Sindrom Munchausen melalui proksi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: halaman dengan galat kutipan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(9 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Psikiatri}}{{Infobox medical condition|name=Factitious disorder imposed on another|synonym=Factitious disorder by proxy, Munchausen syndrome by proxy (MSbP, MbP), fabricated or induced illness by carers (FII), medical child abuse|image=FactitiousDisorderAnother.jpg|image_size=|alt=|caption=Overview of factitious disorder imposed on another|pronounce=|specialty=[[
'''Sindrom Munchausen melalui proksi''' atau dikenal juga dalam Bahasa Inggrisnya, '''''Factitious disorder imposed on another''''' adalah kondisi orang yang mendampingi atau merawat dengan sengaja menciptakan kesan adanya gangguan kesehatan yang dialami oleh orang yang berada dalam tanggung jawabanya, biasanya anak-anak. Lebih lanjut tindakan ini bisa dilakukan dengan melukai korban atau memalsukan sampel pemeriksaan kesehatannya, dengan tujuan korban disimpulkan sakit oleh tenaga kesehatan. Hal ini bisa terjadi bahkan tanpa keuntungan apapun yang diterima oleh penamping tersebut. Dalam jangka panjang, perbuatan ini bisa menghasilkan cedera atau bahkan kematian bagi korbannya. Perilaku ini bisa disebabkan keinginan untuk mendapat perhatian.<ref>[https://www.siloamhospitals.com/informasi-siloam/artikel/mengenal-factitious-disorder ''Factitious Disorder - Penyebab, Tanda, & Cara Mengatasinya''.] dari situs siloam hospitals</ref>
Manajemen yang diperlukan untuk kondisi ini adalah menitipkan anak yang menjadi korban di fasilitas pengasuhan khusus. Terapi bisa diberikan kepada pendamping tersebut. Terapi bisa membantu jika pendamping menyadari kondisinya dan membutuhkan bantuan.
Baris 16 ⟶ 15:
==Diagnosa==
Sindrom Munchausen melalui proksi sebenarnya istilah yang kontroversial. Dalam dokumen ICD-10 yang diterbitkan WHO, diagnosa resmi untuk kondisi ini adalah ''factious disorder''' (301.51 in ICD-9, F68.12 in ICD-10). Tahun 2013, kondisi ini mulai diakui sebagai sebuah gangguan, sementara di Inggris, kondisi ini dianggap sebagai penyakit yang
Untuk diagnosa ''factitious disorder imposed on another'', kriterianya meliputi:
*Pemalsuan gejala fisik atau psikologis atau berusaha menyebabkan cedera atau penyakit kepada orang lain dengan identifikasi upay amengelabui
*Penyandangnya berusaha meyakinkan bahwa orang lain (korban) mengalami penyakit, kondisi terganggu, atau cedera.
*Kondisi ini hadir, bahkan saat tidak mendapatkan keuntungan dari pihak lain
*Kebiasaan ini tidak bisa dijelaskan lebih baik oleh kondisi gangguan mental yang lain, seperti gangguan delusi atau gangguan psikotik lainnya.?
Diagnosa dilakukan terhadap penyandangnya, bukan korban perbuatannya. <ref name=dsm5>'''American Phsyciatric Accosiation'''. ''Diagnostic and Statiscal Manual of Mental Disorders - DSM 5''. American Phsyciatric Publishing. Washingon DC dan London:2013</ref>
==Refrensi==
▲#Factious disorder imposed on self
▲#Factious disorder imposed on another
|