Resi gudang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alcatrank (bicara | kontrib)
k Bot: Mengganti kategori yang dialihkan Bursa komoditi menjadi Bursa komoditas
 
(64 revisi perantara oleh 27 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Resi gudang''' atau dalam bahasa asing disebut '''''warehouse receipt system''''' adalah adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang terdaftar secara khusus yang diterbitkan oleh pengelola gudang danitu. Ini hanya berlaku merupakankalau [[suratsemua berharga]]persyartan yang merupakanditentukan instrumenUU perdaganganno dan9 merupakantahun bagian2006 dariSistem sistimResi pemasaranGudang dansudah sistimdipenuhi. keuanganResi dariGudang banyakyang negaraditerbitkan industrisesuai Kitab UU Perdagangan bukan Resi Gudang dalam arti ini. Dalam UU Sistem Resi Gudang tahun 2006 itu, Resi Gudang dapat dipindahtangankan cukup dengan endorsement. Resi Gudang dengan itu menjadi "Negotiable"
 
[[Gudang]] di sini artinya bisa macam-macam, tergantung komoditas yang disimpan, mulai dari, [[coklat]], [[kopi]], [[beras]], hingga [[minyak sawit]] (crude palm oil (-CPO). Resi gudang ini nantinya bisa digunakan untuksebagai jaminan memperolehatas kredit dari [[bank|perbankan]].
 
Oleh karena resi gudang adalah merupakan instrumenbukti surat berhargakepemilikan, maka resi gudang ini dapat diperdagangkan, diperjual belikan, dipertukarkan, ataupun digunakan sebagai jaminan bagi pinjaman, ataupunmaupun dapat digunakan untuk pengirimanpenyerahan barang dalam transaksi [[derivatif]] seperti halnya [[kontrak serahberjangka]] (''futures contract'').
 
Namun sayangnya penggunaan resi gudang ini masih sangat terbatas karena kebanyakan negara belum bersedia menerima konsep bukti kepemilikan atas barang gerak. Biasanya bukti kepemilikan hanya ada untuk barang tidak gerak. Penyimpangan yang sudah ada adalah Bill of Lading (Konosemen) yang juga merupakan Bukti Kepemilikan atas barang gerak dan juga dapat dipindahtangankan dengan endorsement.
Namun sayangnya penggunaan resi gudang ini sangatlah terbatas pada negara-negara industri dan negara-negara berkembang yang disebabkan oleh kurangnya struktur dan kelembagaan yang lazimnya sebagai berikut :
 
* Kurangnya pengertian tentang beda antara Resi Gudang berdasar UU No 9 tahun 2006 dengan ceel verdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Dagang
* Kurangnya insentif pemerintah guna mendukung bertumbuhnya pergudangan swasta dimana pergudangan swasta sulit memperoleh keuntungan akibat adanya intervensi pemerintah yang biasanya berupa penentuan harga dasar komoditas sehingga mengakibatkan tidak adanya ruang gerak bagi variasi harga pada saat yang berbeda atapun pada wilayah yang berbeda.
* SistimSistem perdagangan resi gudang ini belum terlalu dikenal oleh kalangan para pelaku komersial, termasuk kalangan [[bank|perbankan]] maupun kalangan yang menggunakan resi gudang itu sendiri
* Kurangnya hukum ataupun peraturan yang mendukung sistim resi gudang
* Sistim perdagangan resi gudang ini belum terlalu dikenal oleh kalangan para pelaku komersial, termasuk kalangan [[bank|perbankan]] maupun kalangan yang menggunakan resi gudang itu sendiri
 
== Manfaat sistem resi gudang ==
 
==Beberapa Manfaatmanfaat sistimsistem resi gudang ==ex UU No 9 tahun 2006 ini antara lain:
 
#Sistim Untuk Komoditas yang jarang terjadi backwardation, Sistem resi gudang ini dapat memperkuat daya tawar-menawar petani serta menciptakan efisiensi di dunia [[agrobisnis]] , dimana petani bisa menunda penjualan komoditas[[komoditi]] setelah panen, sambil menunggu harga membaik kembali, dengan menyimpan hasil panen mereka di gudang-gudang tertentu yang memenuhi persyaratan. Dan apabila si petani ingin melanjutkan kegiatan bercocok tanamnya, maka kebutuhan modal petani bisa dicukupi dengan adanya mekanisme pembiayaan dari sistem resi gudang ini, sehingga saat harga komoditas di pasaran sudah mulai membaik, petani bisa menjual hasil panen itu, sambil melunasi kewajibannya kepada bank. Namun sayangnya, kebijakan penetapan harga dasar oleh pemerintah seringkalisering kali dibuat sedemikian rupa sehingga pengharapan ini tidak tercapai, dimana harga dasar ini seringkalisering kali dibuat sehingga harga antara panen dan masa sesudah panen menjadi tetap dan seragam diseluruh wilayah negara. Selain daripada itu pula, suku bunga yang berlaku seringkalisering kali lebih tinggi pada negara-negara berkembang sehingga meminjam uang dengan jaminan stok gudang menjadi tidak layak karena beban pinjaman tersebut tidak dapat ditutupi dengan adanya kenaikan harga seperti yang diharapkan.
Beberapa manfaat sistim resi gudang ini antara lain :
# Tersedianya sistimsistem resi gudang ini akan memungkinkan bagi pemilik resi gudang untuk meminjam diluardi luar negeri dalam mata uang yang bunganya lebih rendah utamanya apabila pinjaman tersebut dibuat dengan jaminan resi gudang komoditas [[ekspor]] maka dengan cara demikian dapat dilakukan [[lindung nilai]] terhadap nilai tukar [[valuta asing]] yang menjadi pinjaman.Praktek ini dilakukan di [[Kenya]] dan [[Uganda]], dimana sediaan [[kopi]] seringkali diagunkan sebagai pinjaman dalam mata uang [[pound sterling]].
 
[[lindung nilai]] terhadap nilai tukar [[valuta asing]] yang menjadi pinjaman.Praktik ini dilakukan di [[Kenya]] dan [[Uganda]], dimana sediaan [[kopi]] sering kali diagunkan sebagai pinjaman dalam mata uang [[pound sterling]].
#Sistim resi gudang ini dapat memperkuat daya tawar-menawar petani serta menciptakan efisiensi di dunia [[agrobisnis]] , dimana petani bisa menunda penjualan komoditas setelah panen, sambil menunggu harga membaik kembali, dengan menyimpan hasil panen mereka di gudang-gudang tertentu yang memenuhi persyaratan. Dan apabila si petani ingin melanjutkan kegiatan bercocok tanamnya, maka kebutuhan modal petani bisa dicukupi dengan adanya mekanisme pembiayaan dari sistem resi gudang ini, sehingga saat harga komoditas di pasaran sudah mulai membaik, petani bisa menjual hasil panen itu, sambil melunasi kewajibannya kepada bank. Namun sayangnya, kebijakan penetapan harga dasar oleh pemerintah seringkali dibuat sedemikian rupa sehingga pengharapan ini tidak tercapai, dimana harga dasar ini seringkali dibuat sehingga harga antara panen dan masa sesudah panen menjadi tetap dan seragam diseluruh wilayah negara. Selain daripada itu pula, suku bunga yang berlaku seringkali lebih tinggi pada negara-negara berkembang sehingga meminjam uang dengan jaminan stok gudang menjadi tidak layak karena beban pinjaman tersebut tidak dapat ditutupi dengan adanya kenaikan harga seperti yang diharapkan.
# Resi gudang ini dapat digunakan bagi petani dalam membiayai proses penananam lahan dan juga bagi pabrikan dapat digunakan untuk membiayai persediaan bahan baku. Apabila terjadi cedera janji atas suatu kewajiban yang dijamin dengan resi gudang tersebut, misalnya pinjaman bank maka si pemegang resi gudang memiliki hak utama atas komoditas acuan atau nilai yang setara dengannya.
#Tersedianya sistim resi gudang ini akan memungkinkan bagi pemilik resi gudang untuk meminjam diluar negeri dalam mata uang yang bunganya lebih rendah utamanya apabila pinjaman tersebut dibuat dengan jaminan resi gudang komoditas [[ekspor]] maka dengan cara demikian dapat dilakukan [[lindung nilai]] terhadap nilai tukar [[valuta asing]] yang menjadi pinjaman.Praktek ini dilakukan di [[Kenya]] dan [[Uganda]], dimana sediaan [[kopi]] seringkali diagunkan sebagai pinjaman dalam mata uang [[pound sterling]].
# Memobilisasi kredit ke sektor [[pertanian]]. Adanya kepastian jaminan dari pihak gudang tertentu yang telah disetujui oleh insitusi tertentu memberikan keyakinan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atas jaminan resi gudang tersebut kepada para petani atau pedagang yang menyimpan barangnya di gudang tersebut.
#Resi gudang ini dapat digunakan bagi petani dalam membiayai proses penananam lahan dan juga bagi pabrikan dapat digunakan untuk membiayai persediaan bahan baku. Apabila terjadi cedera janji atas suatu kewajiban yang dijamin dengan resi gudang tersebut, misalnya pinjaman bank maka si pemegang resi gudang memiliki hak utama atas komoditas acuan atau nilai yang setara dengannya.
# Resi gudang dapat digunakan untuk mendapatkan dana dengan repo dan untuksebagai aset acuan pada [[perdagangankontrak berjangka]] padayang diperdagangkan di [[bursa berjangka]] yang ada sehingga meningkatkan nilai kompetisinya. Resi gudang ini dapat dijadikan komoditas perdagangan sepanjang tersedianya semua informasi penting yang dibutuhkan untuk terlaksananya transaksi antara penjual dan pembeli.
#Memobilisasi kredit ke sektor pertanian. Adanya kepastian jaminan dari pihak gudang tertentu yang telah disetujui oleh insitusi tertentu memberikan keyakinan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atas jaminan resi gudang tersebut kepada para petani atau pedagang yang menyimpan barangnya di gudang tersebut.
# Dapat dijadikan instrumen [[kontrak serah]], yaitu apabila pada suatu transaksi terjadi kesepakatan untuk melakukan penyerahan barang pada suatu masa mendatang yang ditentukan maka resi gudang ini dapat dijadikan suatu bentuk [[kontrak serah]] yang penyerahan barangnya dilakukan dengan sistem yang diatur dalam [[perdagangankontrak berjangka]].
#Resi gudang dapat digunakan untuk mendapatkan dana dan untuk [[perdagangan berjangka]] pada [[bursa berjangka]] yang ada sehingga meningkatkan nilai kompetisinya. Resi gudang ini dapat dijadikan komoditas perdagangan sepanjang tersedianya semua informasi penting yang dibutuhkan untuk terlaksananya transaksi antara penjual dan pembeli.
# Memperkecil fluktuasi harga, dimana petani tidak perlu menjual barangnya segera setelah panen yang biasanya harganya sangat rendah (penjualan terpaksa). Dengan menahan barangnya beberapa waktu diharapkan harga menjadi lebih baik.
#Dapat dijadikan instrumen [[kontrak serah]], yaitu apabila pada suatu transaksi terjadi kesepakatan untuk melakukan penyerahan barang pada suatu masa mendatang yang ditentukan maka resi gudang ini dapat dijadikan suatu bentuk [[kontrak serah]] yang penyerahan barangnya dilakukan dengan sistem yang diatur dalam [[perdagangan berjangka]].
# Mengurangi resikorisiko di pasar-pasar produk pertanian, memperbaiki sistem pengamanan pangan dan terbukanya akses kredit bagi pedesaaan.
#Memperkecil fluktuasi harga, dimana petani tidak perlu menjual barangnya segera setelah panen yang biasanya harganya sangat rendah (penjualan terpaksa). Dengan menahan barangnya beberapa waktu diharapkan harga menjadi lebih baik.
# Mendorong memperbaiki mutu dan transparansi bagi industri pergudangan karena harus mematuhi peraturan tertentu dan dilakukan pengawasan.
#Mengurangi resiko di pasar-pasar produk pertanian, memperbaiki sistem pengamanan pangan dan terbukanya akses kredit bagi pedesaaan.
# Membantu menciptakan pasar-pasar komoditas atas dasar persaingan, informasi pasar, dan perdagangan internasional.
#Mendorong memperbaiki mutu dan transparansi bagi industri pergudangan karena harus mematuhi peraturan tertentu dan dilakukan pengawasan.
# Mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah dalam perdagangan produk pertanian.
#Membantu menciptakan pasar-pasar komoditas atas dasar persaingan, informasi pasar, dan perdagangan internasional.
# Memperkecil kerugian setelah panen karena sistem penyimpanan yang baik.
#Mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah dalam perdagangan produk pertanian.
# Biaya transaksi menjadi lebih murah karena jumlah dan mutu komoditas yang ditransaksikan telah terjamin.
#Memperkecil kerugian setelah panen karena sistem penyimpanan yang baik.
# meningkatkan kesadaran pentingnya mutu yang baik bagi para pihak yang terkait dengan usaha komoditas pertanian.
#Biaya transaksi menjadi lebih murah karena jumlah dan mutu komoditas yang ditransaksikan telah terjamin.
#meningkatkan kesadaran pentingnya mutu yang baik bagi para pihak yang terkait dengan usaha komoditas pertanian.
 
== Bentuk resi gudang ==
 
Resi gudang dikenal dalam 2 bentuk yaitu :
* Resi gudang yang dapat diperdagangkan ("negotiable warehouse receipt") yaitu suatu resi gudang yang memuat perintah penyerahan barang kepada siapa saja yang memegangnama disebut di resi gudang tersebutitu atau penggantinya atas suatu perintah pihak tertentuitu sebagaimana dinyatakannya dengan endorsement.
* Resi gudang yang tidak dapat diperdagangkan ("non-negotiable warehouse receipt") yaitu resi gudang yang memeuattidak ketentuantunduk bahwapada barangUU yangResi dimaksudGudang hanyatahun dapat2006 diserahkan kepada pihak yang namanya telah ditetapkanitu.
 
== SistimSistem resi gudang di Indonesia ==
Di [[Indonesia]], sistimsistem resi gudang ini diatur oleh '''Undang-Undang nomor 9 tahun 2006 tentang Sistemsistem Resiresi Gudanggudang''', dimana definisi resi gudang menurut undang-undang tersebut adalah "dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang".
 
'''[[Derivatif]] resi gudang''' adalah turunan resi gudang yang dapat berupa [[kontrak berjangka]] resi gudang, [[opsi]] atas resi gudang, indeks atas resi gudang, surat berharga [[diskonto]] resi gudang, unit resi gudang, atau derivatif lainnya dari resi gudang sebagai instrumen keuangan. Derivatif Resi Gudang ini hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan badan pengawas.
 
Perdagangan resi gudang di Indonesia diatur oleh suatu badan yang disebut "'''[[Badan Pengawas Sistem Resi Gudang]]'''" yaitu suatu unit organisasi di bawah [[Menteri]] yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan sistem resi gudang.
 
Resi gudang yang diperdagangkan diIndonesiadi Indonesia wajib untuk memaluimelalui suatu proses penilaian Gudang yang menerbitkan. Ini dilakukan oleh suatu lembaga terakreditasi yang disebut "'''[[Lembaga Penilaian Kesesuaian]]'''" yang berkewajiban untuk melakukan serangkaian kegiatan guna menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
 
Sedangkan yang mendapatkan kewenangan guna melakukan penatausahaan resi gudang dan derivatif resi gudang di Indonesia yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi adalah "Pusat Registrasi Resi Gudang" yang merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum.
 
Sesuai ketentuan perundang-undangan maka resi gudang di Indonesia harus memuat sekurang-kurangnya:
# judul resi gudang;
# jenis resi gudang yaitu "resi gudang atas nama" atau "resi gudang atas perintah";
# nama dan alamat pihak pemilik barang;
# lokasi gudang tempat penyimpanan barang;
# tanggal penerbitan;
# nomor penerbitan;
# waktu jatuh tempo;
# deskripsi barang;
# biaya penyimpanan;
# tanda tangan pemilik barang dan Pengelolapengelola Gudanggudang; dan
# nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam gudang.
 
Pada [[22 Juni 2007|22 Juni]] [[2007]] pemerintah telah pula menerbitkan "Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2007 tentang resi gudang", untuk melaksanakan ketentuan dalam "Undang-Undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang".
==Negara-negara berkembang yang melaksanakan sistim resi gudang ==
 
=== Komoditi resi gudang di Indonesia ===
Berdasarkan data dari konferensi warehouse receipt system (WRS) di [[Amsterdam]] pada tanggal 9-11 Juli 2001 maka negara-negara berkembang yang tercatat cukup berhasil menerapkan sistim resi gudang ini adalah<ref>Laporan konferensi warehouse receipt system http://www.bappebti.go.id/publikasi/laporan003.asp</ref> :
 
'''"Barang"''' yang dimaksud dalam undang-undang dan peraturan tersebut adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum dan paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
# memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan;
# memenuhi standar mutu tertentu; dan
# jumlah minimum barang yang disimpan.
 
Pada tanggal 24 Mei 2016, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 35/M-DAG/PER/5/2016 (merupakan perubahan dari Permendag no. 37/M-DAG/PER/11/2011 dan Permendag no. 08/M-DAG/PER/2/2013) yang telah menetapkan empat belas komoditas sebagai barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan sistem resi gudang.
Ke-empat belas komoditas itu adalah
# [[Gabah]]
# [[Beras]]
# [[Kopi]]
# [[Kakao]]
# [[Lada]]
# [[Karet]]
# [[Rumput laut]]
# [[Jagung]]
# Rotan
# Garam
# Gambir
# Teh
# Kopra
# Timah
 
=== Gudang dengan sistem resi gudang ===
 
Gudang percontohan sistem resi gudang (SRG) yang berkapasitas 3.000 [[ton]] dengan dilekapi 5 unit alat pengering telah diresmikan pada hari Kamis tanggal 30 Agustus [[2007]] oleh Titi Hendrawati, Kepala [[Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi]] (Bappebti) di Kecamatan Rawalo, [[Kabupaten Banyumas]]. Gudang ini merupakan gudang pertama di [[Indonesia]] dengan sistem resi gudang
 
Gudang dengan SRG ini dikelola oleh PT Petindo Daya Mandiri dengan melibatkan Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Banyumas serta kelompok tani dari tiga kecamatan yaitu Rawalo, Purwojati, dan Jatilawang yang merupakan daerah penyangga bagi gudang tersebut.
 
Petani yang menyimpan berasnya di gudang SRG akan mendapatkan sebuah dokumen berharga sebagai bukti kepemilikan barang yang dititipkan tersebut, dimana dokumen tersebut dapat dijadikan agunan guna memperoleh kredit dari [[koperasi]] maupun dari [[bank]] <ref>[http://www.antara.co.id/arc/2007/8/30/percontohan-sistem-resi-gudang-diresmikan/ Situs [[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara]] diakses tanggal 13 September 2007]</ref>
 
== Negara-negara berkembang yang melaksanakan sistimsistem resi gudang ==
 
Berdasarkan data dari konferensi warehouse receipt system (WRS) di [[Amsterdam]] pada tanggal 9-11 Juli 2001 maka negara-negara berkembang yang tercatat cukup berhasil menerapkan sistimsistem resi gudang ini adalah:<ref>Laporan konferensi warehouse receipt system http://www.bappebti.go.id/publikasi/laporan003.asp {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070630103013/http://www.bappebti.go.id/publikasi/laporan003.asp |date=2007-06-30 }}</ref> :
* [[Rumania]]
* [[Hungaria]]
* [[Afrika Selatan]]
* [[Zambia]]
* [[Ghana]]
* [[Rusia]]
* [[SlovakiaSlowakia]]
* [[Bulgaria]]
* [[Cesnia]]
* [[Polandia]]
* [[Kazakstan]]
* [[Turki]]
* [[Mexico]]
 
== Lihat pula ==
* [[Bursa komoditi]]
* [[Komoditi]]
* [[Bursa berjangka]]
* [[Bursa Berjangka Jakarta]]
 
== Pranala luar ==
* [http://www.worldbank.org/fandd/english/0996/articles/0140996.htm Situs resmi Bank Dunia]
* [http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/BAC5998C-7A10-400F-8A24-C6C5B22277FE/4559/05Selayang_Pandang.pdf Situs resmi Bank Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070929092843/http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/BAC5998C-7A10-400F-8A24-C6C5B22277FE/4559/05Selayang_Pandang.pdf |date=2007-09-29 }}
* [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=2000+6&f=uu9-2006.htm UU No. 9/2006 tentang "Sistem Resi Gudang"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070930185954/http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=2000+6&f=uu9-2006.htm |date=2007-09-30 }}
* [http://www.bappebti.go.id/ Situs resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)]
* [http://www.worldbank.org/html/dec/decnotes/DECnts/decnt021.pdf DEC Notes on how warehouse receipts help commodity trading and financing]
* [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNDoiZD0yMDAwKzcmZj1wcDM2LTIwMDcuaHRtIjs= Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2007 tentang Resi Gudang]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
 
== Catatan kaki ==
 
{{reflist}}
 
{{stub}}
[[Kategori:Bursa komoditikomoditas]]
[[Kategori:Derivatif]]