Gampong: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (- asal-usul + asal usul )
k Menambah Kategori:Gampong menggunakan HotCat
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(41 revisi perantara oleh 30 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Gampong''' ([[kata serapan dalam bahasa Indonesia|serapan]] dari {{lang-ace|ڠامڤوڽ|gampông}}) adalah pembagian wilayah administratif disetingkat [[Aceh|kelurahan]] atau [[desa]] di Provinsi [[Aceh]], [[Indonesia]]. Gampong berada di bawah [[Mukim]]. Gampong merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]].
 
Gampong bukanlah bawahan Sagoe Cut (kecamatan), karena Sagoe Cut merupakan bagian dari [[perangkat daerah]] [[Sagoe]] (kabupaten) atau [[kota]], sedangkan Gampong bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan [[Kelurahan]]kelurahan, Gampong memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah gampong dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
 
== Perangkat pemerintahan ==
Badan Perwakilan Gampong disebut [[Tuhatuha Peutpeuet]] yang terdiri dari unsur [[ulama]], [[tokoh adat]], [[pemuka masyarakat]], dan [[cerdik pandai]] yang ada di gampong yang bersangkutan.
 
Lembaga eksekutif gampong terdiri dari [[Keuchikgeuchik]] dan [[Teungkuimeum Imeum Meunasahmeunasah]] beserta [[Perangkatperangkat Gampong]]gampong.
 
Aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, adat istiadat yang ditetapkan oleh Keuchik setelah mendapat persetujuan Tuha Peuet Gampong disebut [[Reusamreusam Gampong]]gampong.
 
Dalam wilayah Gamponggampong terdapat sejumlah Dusun/Jurongjurông (dusun) atau nama lain dikepalai oleh Kepala Dusun/Jurong atau nama lain, yang merupakan unsur pelaksana wilayah dari Pemerintah Gampong.
 
== FungsiPeran ==
# Penyelenggaraan pemerintahan, baik berdasarkan asas [[desentralisasi]], [[dekonsentrasi]] dan urusan [[tugas pembantuan]] serta segala urusan pemerintahan lainnya yang berada di Gampong;
# pelaksanaanPelaksanaan pembangunan, baik pembangunan fisik dan pelestarian lingkungan hidup maupun pembangunan mental spiritual di Gampong;
# pembinaanPembinaan kemasyarakatan di bidang pendidikan, peradatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban masyarakat di Gampong;
# peningkatanPeningkatan pelaksanaan Syari’at [[Islam]];
# peningkatkanPeningkatkan percepatan pelayanan kepada masyarakat;
# penyelesaianPenyelesaian persengketaan hukum dalam hal adanya persengketaan-persengketaan atau perkara-perkara adat dan adat istiadat di Gampong.
 
== Kewenangan ==
* kewenanganKewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Gampong dan ketentuan adat dan adat istiadat;
* kewenanganKewenangan yang diberikan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
* kewenanganKewenangan yang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan belum menjadi/belum dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Mukim;
* kewenanganKewenangan pelaksanaan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsiprovinsi, Pemerintah Kabupatenkabupaten dan Pemerintah Kotakota, Pemerintah Kecamatankecamatan dan Pemerintah Mukimmukim.
 
== Referensi ==
UU No.18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Qanun No.4 Tahun 2003 tentang Mukim
* Qanun Provinsi Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong
UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
 
{{Macam pembagian negara}}
 
[[Kategori:Pemerintahan Aceh| ]]
[[Kategori:Pembagian administratif Indonesia]]
[[Kategori:Rintisan gampong di Indonesia]]
[[Kategori:Gampong| ]]