Konvensi Jenewa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kanzcech (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(26 revisi perantara oleh 22 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[BerkasFile:Original Geneva Conventions.jpg|thumb|200pxright|Dokumenupright=1.15|Faksimili Resmihalaman tanda tangan dan stempel [[Konvensi Jenewa Pertama|Konvensi Jenewa 1864]], yang menetapkan aturan perang yang manusiawi.]]
[[file:Geneva Convention 1864 - CH-BAR - 29355687.pdf|thumb|right|upright=1.15|Dokumen asli dalam satu halaman, 1864]]{{Wikifisasi}}
'''Konvensi Jenewa''' merupakan salah satu [[konvensi]] yang berlangsung di [[Jenewa]], [[Swiss]]. Dari uraian di atas, nampak bahwasanya konflik bersenjata yang dimaksudkan dapat terjadi secara internal maupun inetrnasional. Pasal 3 Konvensi Jenewa tahun 1949 meletakkan dasar Hukum Humaniter dengan merumuskan bahwa dalam masa konflik [[bersenjata]]. Maka, orang-orang yang dilindugi oleh konvensi ini harus "in all circumstances be treated humanely, without any adverse distinction founded on race, color, religion or faith, sex, birth, or wealth, or other similar criteria…" padahal sebelum tahun 1949, perlindungan hukum hanya diberikan pada personel militer.
'''Konvensi Jenewa''' adalah [[perjanjian internasional]] yang mengatur tentang perlakuan kemanusiaan bagi korban perang. Konvensi ini terdiri dari empat perjanjian, dan tiga protokol tambahan, yang menetapkan standar [[hukum internasional]] untuk pengobatan kemanusiaan perang. Istilah tunggal Konvensi Jenewa biasanya merujuk pada perjanjian tahun 1949, negosiasi pasca [[Perang Dunia Kedua]] (1939-1945), yang diperbarui dari kemudian untuk tiga perjanjian (1864, 1906, 1929), dan menambahkan menjadi yang keempat. Konvensi Jenewa secara luas didefinisikan pada hak-hak dasar para tahanan perang (warga sipil dan personel militer); mendirikan perlindungan untuk yang terluka; dan mendirikan perlindungan bagi warga sipil di dan sekitar zona perang. Perjanjian tahun 1949 telah diratifikasi, secara keseluruhan atau dengan reverasi, oleh 196 negara.<ref name="numrat">{{cite web|url=http://www.icrc.org/ihl.nsf/WebSign?ReadForm&id=375&ps=P|work=International Humanitarian Law|title=State Parties / Signatories: Geneva Conventions of 12 August 1949|publisher=International Committee of the Red Cross|accessdate=2007-01-22}}</ref>
 
Selain itu, Konvensi Jenewa juga mendefinisikan hak dan perlindungan yang diberikan kepada non-kombatan, namun, karena Konvensi Jenewa tentang orang-orang dalam perang, artikel tidak mengatasi peperangan yang tepat -penggunaan senjata perang- yang merupakan subjek dari [[Konvensi Den Haag 1899 dan 1907|Konvensi Den Haag]] (Konferensi Den Haag Pertama, 1899; Konferensi Den Haag Kedua 1907), dan perang bio-kimia Protokol Jenewa (protokol untuk pelarangan penggunaan asphyxiating, beracun atau gas lainnya dalam perang, dan metode bakteriologis dalam peperangan, 1925).
= Konvensi-konvensi Jenewa =
 
== Konvensi-konvensi Jenewa ==
Konvensi-konvensi Jenewa meliputi empat perjanjian (''treaties'') dan tiga protokol tambahan yang menetapkan standar dalam hukum internasional (''international law'') mengenai perlakuan kemanusiaan bagi korban perang. Istilah Konvensi Jenewa, dalam bentuk tunggal, mengacu pada persetujuan-persetujuan 1949, yang merupakan hasil perundingan yang dilakukan seusai Perang Dunia II. Persetujuan-persetujuan tersebut berupa diperbaharuinya ketentuan-ketentuan pada tiga perjanjian yang sudah ada dan diadopsinya perjanjian keempat. Rumusan keempat perjanjian 1949 tersebut ekstensif, yaitu berisi pasal-pasal yang menetapkan hak-hak dasar bagi orang yang tertangkap dalam konflik militer, pasal-pasal yang menetapkan perlindungan bagi korban luka, dan pasal-pasal yang menyikapi masalah perlindungan bagi orang sipil yang berada di dalam dan di sekitar kawasan perang. Keempat perjanjian 1949 tersebut telah diratifikasi, secara utuh ataupun dengan reservasi, oleh 194 negara.
 
Konvensi-konvensi Jenewa tidak berkenaan dengan penggunaan senjata perang, karena permasalahan tersebut dicakup oleh [[Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907]] dan [[Protokol Jenewa]].
 
"[[Orang-orang yang dilindungi|Orang yang dilindungi]] berhak, dalam segala keadaan, untuk memperoleh penghormatan atas dirinya, martabatnya, hak-hak keluarganya, keyakinan dan ibadah keagamaannya, dan kebiasaan serta adat-istiadatnya. Mereka setiap saat diperlakukan secara manusiawi dan dilindungi, terutama terhadap segala bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan dan terhadap penghinaan dan keingintahuan publik. Perempuan dilindungi secara istimewa terhadap setiap penyerangan atas martabatnya, terutama terhadap pemerkosaan, pelacuran paksa, atau setiap bentuk penyerangan tidak senonoh (indecent assault). Tanpa merugikan ketentuan-ketentuan mengenai keadaan kesehatan, usia, dan jenis kelamin, semua orang yang dilindungi diperlakukan dengan penghormatan yang sama oleh Peserta konflik yang menguasai mereka, tanpa pembeda-bedaan merugikan yang didasarkan pada, terutama, ras, agama, atau opini politik. Namun, Peserta konflik boleh mengambil langkah-langkah kontrol dan keamanan menyangkut orang-orang yang dilindungi sebagaimana yang mungkin diperlukan sebagai akibat dari perang yang bersangkutan." (Pasal 27, Konvensi Jenewa Keempat)
 
== Sejarah ==
[[Berkas:Herter - In the name of mercy give.jpg|jmpl|Poster Palang Merah dari [[Perang Dunia Pertama]].]]
Pada tahun 1862, [[Henry Dunant]] menerbitkan bukunya, ''Memoir of Solferino'' (Kenangan Solferino), mengenai kengerian perang. Pengalaman Dunant menyaksikan perang mengilhaminya untuk mengusulkan:
[[Berkas:Geneva Conventions 1864-1949.svg|jmpl|Perkembangan Konvensi Jenewa dari 1864 sampai 1949.]]
# dibentuknya perhimpunan bantuan yang permanen untuk memberikan bantuan kemanusiaan pada masa perang, dan
# dibentuknya perjanjian antarpemerintah yang mengakui kenetralan perhimpunan tersebut dan memperbolehkannya memberikan bantuan di kawasan perang.
 
Pada tahun 1862, [[Henry Dunant]] menerbitkan bukunya, ''MemoirMemory of Solferino'' (Kenangan Solferino), mengenai kengerian perang.<ref>{{cite book|last = Dunant|first = Henry|title = A Memory of Solferino|url = http://www.icrc.org/eng/resources/documents/publication/p0361.htm }} English version, full text online.</ref> Pengalaman Dunant menyaksikan perang mengilhaminya untuk mengusulkan:
Usulan yang pertama berujung pada dibentuknya Palang Merah (Red Cross) sedangkan usulan yang kedua berujung pada dibentuknya Konvensi Jenewa Pertama. Atas kedua pencapaian ini, Henry Dunant pada tahun 1901 menjadi salah seorang penerima [[Penghargaan Nobel]] Perdamaian yang untuk pertama kalinya dianugerahkan.
 
#* dibentuknyaDibentuknya perhimpunan bantuan yang permanen untuk memberikan bantuan kemanusiaan pada masa perang, dan
Kesepuluh pasal Konvensi Jenewa Pertama diadopsi untuk pertama kalinya pada tanggal 22 Agustus 1864 oleh dua belas negara. [[Clara Barton]] memainkan peran penting dalam mengkampanyekan peratifikasian Konvensi Jenewa Pertama oleh Amerika Serikat, yang akhirnya meratifikasi konvensi tersebut pada tahun 1882.
#* dibentuknyaDibentuknya perjanjian antarpemerintah yang mengakui kenetralan perhimpunan tersebut dan memperbolehkannya memberikan bantuan di kawasan perang.
 
Usulan yang pertama berujung pada dibentuknya Palang Merah (Red Cross) sedangkan usulan yang kedua berujung pada dibentuknya Konvensi Jenewa Pertama. Atas kedua pencapaian ini, Henry Dunant pada tahun 1901 menjadi salah seorang penerima [[Penghargaan Nobel]] Perdamaian yang untuk pertama kalinya dianugerahkan.<ref>{{cite book|last = Abrams|first = Irwin|title = The Nobel Peace Prize and the Laureates: An Illustrated Biographical History, 1901–2001|publisher = Science History Publications|location = US|year = 2001|url = http://books.google.com/books?id=ny77bPwKxaUC|accessdate = 2009-07-14}}</ref><ref>[http://www.icrc.org/web/eng/siteeng0.nsf/htmlall/f00993 The story of an idea], film on the creation of the Red Cross, Red Crescent Movement and the Geneva Conventions</ref>
Perjanjian yang kedua diadopsi untuk pertama kalinya dalam Konvensi Jenewa untuk Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Laut, yang ditandatangani pada tanggal 6 Juli 1906 dan secara spesifik berkenaan dengan anggota Angkatan Bersenjata di laut. Perjanjian ini dilanjutkan dalam Konvensi Jenewa mengenai Perlakuan Tawanan Perang, yang ditandatangani pada tanggal 27 Juli 1929 dan mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 1931. Terinspirasi oleh gelombang antusiasme akan kemanusiaan dan perdamaian yang muncul seusai Perang Dunia II dan oleh kegusaran publik atas berbagai [[kejahatan perang]] yang terungkap dalam [[Pengadilan Nuremberg]], maka pada tahun 1949 diadakan serangkaian konferensi dengan hasil berupa diteguhkan, diperluas, dan diperbaharuinya ketiga Konvensi Jenewa yang sudah ada dan diadopsinya Konvensi Jenewa mengenai Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang, sebuah perjanjian yang baru dan rinci.
 
Kesepuluh pasal Konvensi Jenewa Pertama diadopsi untuk pertama kalinya pada tanggal 22 Agustus 1864 oleh dua belas negara.<ref>{{cite book|last=Roxburgh|first=Ronald|year=1920|url=http://books.google.com/books?id=G8NAAAAAIAAJ|title=International Law: A Treatise|location=London|publisher=Longmans, Green and co.|page=707|accessdate=2009-07-14}} The original twelve original countries were [[Switzerland]], [[Baden]], [[Belgium]], [[Denmark]], [[France]], [[Hesse]], the [[Netherlands]], [[Italy]], [[Portugal]], [[Prussia]], [[Spain]], and [[Wurtemburg]].</ref> [[Clara Barton]] memainkan peran penting dalam mengkampanyekan peratifikasian Konvensi Jenewa Pertama oleh Amerika Serikat, yang akhirnya meratifikasi konvensi tersebut pada tahun 1882.<ref>{{cite book|last = Burton|first = David|title = Clara Barton: in the service of humanity|publisher = Greenwood Publishing Group|location = London|year = 1995|url = http://books.google.com/books?id=rJyTkPqIC-sC|accessdate = 2009-07-14}}</ref>
Meskipun sudah cukup rinci, di kemudian hari perjanjian-perjanjian tersebut didapati masih belum lengkap. Justru, hakikat konflik bersenjata (armed conflicts) itu sendiri mengalami perubahan sejak dimulainya era [[Perang Dingin]] sehingga banyak pihak akhirnya berpendapat bahwa Konvensi-konvensi Jenewa 1949 menyikapi realitas yang sebagian besar sudah punah. Di satu pihak, sebagian besar konflik bersenjata yang terjadi dalam era Perang Dingin adalah konflik bersenjata internal atau perang saudara. Di lain pihak, semakin banyak dari perang yang terjadi adalah perang asimetris. Lebih-lebih, konflik bersenjata moderen memakan korban yang semakin lama semakin banyak di kalangan orang sipil. Perubahan-perubahan tersebut menimbulkan kebutuhan untuk menyediakan perlindungan yang nyata bagi orang dan objek sipil pada masa konflik bersenjata, dan ini berarti perlunya dilakukan pembaharuan terhadap Konvensi Den Haag 1899 dan 1907. Dengan mengingat perkembangan-perkembangan tersebut, maka pada tahun 1977 diadopsi dua Protokol yang memperluas Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dengan sejumlah ketentuan yang memberikan perlindungan tambahan. Pada tahun 2005, sebuah Protokol ketiga diadopsi pula. Protokol yang ringkas ini menetapkan sebuah tanda perlindungan (''protective sign'') tambahan bagi dinas kesehatan angkatan bersenjata, yaitu Kristal Merah, sebagai alternatif untuk lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang dipakai di mana-mana itu, yaitu bagi negara-negara yang merasa kedua lambang ini kurang tepat.
 
Perjanjian yang kedua diadopsi untuk pertama kalinya dalam Konvensi Jenewa untuk Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Laut,<ref>[http://www.fco.gov.uk/resources/en/pdf/treaties/TS1/1907/15 Text of the 1906 convention (French)]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> yang ditandatangani pada tanggal 6 Juli 1906 dan secara spesifik berkenaan dengan anggota Angkatan Bersenjata di laut. Perjanjian ini dilanjutkan dalam Konvensi Jenewa mengenai Perlakuan Tawanan Perang, yang ditandatangani pada tanggal 27 Juli 1929 dan mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 1931. Terinspirasi oleh gelombang antusiasme akan kemanusiaan dan perdamaian yang muncul seusai Perang Dunia II dan oleh kegusaran publik atas berbagai [[kejahatan perang]] yang terungkap dalam [[Pengadilan Nuremberg]], maka pada tahun 1949 diadakan serangkaian konferensi dengan hasil berupa diteguhkan, diperluas, dan diperbaharuinya ketiga Konvensi Jenewa yang sudah ada dan diadopsinya Konvensi Jenewa mengenai Perlindungan Orang Sipil dipada Masa Perang, sebuah perjanjian yang baru dan rinci.
 
Meskipun sudah cukup rinci, di kemudian hari perjanjian-perjanjian tersebut didapati masih belum lengkap. Justru, hakikat konflik bersenjata (armed conflicts) itu sendiri mengalami perubahan sejak dimulainya era [[Perang Dingin]] sehingga banyak pihak akhirnya berpendapat bahwa Konvensi-konvensi Jenewa 1949 menyikapi realitas yang sebagian besar sudah punah.<ref>{{cite book|last = Kolb|first = Robert|title = Ius in bello|publisher = Helbing Lichtenhahn|location = Basel|year = 2009|isbn=978-2-8027-2848-1}}</ref> Di satu pihak, sebagian besar konflik bersenjata yang terjadi dalam era Perang Dingin adalah konflik bersenjata internal atau perang saudara. Di lain pihak, semakin banyak dari perang yang terjadi adalah perang asimetris. Lebih-lebih, konflik bersenjata moderenmodern memakan korban yang semakin lama semakin banyak di kalangan orang sipil. Perubahan-perubahan tersebut menimbulkan kebutuhan untuk menyediakan perlindungan yang nyata bagi orang dan objek sipil pada masa konflik bersenjata, dan ini berarti perlunya dilakukan pembaharuan terhadap Konvensi Den Haag 1899 dan 1907. Dengan mengingat perkembangan-perkembangan tersebut, maka pada tahun 1977 diadopsi dua Protokol yang memperluas Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dengan sejumlah ketentuan yang memberikan perlindungan tambahan. Pada tahun 2005, sebuah Protokol ketiga diadopsi pula. Protokol yang ringkas ini menetapkan sebuah tanda perlindungan (''protective sign'') tambahan bagi dinas kesehatan angkatan bersenjata, yaitu Kristal Merah, sebagai alternatif untuk lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang dipakai di mana-mana itu, yaitu bagi negara-negara yang merasa kedua lambang ini kurang tepat.
 
== Konvensi-konvensi dan persetujuan-persetujuannya ==
Baris 31 ⟶ 37:
 
=== Konvensi ===
Dalam ranah diplomasi, istilah konvensi mempunyai arti yang lain dari artinya yang biasa, yaitu pertemuan sejumlah orang. Dalam diplomasi, konvensi mempunyai arti perjanjian internasional atau traktat. Ketiga Konvensi Jenewa yang terdahulu direvisi dan diperluas pada tahun 1949, dan pada tahun itu juga ditambahkan Konvensi Jenewa yang keempat.
# Konvensi Jenewa Pertama (First Geneva Convention), mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Darat, 1864
# Konvensi Jenewa Kedua (Second Geneva Convention), mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka, Sakit, dan Karam di Laut, 1906
# Konvensi Jenewa Ketiga (Third Geneva Convention), mengenai PerlakuanTawananPerlakuan Tawanan Perang, 1929
# Konvensi Jenewa Keempat (Fourth Geneva Convention), mengenai Perlindungan Orang Sipil dipada Masa Perang, 1949
Satu rangkaian konvensi yang terdiri dari empat konvensi ini secara keseluruhan disebut sebagai '''“Konvensi-konvensi Jenewa 1949”''' atau, secara lebih sederhana, '''“Konvensi Jenewa”'''.
 
=== Protokol ===
Konvensi-konvensi Jenewa 1949 telah dimodifikasi dengan tiga protokol amandemenamendemen, yaitu:
# Protokol I (1977), mengenai Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional
# Protokol II (1977), mengenai Perlindungan Konflik Bersenjata Non-internasional
Baris 50 ⟶ 56:
Pasal ini menyatakan bahwa Konvensi-konvensi Jenewa berlaku pada semua kasus konflik internasional di mana sekurang-kurangnya satu dari negara-negara yang berperang telah meratifikasi Konvensi-konvensi tersebut. Terutama:
# Konvensi-konvensi Jenewa berlaku pada semua kasus perang yang dideklarasikan (''declared war'') antara negara-negara penandatangan. Pengertian ini merupakan pengertian yang asli tentang aplikabilitas dan mendahului pengertian versi 1949.
# Konvensi-konvensi Jenewa berlaku pada semua kasus konflik bersenjata antara dua negara penandatangan atau lebih, pun tanpa adanya deklarasi perang. Pengertian ini ditambahkan pada tahun 1949 untuk mengakomodasi situasi-situasi yang mempunyai seluruh karakteristik perang walaupun tanpa deklarasi perang yang formal, misalnya aksi polisional (''police action'').
# Konvensi-konvensi Jenewa berlaku bagi negara penandatangan walaupun negara lawan bukan penandatangan, tetapi hanya jika negara lawan tersebut “menerima dan menerapkan ketentuan-ketentuan” Konvensi-konvensi ini.
Pasal 1 Protokol I lebih lanjut mengklarifikasi bahwa konflik bersenjata melawan dominasi penjajah atau pendudukan asing juga berkualifikasi sebagai konflik internasional.
Bila kriteria tentang konflik internasional terpenuhi, maka perlindungan yang disediakan oleh Konvensi-konvensi tersebut dianggap berlaku sepenuhnya.
zzzz
 
== Pasal 3 Ketentuan yang Sama, mengenai Konflik Bersenjata Non-internasional ==
Pasal ini menyatakan bahwa aturan-aturan minimum tertentu tentang perang sebagaimana terdapat di dalamnya juga berlaku pada konflik bersenjata yang tidak berkarakter internasional tetapi berlangsung di dalam batas-batas wilayah sebuah negara. Aplikabilitas pasal ini bersandar pada penafsiran tentang istilah konflik bersenjata. Misalnya, pasal tersebut berlaku pada konflik antara pasukan Pemerintah dan pasukan pemberontak atau antara dua pasukan pemberontak atau pada konflik lain yang mempunyai seluruh karakteriastikkarakteristik perang tetapi berlangsung di dalam batas-batas wilayah sebuah negara. Sekelompok kecil individu yang melakukan penyerangan terhadap markas kepolisian tidak dianggap sebagai konflik bersenjata yang tunduk pada pasal ini, tetapi sebagai konflik bersenjata yang tunduk hanya pada hukum nasional negara yang bersangkutan.
 
Dalam konflik bersenjata non-internasional, yang berlaku dari Konvensi-konvensi Jenewa bukanlah seluruh ketentuannya tetapi hanya ketentuan dalam jumlah terbatas sebagaimana terdapat dalam redaksi Pasal 3 dan, di samping itu, dalam redaksi Protokol II. Alasan pembatasan tersebut ialah bahwa banyak pasal dari Konvensi-konvensi Jenewa akan bertentangan dengan hak-hak Negara Berdaulat. Ringkasnya:
# Orang yang tidak ambil bagian aktif dalam permusuhan diperlakukan secara manusiawi (termasuk anggota militer yang sudah tidak ambil bagian aktif lagi karena sakit, cedera, atau tertawan).
# Korban luka dan korban sakit dikumpulkan dan dirawat serta diperlakukan dengan respek.rasa hormat.
 
== Penegakan ==
 
=== Kuasa Perlindungan ===
Istilah kuasa perlindungan (''protecting power'') mempunyai arti spesifik berdasarkan Konvensi-konvensi ini. Kuasa perlindungan ialah sebuah negara yang tidak ikut serta dalam sebuah konflik bersenjata tetapi setuju untuk mengurus kepentingan sebuah negara lain yang menjadi peserta konflik tersebut. Kuasa perlindungan berfungsi sebagai mediator yang memungkinkan terjadinya komunikasi antara pihak-pihak peserta konflik. Kuasa perlindungan juga berfungsi memantau implementasi Konvensi-konvensi ini, misalnya dengan cara mengunjungi kawasan konflik dan tawanan perang. Kuasa perlindungan harus bertindak sebagai pendamping (''advocate'') bagi tawanan, korban luka, dan orang sipil.
 
=== Pelanggaran berat ===
Tidak semua pelanggaran atas Konvensi-konvensi Jenewa diperlakukan setara. Kejahatan yang paling serius disebut dengan istilah pelanggaran berat (''grave breaches'') dan secara hukum ditetapkan sebagai kejahatan perang (''war crime''). Pelanggaran berat atas Konvensi Jenewa Kedua dan Ketiga antara lain adalah tindakan-tindakan berikut ini jika dilakukan terhadap orang yang dilindungi oleh konvensi tersebut:
# pembunuhan sengaja, penyiksaan, atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk eksperimen biologi
# dengan sengaja [[menyebabkan]] penderitaan besar atau cedera serius terhadap jasmani atau kesehatan
# memaksa orang untuk berdinas di angkatan berrsenjatabersenjata sebuah negara yang bermusuhan
# dengan sengaja mencabut hak atas pengadilan yang adil (''right to a fair trial'') dari seseorang
 
Baris 80 ⟶ 85:
# deportasi, pemindahan, atau pengurungan yang melawan hukum
 
Negara yang menjadi peserta Konvensi-konvensi Jenewa harus memberlakukan dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang menghukum setiap kejahatan tersebut. Negara-negara juga berkewajiban mencari orang yang diduga telah melakukan kejahatan tersebut, atau yang diduga telah memerintahkan dilakukannya kejahatan tersebut, serta mengadili orang tersebut, apapun kebangsaan orang tersebut dan di mana pun kejahatan tersebut dilakukan.
Prinsip yurisdiksi universal ini juga berlaku bagi penegakan hukum atas pelanggaran berat. Untuk tujuan itulah maka Mahkamah Pidana Internasional untuk Rwanda (''International Criminal Tribunal for Rwanda'') dan Mahkamah Pidana Internasional untuk eks-Yugoslavia (''International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia'') dibentuk oleh [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] untuk melakukan penuntutan atas berbagai pelanggaran yang diduga telah terjadi.
 
== Konvensi-konvensi Jenewa dewasa ini ==
Meskipun peperangan telah mengalami perubahan dramatis sejak diadopsinya Konvensi-konvensi Jenewa 1949, konvensi-konvensi tersebut masih dianggap sebagai batu penjuru [[Hukum Humaniter Internasional]] kontemporer. Konvensi-konvensi tersebut melindungi kombatan yang berada dalam keadaan hors de combat (tidak dapat ikut bertempur lagi) serta melindungi orang sipil yang terjebak dalam kawasan perang. Perjanjian-perjanjian tersebut menjalankan fungsinya dalam semua konflik bersenjata internasional yang belum lama ini terjadi, termasuk Perang Afghanistan (2001 - sekarang), [[Invasi Irak 2003]], invasi Chechnya (1994 - sekarang), dan Perang di Georgia (2008).
Peperangan moderenmodern terus mengalami perubahan, dan dewasa ini proporsi konflik bersenjata yang bersifat non-internasional semakin meningkat [misalnya: Perang Saudara di Sri Lanka, Perang Saudara di Sudan, dan Konflik Bersenjata di Kolombia. Pasal 3 Ketentuan yang Sama menangani situasi-situasi tersebut, dengan dilengkapi oleh Protokol II (1977). Pasal dan protokol tersebut menguraikan standar hukum minimum yang harus diikuti untuk konflik internal. Mahkamah internasional, terutama Mahkamah Pidana Internasional untuk eks-Yugoslavia, telah membantu mengklarifikasi hukum internasional di bidang tersebut. Dalam putusannya mengenai kasus Jaksa Penuntut v. Dusko Tadic tahun 1999, Mahkamah Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia menetapkan bahwa pelanggaran berat berlaku tidak hanya pada konflik internasional, tetapi juga pada konflik bersenjata internal. Lebih lanjut, Pasal 3 Ketentuan yang Sama dan Protokol II dianggap sebagai [[hukum internasional kebiasaan]] (''customary international law''), yang memungkinkan dilakukannya penuntutan atas kejahatan perang yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang belum secara formal menerima ketentuan-ketentuan Konvensi Jenewa.
 
== Catatan dan referensi ==
{{Reflist|30em}}
 
== Pranala luar ==
{{wikisource|Geneva Convention}}
* [http://www.icrc.org/ihl.nsf/CONVPRES?OpenView Texts and commentaries of 1949 Conventions & Additional Protocols]
* [http://www.icrc.org/Web/Eng/siteeng0.nsf/html/genevaconventions ICRCThe overviewGeneva ofConventions: the Genevacore Conventionsof international humanitarian law], ICRC
* [http://www.icrc.org/eng/resources/documents/audiovisuals/video/2014/rules-of-war.htm Rules of war (in a nutshell)]—video
* [http://www.genevaconventions.org/ Reference Guide to the Geneva Conventions]
* [http://www.SupportGenevaConventions.info/ www.SupportGenevaConventions.info: Current advocacy for re-affirming and extending the Geneva Conventions. Raises issues about land mines, cluster bombs, depleted uranium munitions and torture. Views Geneva Conventions as cultural consensus in need of continual renewal in relation to changing technologies of war.]
 
{{sejarah-stub}}
 
{{Instrumen HKI}}
[[Kategori:Konvensi Jenewa]]
 
[[Kategori:Konvensi Jenewa| ]]
{{Link FA|de}}