Perseroan perorangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Riandi2611 (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Perseroan perorangan''' adalah suatu badan hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang perseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.<ref>{{Cite web|title=Mengenal Perseroan Perorangan.|url=https://rikiasp.id/keuangan/mengenal-perseroan-perorangan/|website=rikiasp.id.|language=en-US|access-date=2021-09-10}}</ref> Perseroan perorangan dikenal pula d...'
 
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
 
(9 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Perseroan perorangan''' adalah suatu [[badan hukum]] perorangan yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang perseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.<ref>{{Cite web|title=MengenalInilah PerseroanCara Mendirikan PT Perorangan. Sesuai UU Cipta Kerja|url=https://rikiasplegalitas.idorg/keuangantulisan/mengenalinilah-perseroancara-mendirikan-pt-perorangan/-sesuai-uu-cipta-kerja|website=rikiasp.idLegalitas.|language=en-USorg|access-date=2021-09-1023 Januari 2024}}</ref> Perseroan perorangan dikenal pula dengan istilah perseroan UMK, [[perseroan terbatas]] perorangan, dan PT perorangan.
 
Meskipun sama-sama didirikan oleh hanya satu orang, perseroan perorangan berbeda dengan [[perusahaan perorangan]] yang lebih dulu dikenal karena perusahaan perorangan bukan termasuk badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, adanya pemisahan tanggung jawab antara pemilik dan perseroan perorangan menjadi pembeda antara perseroan perorangan dengan perusahaan perseorangan.
Baris 44:
 
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Kewirausahaan di Indonesia]]
[[Kategori:Jenis badan usaha]]