Universitas Pancasakti Tegal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2
FenyMufyd (bicara | kontrib)
k FenyMufyd memindahkan halaman Universitas Pancasakti ke Universitas Pancasakti Tegal: nama ambigu ada nama "Universitas Pancasakti Makassar" yang tempatnya berbeda
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 28:
 
== Riwayat UPS ==
Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 07/MPK/1984 tentang tidak diperbolehkannya ada 2 (dua) nama [[Perguruan Tinggi]] yang sama ([[Universitas Pancasila]] di [[Jakarta]]), pada tanggal [[1 Oktober]] [[1984]] [[Yayasan]] Pendidikan Pancasakti Tegal dengan surat nomor C.IPRB/SK/YPP/1984 mengubah nama dari Yayasan Pendidikan Pancasila Tegal menjadi Yayasan Pendidikan Pancasakti Tegal dan Universitas Pancasila Tegal menjadi Universitas Pancasakti Tegal, disingkat UPS Tegal, sesuai instruksi Ketua Yayasan pada saat itu Bapak H.Amin Soewardjo yang mempunyai makna Pancasila Sakti. Hal ini tertuang dalam akta perubahan Nomor 45 tanggal [[27 November]] [[1986]] yang dibuat oleh [[Notaris]] Ratna Sintawati Tanujdjojo, SH di Tegal, dan terakhir dengan telah berlakunya [[Undang-Undang]] Nomor 16 Tahun [[2001]] tentang [[Yayasan]] maka kepengurusan Yayasan Pendidikan Pancasakti Tegal telah menyesuaikan susunan kepengurusannya dan AD/RT Yayasan berdasarkan UU No. 16 tahu 2001 tentang Yayasan tersebut dan terbit akta perubahan Yayasan Nomor 39 tanggal 9 November tahun [[2002]] oleh [[Notaris]] Ny. Hertanti Pindayani, SH di Tegal dan sudah dicatat dalam buku [[register]] yayasan sejak tanggal [[6 September]] [[2004]] di Departemen Kehakiman dan HAM [[Republik Indonesia]]
 
Dengan demikian maka UPS Tegal dalam penyelenggarakan operasionalnya tetap konsisten berlandaskan Pancasila dan [[Undang-Undang Dasar]] [[1945]], Undang-Undang Nomor 20 Tahun [[2003]], tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka Universitas Pancasakti Tegal bertekad mengembangkan dan meningkatkan peran ilmu pengetahuan dan [[teknologi]] bagi tercapainya Tujuan Pendidikan Nasional. Tujuan Pendidikan Nasional yang dimaksud adalah berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada [[Tuhan]] Yang Maha Esa, beraklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Baris 63:
|S-1
|-
|Perikanan dan Ilmu Kelautar
|Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan
Budidaya Perairan
|S-1
|-
|Ekonomi dan Bisnis
|Manajemen Perusahaan
Akuntansi
Baris 82:
D-3
|-
|Teknik dan Ilmu Komputer
|Teknik Mesin
Teknik Industri
Baris 88:
Teknik Sipil
 
Informatika
Teknik dan Manajemen Industri
 
Sistem Informasi
Teknik Mesin
 
|S-1
Baris 98:
S-1
 
DS-31
 
DS-31
|-
|Hukum
Baris 108:
|Pascasarjana
|Magister Manajemen
Magister Teknologi PendidikanPedagogi
 
Magister Manajemen Pendidikan
 
Magister Pendidikan IPS
 
Magister Hukum
Baris 124 ⟶ 120:
* [http://www.upstegal.ac.id/ Situs Resmi UPS Tegal]
* [http://www.suaramerdeka.com/harian/0709/12/pana.htm Suara Merdeka] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160304194726/http://www.suaramerdeka.com/harian/0709/12/pana.htm |date=2016-03-04 }}
{{Perguruan tinggi di Jawa Tengah}}
 
{{DEFAULTSORT:Pancasakti}}