Sindrom Munchausen melalui proksi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: halaman dengan galat kutipan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Psikiatri}}{{Infobox medical condition|name=Factitious disorder imposed on another|synonym=Factitious disorder by proxy, Munchausen syndrome by proxy (MSbP, MbP), fabricated or induced illness by carers (FII), medical child abuse|image=FactitiousDisorderAnother.jpg|image_size=|alt=|caption=Overview of factitious disorder imposed on another|pronounce=|specialty=[[Psikiater]]|symptoms=Variable<ref name=Stir2007/>|onset=|duration=|penyebab=tidak diketahui|risks=[[Komplikasi kehamilan]], ibu yang melakukan tindakan abusif ke anaknya sendiri|differential=Gangguan medis, [[gangguan kepribadian ambang]], tindakan abusif kepada anak, gangguan delusif|treatment=Terapi, memisahkan anak dari ibunya.|medication=|prognosis=|frequency=Relatif jarang|deaths=}}
'''Sindrom Munchausen melalui proksi''' atau dikenal juga dalam Bahasa Inggrisnya, '''''Factitious disorder imposed on another''''' adalah kondisi orang yang mendampingi atau merawat dengan sengaja menciptakan kesan adanya gangguan kesehatan yang dialami oleh orang yang berada dalam tanggung jawabanya, biasanya anak-anak. Lebih lanjut tindakan ini bisa dilakukan dengan melukai korban atau memalsukan sampel pemeriksaan kesehatannya, dengan tujuan korban disimpulkan sakit oleh tenaga kesehatan. Hal ini bisa terjadi bahkan tanpa keuntungan apapun yang diterima oleh penamping tersebut. Dalam jangka panjang, perbuatan ini bisa menghasilkan cedera atau bahkan kematian bagi korbannya. Perilaku ini bisa disebabkan keinginan untuk mendapat perhatian.<ref>[https://www.siloamhospitals.com/informasi-siloam/artikel/mengenal-factitious-disorder ''Factitious Disorder - Penyebab, Tanda, & Cara Mengatasinya''.] dari situs siloam hospitals</ref>
 
 
Manajemen yang diperlukan untuk kondisi ini adalah menitipkan anak yang menjadi korban di fasilitas pengasuhan khusus. Terapi bisa diberikan kepada pendamping tersebut. Terapi bisa membantu jika pendamping menyadari kondisinya dan membutuhkan bantuan.
Baris 16 ⟶ 15:
 
==Diagnosa==
Sindrom Munchausen melalui proksi sebenarnya istilah yang kontroversial. Dalam dokumen ICD-10 yang diterbitkan WHO, diagnosa resmi untuk kondisi ini adalah ''factious disorder''' (301.51 in ICD-9, F68.12 in ICD-10). Tahun 2013, kondisi ini mulai diakui sebagai sebuah gangguan, sementara di Inggris, kondisi ini dianggap sebagai penyakit yang dibuat-buat oleh pengasuh. Sementara dalam DSM-5, diagnosa kondisi ini diklasifikasi sebagai ''factious disorder'' 300.19, dengan dua turunan:
 
Dalam DSM V, diagnosa kondisi ini diklasifikasi sebagai ''factious disorder'' 300.19, dengan dua turunan:
#Factitious disorder imposed on self
#Factitious disorder imposed on another<ref name=dsm5/>
 
Untuk diagnosa ''factitious disorder imposed on another'', kriterianya meliputi:
Baris 28 ⟶ 25:
*Kebiasaan ini tidak bisa dijelaskan lebih baik oleh kondisi gangguan mental yang lain, seperti gangguan delusi atau gangguan psikotik lainnya.?
 
Diagnosa dilakukan terhadap penyandangnya, bukan korban perbuatannya. <ref name=dsm5>'''American Phsyciatric Accosiation'''. ''Diagnostic and Statiscal Manual of Mental Disorders - DSM 5''. American Phsyciatric Publishing. Washingon DC dan London:2013</ref>
 
==Refrensi==