Perseroan perorangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 3 suntingan by 2001:448A:10A0:5505:9D8A:837B:6584:ABBE (bicara): Spam link iklan jasa
Tag: Pembatalan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Perseroan perorangan''' adalah suatu [[badan hukum]] perorangan yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang perseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.<ref>{{cnCite web|title=Inilah Cara Mendirikan PT Perorangan Sesuai UU Cipta Kerja|url=https://legalitas.org/tulisan/inilah-cara-mendirikan-pt-perorangan-sesuai-uu-cipta-kerja|website=Legalitas.org|access-date=23 Januari 2024}}</ref> Perseroan perorangan dikenal pula dengan istilah perseroan UMK, [[perseroan terbatas]] perorangan, dan PT perorangan.
 
Meskipun sama-sama didirikan oleh hanya satu orang, perseroan perorangan berbeda dengan [[perusahaan perorangan]] yang lebih dulu dikenal karena perusahaan perorangan bukan termasuk badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, adanya pemisahan tanggung jawab antara pemilik dan perseroan perorangan menjadi pembeda antara perseroan perorangan dengan perusahaan perseorangan.
Baris 45:
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Kewirausahaan di Indonesia]]
[[Kategori:Jenis perusahaanbadan usaha]]