Rumah Sakit Umum Daerah dr. Saiful Anwar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Reno-Sifana (bicara | kontrib)
k Perbaikan Tata Bahasa
Reno-Sifana (bicara | kontrib)
k Perbaikan Tata Bahasa
 
Baris 54:
 
== Kedudukan ==
Berdasar perda nomor 23 tahun 2002 tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Provinsi Jawa Timur, RSUD Dr. Saiful Anwar ditetapkan sebagai unsur penunjang Pemerintah Provinsi setingkat dengan Badan, yang menyelenggarakan sebagian urusan dibidang pelayanan kesehatan. Dipimpin oleh seorang kepala yang disebut Direktur, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
 
Berdasar Perda Jawa Timur No.11 tahun 2008 tanggal 21 Agustus 2008 tentang Organisasi dan tata kerja rumah sakit Provinsi Jawa Timur status kelembagaan RSUD dr.Saiful Anwar ditetapkan sebagai lembaga teknis daerah setingkat badan dengan struktur organisasi struktural terdiri dari Direktur, 4 Wakil Direktur, 7 Bidang dengan 14 seksi dan 3 Bagian dengan 9 Sub Bagian. Sedangkan organisasi non struktural terdiri dari 24 organisasi Staf Medis Fungsional dan 21 Instalasi. Disamping itu terdapat beberapa Komite yang membantu tugas-tugas Direktur.
Baris 64:
Pada tanggal 14 September 1963, Yayasan Perguruan Tinggi Jawa Timur / IDI membuka Sekolah Tinggi Kedokteran Malang dan memakai Rumah Sakit Celaket sebagai tempat praktik (Program Kerjasama STKM-RS Celaket tanggal 23 Agustus 1969). Tanggal 2 Januari 1974, dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.001/0/1974, Sekolah Tinggi Kedokteran Malang dijadikan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang, dengan Rumah Sakit Celaket sebagai tempat praktik.
 
Pada tanggal 12 November 1979, oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur, Rumah Sakit Celaket diresmikan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 51/Menkes/SK/II/1979 tanggal 22 Februari 1979, menetapkan RSU Dr. Saiful Anwar sebagai rumah sakit rujukan. Pada bulan April 2007 dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.673/MENKES/SK/VI/2007 RSU. Dr. Saiful Anwar ditetapkan sebagai rumah sakit kelas A. Pada tanggal 30 Desember 2008 ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum dengan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur No.188/439/KPTS/013/2008.
 
== Direktur RSSA dan Masa Kepemimpinannya ==
* Tahun 1947–1950: dr. D.Souisa
* Tahun 1950–1956: dr. R.Soeatmadji
* Tahun 1956–1958: dr. H.Aminoedin
* Tahun 1958–1959: dr. H.Soemarsono
* Tahun 1959–1966: dr. Sosodoro Djatikusumo
Baris 86:
* Bulan Oktober 2010–2013: DR. Dr. Basuki B. Purnomo, SpU
* Bulan Februari 2013–2016: dr. Budi Rahaju, MPH
* Tahun 2016–sekarang dr. RESTU KURNIA TJAHJANI,M.Kes
 
== Rujukan ==