum di madrasah dan mengadakan pendidikan guru agama serta pendidikan hakim Islam negeri. Selanjutnya Jawatan Pendidikan Agama berkembang lebih lanjut dan akhirnya menjadi [[Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam]] pada tahun 1968
 
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen, yang selanjutnya dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Agama No. 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, terjadi perubahan susunan organisasi kelembagaan di lingkungan Departemen Agama. Kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1979 tentang Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Sebagai Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1978. Ditjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam terdiri dari :
# Sekretariat Direktorat Jenderal
# Direktorat Pembinaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum Negeri
Baris 54:
# Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam.
 
Sesuai Keputusan Presiden RI No. 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen jo Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama. Ditjen Kelembagaan Agama Islam terdiri dari :
# Sekretariat Direktorat Jenderal
# Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum
Baris 61:
# Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid.
 
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005, mengubah DirektroratDirektorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dan sebagai tindak lanjutnya ditetapkanlah Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dibagi menjadi 5 Direktorat, yaitu :
# Sekretaris Direktorat Jenderal
# Direktorat Pendidikan Madrasah
Baris 69:
# dan Kelompok Jabatan Fungsional.
 
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dam Fungsi Kementerian Negara serta Susunan OrganiasiOrganisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Sebagai tindak lanjutnya ditetapkanlah Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeri Agama. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dibagi menjadi 5 Direktorat, yaitu :
# Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
# Direktorat Pendidikan Madrasah
Baris 76:
# Direktorat Pendidikan Tinggi Islam<ref>{{cite web|url=http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=sejarahpendis#.VO1wRCwhGxw|title=Sejarah Pendidikan Islam dan Organisasi Ditjen Pendidikan Islam|publisher=Kementerian Agama Republik Indonesia|accessdate=25 Februari 2015}}</ref>
 
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Negara. Sebagai tindak lanjutnya ditetapkanlah Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeri Agama. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dibagi menjadi 6 unit Eselon II yaitu :<ref>https://kemenag.go.id/file/file/InfoPenting/PMA_42_Tahun_2016.pdf{{Pranala mati|date=Juli 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>:
 
# Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
Baris 86:
 
<br />
 
== Tugas dan Fungsi ==
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan Islam. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:
Baris 97 ⟶ 98:
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri atas:
# Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
# Direktorat PendidikanKurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah;
# Direktorat Pendidikan DiniyahGuru dan PondokTenaga Kependidikan PesantrenMadrasah;
# Direktorat Pendidikan AgamaTinggi Keagamaan Islam; dan
# [[Direktorat Pendidikan TinggiAgama Islam.<ref]]; name="PMA"/>dan
# Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.<ref name="PMA" />
 
== Referensi ==
Baris 107 ⟶ 109:
{{Kementerian Agama}}
 
[[Kategori:KementerianDirektorat jenderal kementerian Indonesia|AgamaP]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
[[Kategori:Kementerian Agama Republik Indonesia]]