Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Direktur: saltik Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5 |
||
(10 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox hospital
|
|
| logo =
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| religious_affiliation =
▲| status_BLU = Penuh
|
|
| network =
|
|
|
|
|
| h1-number =
▲| akreditasi = ****<br/>berlaku sampai 2 Desember 2021 <ref>[http://akreditasi.kars.or.id/accreditation/report/report_accredited.php KARS Accreditation System], diakses tanggal 25 Agustus 2019.</ref>
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| website = <!-- {{URL|www.example.com}} -->
| other_links =
| module =
}}
'''Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi''' (RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi, juga disingkat '''RSAM''') adalah sebuah [[rumah sakit]] [[pemerintah]] yang terletak di [[Kota Bukittinggi]], [[
Nama rumah sakit ini diambil dari nama [[Achmad Mochtar|Prof. Dr. Achmad Mochtar]], seorang dokter dan ilmuwan yang merupakan orang Indonesia pertama yang menjabat direktur Lembaga Eijkman, sebuah lembaga penelitian biologi di Jakarta yang didirikan pada masa pendudukan Belanda.
== Sejarah ==
RSUD Dr. Achmad Mochtar didirikan sebagai rumah sakit militer [[Belanda]] pada 1908. Ketika [[Pendudukan Jepang di
▲RSUD Dr. Achmad Mochtar didirikan sebagai rumah sakit militer [[Belanda]] pada 1908. Ketika [[Pendudukan Jepang di Sumatra Barat|masa pendudukan Jepang]], rumah sakit ini beralih menjadi rumah sakit militer Jepang. Setelah kemerdekaan, rumah sakit ini menjadi rumah sakit tentara.<ref name=sej>https://rsam-bkt.sumbarprov.go.id/media.php?module=halamanstatis&act=edithalamanstatis&id=125</ref>
Pada 8 September 1952, rumah sakit tentara diberikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tenaga Kerja [[Sumatra Tengah]]. Kemudian, rumah sakit ini menjadi milik Pemerintah Provinsi [[
[[Gubernur
== Status ==
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 23 tahun 1983, Menteri Kesehatan (Menkes) No. 273/Menkes/SKB/VII/1983, dan Menteri Keuangan No. 335a/KMK-03/1983. Pada program Pembangunan Lima Tahun (Pelita) IV dan V, rumah sakit ini ditingkatkan secara bertahap. Gedung lama peninggalan Belanda diganti menjadi bangunan baru dengan sumber dana APBN, OPRS, dan Dana Pemerintah Daerah Tingkat I
Sejak 30 November 1987, berdasarkan Keputusan Menkes RI No 41/Menkes/SK/I/1987, Rumah Sakit Umum Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi resmi ditetapkan sebagai Rumah Sakit Kelas B dengan kapasitas 320 tempat tidur. Selanjutnya rumah sakit ini ditetapkan sebagai RS Kelas B Pendidikan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2688/SJ tertanggal 9 September 1997 dan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi. Rumah sakit ini ditetapkan sebagai Unit Swadana Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta Peraturan Mendagri No. 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis, berdasarkan Keputusan Gubernur
[[Gempa bumi
== Direktur ==
Sejak berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi
{| class="wikitable"
Baris 89 ⟶ 92:
== Rujukan ==
{{reflist}}
{{RS-stub}}▼
[[Kategori:Rumah sakit di
▲{{RS-stub}}
|