Saksi-Saksi Yehuwa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(28 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Saksi-Saksi Yehuwa}}
'''Saksi-Saksi Yehuwa'''
== Pemecatan dalam sidang jemaat ==
[[Berkas:Jehova witnesses in Lvov.jpg|jmpl|300px
Pemecatan anggota sidang Saksi-Saksi Yehuwa didasarkan atas perbuatan pencemaran diri (merokok, menggunakan narkoba), percabulan atau amoralitas seksual (seperti berzinah, melakukan seks pranikah, inses, seks oral, seks anal, dan lainnya yang digolongkan ke dalam bentuk percabulan) untuk memelihara kebersihan di dalam sidang jemaat mereka sendiri. Tetapi bagi yang kembali ke jalan-jalan Yehuwa dan bertobat dengan sungguh-sungguh, dapat kembali ke Sidang
== Kontroversi ==
Baris 10:
=== Perbedaan kepercayaan terhadap doktrin Kristen ===
[[Berkas:Evangelização.jpg|jmpl|300px
Saksi-Saksi Yehuwa berbeda dengan agama Kristen. Misalnya, mereka memercayai ajaran Alkitab bahwa Yehuwa adalah satu-satunya Allah, Yesus adalah Putra Allah, bukan bagian dari Tritunggal. (Markus 12:29) Mereka mempercayai Yesus adalah Malaikat Mikael (The ''Watchtower'', 1984, p. 29) Saksi-Saksi Yehuwa tidak memercayai jiwa yang tak berkematian
=== Kepercayaan tentang darah ===
Anggota Saksi-Saksi Yehuwa tidak menerima transfusi darah karena menurut penafsiran mereka Perjanjian Lama dan Baru dengan jelas memerintahkan
Jadi, anggota Saksi-Saksi Yehuwa menghindari darah bukan hanya karena menuruti kepercayaan mereka. Namun, juga sebagai wujud taat kepada Allah
=== Pelarangan penggunaan fasilitas umum untuk pertemuan di dunia ===
== Saksi-Saksi Yehuwa di Indonesia ==
Baris 24:
=== Sejarah ===
Dahulu, pengajaran Saksi-Saksi Yehuwa di Indonesia secara resmi dilarang melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 129 Tahun 1976, lewat SK itu, Jaksa Agung telah melarang kegiatan Saksi Yehuwa atau Siswa Alkitab di seluruh wilayah Indonesia. Sebab, Saksi Yehuwa memuat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti menolak hormat bendera dan menolak ikut berpolitik. Pada Februari 1994 ada upaya untuk mencabut SK dengan berlandaskan Pasal 29 UUD 1945, Tap MPR Nomor XVII/1998 tentang HAM, dan Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998. Pada 1 Juni 2001 SK ini kemudian dicabut. Walaupun begitu, sebenarnya sejak tanggal 19 Juli 1996, Saksi-Saksi Yehuwa telah membuka kantor cabang Indonesia berupa gedung yang dipergunakan sebagai tempat pertemuan dan pusat kegiatan.<ref>
== Referensi ==
Baris 38:
== Pranala luar ==
{{commons}}
* {{id}} [http://www.jw.org/id Situs web resmi Saksi-Saksi Yehuwa]
* {{en}} [http://www.knocking.org Knocking
|