Badan usaha milik desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k Moving from Category:Jenis perusahaan to Category:Jenis badan usaha using Cat-a-lot |
||
(11 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[File:Bumdes 24 Kebumen Kedung Bener.jpg|thumb|Toko kelontong yang dijalankan oleh BUMDes di [[Kabupaten Kebumen]]]]
'''Badan usaha milik desa''' (atau diakronimkan menjadi '''
== Dasar hukum ==
Dasar hukum pendirian [[Badan Usaha Milik Desa]] adalah [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang- Undang]] Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang [[Pemerintahan daerah|Pemerintahan Daerah]]. Dalam undang-undang ini, [[Pemerintah Desa|pemerintah desa]] dapat mendirikan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] diperbaharui lagi dalam [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang [[Pemerintahan daerah|Pemerintahan Daerah]]. Selain itu, dasar hukumnya juga dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. [[Pemerintah Indonesia]] menetapkan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] sebagai salah satu program [[pemerintah pusat]] dan [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]] untuk meningkatkan ekonomi yang berisfat mandiri di desa guna memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh warga desa. Hasil akhir dari pengelolaan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] yang direncanakan oleh
== Pengelolaan ==
[[File:BUMDes-run factory.jpg|thumb|Pabrik pelet ikan yang dijalankan oleh BUMDes di [[Kabupaten Kotawaringin Barat]]]]
Pengelolaan [[Badan Usaha Milik Desa]] berkaitan dengan pendirian dan pengeleolaan selama pendirian. Pendirian [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] diadakan oleh [[Pemerintah Desa|pemerintah desa]]. Sedangkan kepemilikan modal dan pengelolaan usahanya diselenggarakan bersama oleh [[Pemerintah Desa|pemerintah desa]] dan masyarakat. Pendirian [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] diprakarsai oleh [[pemerintah pusat]]. Pengelolaan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] harus sesuai dengan tujuan pendiriannya. [[Badan Usaha Milik Desa]] dikelola hingga taraf hidup masyarakat meingkat secara ekonomi. Pengelolaan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] juga harus mampu meningkatkan kemampuan keuangan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, pengelolaan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] harus meningkatkan kegiatan dan perekonomian warga masyarakat di pedesaan. Pendirian
Dalam pembinaan [[Badan Usaha Milik Desa]], [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia|Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi]] melakukan pemeringkatan status bagi [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] dan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] bersama menjadi 4 klasifikasi yaitu Perintis, Pemula, Berkembang dan Maju. Pemeringkatan ini sebagaimana diatur dalam [[Peraturan Menteri (Indonesia)|Peraturan Menteri]] Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.<ref>{{Cite web|last=Tinarbuka|first=Anggit|title=Ini Dia! Ketentuan Pemeringkatan BUMDes Tahun 2023|url=https://www.tinarbuka.com/2023/01/ketentuan-pemeringkatan-bumdes-tahun.html|website=Anggit Tinarbuka|access-date=2023-01-25}}</ref>
== Sektor ==
[[Badan Usaha Milik Desa]] telah didirikan di berbagai sektor, mulai dari pertambangan dan perkebunan hingga ritel, pariwisata, dan telekomunikasi.<ref>{{Cite web |last=Kopi 7 |date=2019-09-26 |title=BUMDes Mart Sangatta Utara Beroperasi – Retail Konsep Modern Jadi Penyangga Perekonomian |url=https://pro.kutaitimurkab.go.id/2019/09/26/bumdes-mart-sangatta-utara-beroperasi-retail-konsep-modern-jadi-penyangga-perekonomian/ |access-date=2022-11-26 |website=Protokol & Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah |language=id}}</ref><ref>{{Cite web |last=Hidayat |first=Ali Akhmad Noor |date=2018-08-26 |title=Lamongan Targetkan 462 Badan Usaha Milik Desa Dirikan Toko Ritel |url=https://bisnis.tempo.co/read/1120686/lamongan-targetkan-462-badan-usaha-milik-desa-dirikan-toko-ritel |access-date=2022-11-26 |website=Tempo |language=en}}</ref><ref>{{Cite web |last=Sedesa |first=Ari |date=2021-04-18 |title=Contoh Unit Usaha BUMDes di Bidang Pelayanan Publik |url=https://sedesa.id/contoh-unit-usaha-bumdes-di-bidang-pelayanan-publik/ |access-date=2022-11-26 |website=sedesa.id |language=id}}</ref><ref>{{Cite web |date=2020-09-07 |title=BUMDES Kabupaten Sleman Ini Gandeng ISP Bangun Infrastruktur Internet Desa |url=https://www.merdeka.com/teknologi/bumdes-kabupaten-sleman-ini-gandeng-isp-bangun-infrastruktur-internet-desa.html |access-date=2022-11-26 |website=merdeka.com |language=en}}</ref> Namun, [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia]] secara khusus menyatakan bahwa [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] dirancang untuk fokus pada tiga sektor utama pedesaan Indonesia, yaitu perikanan, pertanian, dan pariwisata.<ref>{{Cite web |title=Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |url=https://www.kemendesa.go.id/berita/view/detil/3817/butuh-sdm-mumpuni-bumdes-potensial-besar-di-tiga-sektor-ini |access-date=2022-11-26 |website=www.kemendesa.go.id}}</ref>
== Efek ==
Menurut data tahun 2021, terdapat 45.223 [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] aktif, yang secara total mempekerjakan lebih dari 20 juta orang dan menyumbang sekitar 4,6 triliun rupiah terhadap perekonomian Indonesia pada tahun itu.<ref name=":2">{{Cite web |last=Mediatama |first=Grahanusa |date=2021-09-15 |title=Sebanyak 35% BUMDes di Indonesia terdampak pandemi Covid-19 |url=https://nasional.kontan.co.id/news/sebanyak-35-bumdes-di-indonesia-terdampak-pandemi-covid-19 |access-date=2022-11-26 |website=kontan.co.id |language=id}}</ref> Pada tahun yang sama, sekitar 35 persen dari [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] yang ada terkena dampak parah dari [[pandemi COVID-19]], yang mengakibatkan [[pemutusan hubungan kerja]] (PHK) massal lebih dari 100.000 orang.<ref name=":2" />
== Tantangan ==
Para kritikus berpendapat bahwa [[Badan Usaha Milik Desa]] tidak efektif sebagai entitas bisnis. Tantangan bagi [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] antara lain kesulitan [[birokrasi]] dalam memperoleh status [[badan hukum]] bagi [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] yang baru didirikan, kurangnya semangat pemerintah desa untuk mengembangkan bisnis [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]], dan relatif terbatasnya sektor yang dapat dikapitalisasi di daerah pedesaan.<ref name=":3">{{Cite journal |last=Aeni |first=Nurul |date=2020-12-17 |title=Gambaran Kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Kabupaten Pati |url=https://ejournal.bappeda.jatengprov.go.id/index.php/jurnaljateng/article/view/826 |journal=Jurnal Litbang Provinsi Jawa Tengah |language=en |volume=18 |issue=2 |pages=131–146 |doi=10.36762/jurnaljateng.v18i2.826 |s2cid=235084619 |issn=2548-463X}}</ref> [[Badan Usaha Milik Desa]] seringkali tidak menguntungkan,<ref>{{Cite web |title=IRDA Subang Sebut Banyak BUMDES Bermasalah: Dari Mulai Tak Ada Kegiatan, Usaha Rugi Mlulu Hingga Masalah Penggunaan Dana|language=id|date=16 May 2021|url=https://www.jabarpress.com/2021/05/16/irda-subang-sebut-banyak-bumdes-bermasalah-dari-mulai-tak-ada-kegiatan-usaha-rugi-mlulu-hingga-masalah-penggunaan-dana/}}</ref> kekurangan modal atau sumber daya yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya.<ref name=":3" /><ref>{{Cite journal |last=Fitria |first=Fitria |date=2020-04-15 |title=Pember Ekonomi Masyarakat Malalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) |url=https://ejournal.steialfurqon.ac.id/index.php/adl/article/view/4 |journal=ADL Islamic Economic: Jurnal Kajian Ekonomi Islam |language=en |volume=1 |issue=1 |pages=13–28 |doi=10.56644/adl.v1i1.4 |s2cid=229140334 |issn=2722-2810}}</ref> [[Badan Usaha Milik Desa]] seringkali memiliki struktur internal yang tidak stabil karena dikelola oleh penduduk desa dan perangkat desa yang cenderung kurang memiliki pendidikan akuntansi dan keuangan.<ref>{{Cite journal |last1=Posi |first1=Sahrul HI |last2=Putra |first2=Sang Putu Angga Mahendra |date=2021-09-02 |title=Pengaruh Tingkat Pendidikan, Pemahaman Akuntansi Dan Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Terhadap Pelaporan Keuangan Bumdes Berdasarkan SAK ETAP |url=https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/S1ak/article/view/29591 |journal=JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha |language=en |volume=12 |issue=2 |pages=463–469 |doi=10.23887/jimat.v12i2.29591|doi-broken-date=2022-12-21 }}</ref><ref>{{Cite web |last=Gumiwang |first=Ringkang |title=Kenapa Ribuan BUMDes Mangkrak Meski Dana Desa Triliunan Rupiah? |url=https://tirto.id/kenapa-ribuan-bumdes-mangkrak-meski-dana-desa-triliunan-rupiah-enpb |access-date=2022-11-27 |website=tirto.id |language=id}}</ref> Permasalahan tersebut mengakibatkan buruknya atau lemahnya implementasi [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] di beberapa daerah.<ref>{{Cite web |last=Sulut |first=SKH Media |title=Deprov Kritisi Lemahnya Pengelolaan BUMDes di Sulut |url=https://www.mediasulut.co/berita-5822-deprov-kritisi-lemahnya-pengelolaan-bumdes-di-sulut.html |access-date=2022-11-26 |website=www.mediasulut.co |language=id}}</ref><ref>{{Cite web |title=Legislator Kotim Kritik Keras BUMDes, Desak Dilakukan Evaluasi |url=https://www.radarsampit.com/berita/legislator-kotim-kritik-keras-bumdes-desak-dilakukan-evaluasi.html |access-date=2022-11-26 |website=radarsampit.com |language=id-ID}}</ref> Kepastian hukum juga menjadi masalah bagi banyak [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]], karena tidak adanya status hukum menghambat kemampuan mereka untuk mencari investor atau membuka rekening bank.<ref>{{Cite web |last=Purwanto |first=M. Yusuf |date=2021-12-22 |title=BUMDes Minim Badan Hukum, Kesulitan Akses Perbankan |url=https://radarbojonegoro.jawapos.com/daerah/bojonegoro/22/12/2021/bumdes-minim-badan-hukum-kesulitan-akses-perbankan/ |access-date=2022-11-26 |website=Radar Bojonegoro |language=id}}</ref><ref>{{Cite web |last=Ma'arif |first=Nurcholis |title=Mendes Jelaskan Cara BUMDes Bisa Berbadan Hukum |url=https://news.detik.com/berita/d-5283263/mendes-jelaskan-cara-bumdes-bisa-berbadan-hukum |access-date=2022-11-26 |website=detiknews |language=id-ID}}</ref> Terlepas dari upaya untuk meringankan tantangan birokrasi yang dihadapi desa untuk mendirikan [[Badan Usaha Milik Desa|BUM Desa]] nya sebagai [[badan hukum]], hanya 7.902 BUM Desa, atau sekitar 10 persen, yang berhasil didaftarkan sebagai [[badan hukum]] pada tahun 2022.<ref>{{Cite web |title=Percepatan Sertifikasi Badan Hukum BUM Desa, Solusi Konkrit Kebangkitan Ekonomi di Desa |url=https://www.kemenkopmk.go.id/percepatan-sertifikasi-badan-hukum-bum-desa-solusi-konkrit-kebangkitan-ekonomi-di-desa |access-date=2022-11-26 |website=www.kemenkopmk.go.id}}</ref>
== Lihat pula ==
Baris 16 ⟶ 27:
== Referensi ==
{{Reflist}}
[[Kategori:Jenis
[[Kategori:Pemerintahan desa]]
|