Usaha mikro, kecil, dan menengah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k Moving from Category:Jenis perusahaan to Category:Jenis badan usaha using Cat-a-lot |
||
(223 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{redirect|UKM|salah satu jenis organisasi mahasiswa|Unit Kegiatan Mahasiswa}}{{Globalize}}
'''Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)''', atau juga disebut sebagai '''usaha kecil dan menengah (UKM)''' adalah jenis perusahaan di Indonesia yang dimiliki perorangan maupun [[badan usaha]] sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh [[Undang-undang]] No. 20 tahun 2008. UMKM dapat berarti [[bisnis]] yang dijalankan [[individu]], [[rumah tangga]], atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM didasarkan batasan [[omzet]] pendapatan per tahun, jumlah kekayaan [[aset]], serta jumlah [[pegawai]]. Sedangkan yang tidak masuk kategori UMKM atau masuk dalam hitungan usaha besar, yaitu usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh badan usaha dengan total [[kekayaan bersih]] atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.<ref>{{Cite news|date=2021-03-26|editor-last=Idris|editor-first=Muhammad|title=Apa Itu UMKM: Pengertian, Kriteria, dan Contohnya|url=https://money.kompas.com/read/2021/03/26/153202726/apa-itu-umkm-pengertian-kriteria-dan-contohnya|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2021-07-01}}</ref>
{{stub}}▼
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Usaha yang dikategorikan sebagai usaha kecil apabila kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sebuah usaha disebut usaha kecil apabila memiliki hasil penjualan lebih dari Rp300 juta sampai paling banyak Rp2,5 miliar.
Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Usaha yang dikategorikan sebagai usaha menengah apabila kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sebuah usaha disebut usaha menengah apabila memiliki hasil penjualan lebih dari Rp2,5 miliar sampai paling banyak Rp50 miliar.<ref>{{Cite web|title=UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39653/uu-no-20-tahun-2008|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-06-30}}</ref>
== Kriteria usaha kecil ==
Kriteria usaha kecil menurut [[UU No. 9 tahun 1995]] adalah sebagai berikut:
# Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
# Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
# Milik Warga Negara Indonesia
# Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
# Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
== Hubungan UMKM dan ekonomi Indonesia ==
Di Indonesia, UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta.<ref>http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih.</ref> UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari [[PDB]] dan menampung 97% [[tenaga kerja]]. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan.<ref>http://finance.detik.com/read/2011/12/05/160638/1783039/5/52-juta-umk-di-indonesia-60-dijalankan-perempuan</ref> Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
== Pajak bagi UMKM ==
Menteri Koperasi dan UMKM, [[Syarifuddin Hasan]], mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.<ref>http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih.</ref> Pemerintah membuat PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP Nomor 46 tahun 2013) atau lebih dikenal PPh atas UMKM. Sehingga wajib pajak diwajibkan membayar pajak penghasilan sebesar 1%.
== Lihat pula ==
* [[Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia]]
* [[Akta Notaris]]
* [[Perusahaan]]
* [[Surat Keterangan Domisili Usaha]]
* [[Surat Izin Usaha Perdagangan]]
* [[Tanda Daftar Perusahaan (TDP)|Tanda Daftar Perusahaan]]
* [[Izin Mendirikan Bangunan]]
* [[Surat Izin Gangguan ( HO)|Surat Izin Gangguan]]
* [[Nomor pokok wajib pajak]]
* [[Penanaman Modal Asing]]
* [[Penanaman Modal Dalam Negeri]]
== Referensi ==
{{reflist}}
▲{{ekonomi-stub}}
[[Kategori:Jenis badan usaha]]
[[Kategori:Perusahaan]]
|