Garis-Garis Besar Haluan Negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Mengembalikan suntingan oleh 114.125.21.78 (bicara) ke revisi terakhir oleh Hysocc Tag: Pengembalian |
||
(47 revisi perantara oleh 37 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{noref}}
'''Garis-Garis Besar Haluan Negara''' (GBHN) adalah [[haluan]] [[negara]] tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak [[rakyat]] secara menyeluruh dan terpadu. GBHN ditetapkan oleh [[MPR]] untuk jangka waktu 5 tahun. Dengan adanya Amendemen UUD 1945 di mana terjadi perubahan peran [[MPR]] dan [[presiden]], GBHN tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, UU no. 25/2004 mengatur tentang [[Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional]], yang menyatakan bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang). Skala waktu RPJP adalah 20 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yaitu perencanaan dengan skala waktu 5 tahun, yang memuat visi, misi dan program pembangunan dari [[presiden]] terpilih, dengan berpedoman pada RPJP. Di tingkat daerah, Pemerintah daerah harus menyusun sendiri RPJP dan RPJM Daerah, dengan merujuk kepada RPJP Nasional.
== Sejarah ==
{{sect-stub}}
== Pranala luar ==
[[Kategori:Peraturan Perundang-undangan Indonesia]]▼
{{wikisource-inline|Penemuan Kembali Revolusi Kita}} - Pidato Presiden [[Soekarno]] yang menjadi landasan GBHN
{{Peraturan perundang-undangan Indonesia}}
[[Kategori:Pembangunan di Indonesia]]
{{Indonesia-stub}}
|