Balap liar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nasywaaf (bicara | kontrib)
k menyunting dan mengembangkan artikel
Nasywaaf (bicara | kontrib)
k Menyunting dan Mengembngkan Artikel
 
Baris 12:
[[Pidana]] biasa adalah bentuk hukuman yang dijatuhkan oleh negara kepada individu atau kelompok sebagai akibat dari pelanggaran hukum pidana. Jenis-jenis pidana atau hukuman diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terdiri dari:
 
'''Hukuman Pokok:''' Hukuman mati, hukuman penjara, [[hukuman]] kurungan, dan hukuman denda,
a. '''Hukuman Pokok''':
 
'''Hukuman Tambahan''': Pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
# Hukuman mati
# Hukuman penjara
# [[Hukuman]] kurungan
# Hukuman denda
 
b. '''Hukuman Tambahan''':
 
# Pencabutan hak-hak tertentu
# Perampasan barang-barang tertentu
# Pengumuman putusan hakim
 
Pidana kurungan diatur dalam Pasal 18 KUHP. Menurut ketentuan ini, pidana kurungan memiliki durasi minimum satu hari dan maksimum satu tahun. Durasi kurungan dapat diperpanjang hingga satu tahun empat bulan jika terdapat keadaan tertentu seperti gabungan perbuatan, recidive (pengulangan kejahatan), atau berdasarkan ketentuan Pasal 52 KUHP.