Waralaba: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan by Sindhupartomo (bicara): Link iklan, promosi Tag: Pembatalan |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k Moving from Category:Jenis perusahaan to Category:Jenis badan usaha using Cat-a-lot |
||
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Butuh penyuntingan lanjutan|$N=Copy edit|date=Juni 2024}}
'''Waralaba'''<!-- CATATAN: penjelasan serapan pindah ke bagian etimologi, jangan ditulis di sini, karena sangat panjang --> adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.<ref>Oxford Learners Pocket Dictionary, New Edition</ref>
Berdasarkan perundang-undangan di Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari [[kekayaan intelektual]] atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan [[barang]] dan [[jasa]].<ref>[[Peraturan Pemerintah]] Nomor 16 Tahun [[1997]]</ref>
Baris 64 ⟶ 65:
[[Kategori:Perusahaan]]
[[Kategori:Jenis badan usaha]]
|