Proyek Strategis Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bentuk baku |
k →Teknologi: wikifisasi |
||
(26 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 24:
* 30 proyek selesai
* nilai Rp 165,3 triliun}}
'''Proyek Strategis Nasional''' (disingkat '''PSN''') adalah proyek-proyek [[infrastruktur]] [[Indonesia]] pada masa pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Joko Widodo]] yang dianggap strategis dalam meningkatkan [[pertumbuhan ekonomi]], pemerataan [[Pembangunan ekonomi|pembangunan]], [[kesejahteraan]] [[masyarakat]], dan pembangunan di [[daerah]]. PSN diatur melalui [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]], sementara pelaksanaan proyeknya dilakukan secara langsung oleh [[pemerintah pusat]], [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]], dan/atau badan usaha serta [[Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha|Kerjasama Pemerintah Badan Usaha]] (KPBU), dengan mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri. Landasan hukum
Proyek Strategis Nasional diharuskan memenuhi unsur kriteria dasar, kriteria strategis, dan kriteria operasional. Unsur kriteria dasarnya adalah kesesuaian dengan [[Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional]]/Daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur, serta memiliki kesesuaian dengan [[Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional|Rencana Tata Ruang dan Wilayah]] sepanjang tidak mengubah [[Ruang terbuka hijau|Ruang Terbuka Hijau]]. Kriteria strategis mengacu kepada manfaat proyek tersebut terhadap [[Ekonomi Indonesia|perekonomian]], [[kesejahteraan sosial]], [[Pertahanan negara|pertahanan]], [[keamanan nasional]], serta konektivitas dan keragaman distribusi antar pulau. Sementara itu, kriteria operasional yang harus dipenuhi adalah adanya kajian pra studi kelayakan dan nilai investasi harus di atas
Sejak dilancarkan pada tahun 2016 hingga Desember 2019, sebanyak 92 Proyek Strategis Nasional telah rampung dengan nilai investasi mencapai Rp 467,4 triliun. Jumlah proyek yang telah selesai ini setara dengan 41% dari total 223 proyek yang termuat dalam Peraturan Presiden No 56 Tahun 2018, sedangkan dari sisi nilai investasi kontribusinya mencapai 11,4% dari total investasi keseluruhan proyek sebesar Rp 4.092 triliun. Di sisi lain, Proyek Strategis Nasional juga mendapat berbagai kritik seperti arus kas negatif yang dialami [[Badan usaha milik negara|Badan Usaha Milik Negara]] (BUMN) akibat penugasan oleh pemerintah dan isu lingkungan hidup. Selain itu, PSN juga menghadapi hambatan dari segi pembebasan lahan, perencanaan dan penyiapan, pendanaan, perizinan, dan pelaksanaan konstruksi.
== Latar belakang ==
Ketersediaan atau stok infrastruktur Indonesia sejak [[Krisis finansial Asia 1997|krisis ekonomi 1998]] tercatat anjlok karena tidak adanya pembangunan infrastruktur yang masif, terlihat dari anggaran infrastruktur yang anjlok dari posisi 9% terhadap Produk Domestik Bruto pada pertengahan tahun 1990-an menjadi 2% pada tahun 2001.<ref name=":19">{{Cite journal|last=Salim|first=Wilmar|last2=Negara|first2=Siwage Dharma|date=2018|title=Infrastructure Development under the Jokowi Administration: Progress, Challenges and Policies|url=http://www.jstor.org/stable/26545320|journal=Journal of Southeast Asian Economies|volume=35|issue=3|pages=386–401|issn=2339-5095}}</ref> Pada tahun 1998, ketersediaan infrastruktur Indonesia mencapai 49% terhadap [[Produk domestik bruto|Produk Domestik Bruto]], kemudian menyusut menjadi 32% pada 2012, lalu tahun 2015 menjadi 35% dan berhasil meningkat kembali menjadi 43% pada awal 2019. [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia]]/[[Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] periode 2016-2019, [[Bambang Brodjonegoro]] menilai, Indonesia perlu mengejar standar rata-rata ketersediaan infrastruktur negara maju yang mencapai 70%, seperti [[
Menurut [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] (Bappenas), untuk mengejar ketertinggalan kapasitas infrastruktur, Indonesia membutuhkan investasi besar di sektor ini, yakni Rp 4,796,2 triliun selama periode 2015-2019.<ref name=":16" /> Sebesar 41,3% atau Rp 1.978,6 triliun disumbangkan oleh [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN) dan [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]] (APBD), kemudian 22,2% atau senilai Rp 1.066,2 triliun berasal dari [[Badan usaha milik negara|Badan Usaha Milik Negara]] (BUMN), dan sisanya sebesar 36,5% atau Rp 1.751,5 triliun berasal dari pihak swasta.<ref name=":16">{{Cite web|url=http://fmb9.id/document/1524818011_Materi_Bappenas.pdf|title=Pembangunan Infrastruktur 2015-2019|last=|first=|date=|website=Forum Merdeka Barat|access-date=4 Maret 2020|archive-date=2020-03-04|archive-url=https://web.archive.org/web/20200304042453/http://fmb9.id/document/1524818011_Materi_Bappenas.pdf|dead-url=yes}}</ref> Kebutuhan dana investasi diproyeksikan kembali meningkat menjadi Rp 6.445 triliun untuk periode 2019-2024, dengan kontribusi paling banyak diharapkan berasal dari sektor swasta, yakni 42%, disusul Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 37%, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar 21%.<ref>{{Cite
Proyek Strategis Nasional bertujuan untuk memperbaiki kualitas dan ketersediaan (stok) infrastruktur Indonesia secara cepat, sehingga dapat meningkatkan [[Efisiensi ekonomi|efisiensi]] dan [[produktivitas]] perekonomian nasional. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, salah satu masalah dan tantangan pokok yang dihadapi [[Ekonomi Indonesia|perekonomian Indonesia]] adalah terbatasnya ketersediaan infrastruktur untuk mendukung peningkatan kemajuan ekonomi. Stok infrastruktur yang terbatas turut membuat hambatan dalam peningkatan investasi, biaya logistik menjadi mahal, dan menimbulkan kesenjangan antar wilayah. Bank Dunia memperkirakan, buruknya kualitas infrastruktur berkontribusi terhadap berkurangnya pertumbuhan ekonomi sebesar 1% sejak tahun 2014.<ref name=":19" />
Baris 42:
Proyek Strategis Nasional adalah proyek-proyek infrastruktur pemerintahan [[Joko Widodo|Presiden Joko Widodo]] yang skala proyeknya bersifat strategis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah. Proyek Strategis Nasional pertama kali<ref name=":29">{{Cite web|url=http://tuskadvisory.com/Document/The%20Impact%20of%20Indonesia%27s%20Infrastructure%20Delivery.pdf|title=The Impact of Indonesia's Infrastructure Delivery|last=Advisory Pte Ltd|first=TUSK|date=|website=Tuskadvisory.com|page=29|access-date=16 Maret 2020}}</ref> diatur melalui Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 yang terbit pada 8 Januari 2016 yang memuat jumlah, rincian, dan lokasi dari setiap Proyek Strategis Nasional.<ref name=":25" />
Dengan masuk daftar Proyek Strategis Nasional, sebuah proyek infrastruktur memperoleh beberapa keunggulan berupa percepatan pembangunan, karena setiap hambatan baik [[regulasi]] dan perizinan wajib diselesaikan oleh para menteri terkait, gubernur hingga bupati, percepatan waktu penyediaan lahan, dan jaminan keamanan politik.<ref name=":12">{{Cite
Pengusulan sebuah proyek menjadi Proyek Strategis Nasional diajukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk selanjutnya disaring oleh KPPIP berdasarkan persyaratan kritera, manfaat strategisnya, konektivitas antar daerah dan infrastruktur yang telah terbangun maupun batas waktu penyelesaian tahun 2024. Hasil saringan kemudian dibahas di rapat kabinet terbatas agar dapat ditetapkan melalui peraturan presiden.<ref>{{Cite
Proyek Strategis Nasional diharuskan memenuhi unsur kriteria dasar, kriteria strategis dan kriteria operasional. Unsur syarat kriteria dasarnya adalah kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur, memiliki kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah sepanjang tidak mengubah Ruang Terbuka Hijau. Kriteria strategis mengacu kepada manfaat dari proyek tersebut terhadap perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan dan keamanan nasional, memiliki keterkaitan antar sektor infrastruktur dan antar wilayah (konektivitas), dan keragaman distribusi antar pulau. Keragaman distribusi antar pulau mengacu kepada keseimbangan antara pembangunan di Indonesia Barat dan Indonesia Timur dengan tujuan mendorong konektivitas dan distribusi barang yang lebih baik.<ref>{{Cite web|url=https://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/risiko/infrastruktur/item381|title=Infrastruktur di Indonesia - Analisis Prasarana & Ekonomi {{!}} Indonesia Investments|website=www.indonesia-investments.com|access-date=2020-03-16}}</ref> Sementara itu, kriteria operasional berupa adanya kajian pra studi kelayakan dan nilai investasi harus di atas Rp 100 miliar atau proyek berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.<ref name=":10">{{Cite web|url=https://kppip.go.id/proyek-strategis-nasional/|title=Proyek Strategis Nasional|website=KPPIP|language=id-ID|access-date=2020-02-01}}</ref>
Baris 50:
Proyek Strategis Nasional dilaksanakan oleh [[pemerintah|pemerintah pusat]], [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]] dan atau [[badan usaha]]. Jika tidak ada badan usaha atau sektor swasta yang berminat mengerjakan Proyek Strategis Nasional karena tingkat pengembalian investasi dan kebutuhan pembiayaan yang besar, pemerintah dapat menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengerjakannya.<ref name=":1">{{Cite web|url=https://kppip.go.id/wpfb-file/perpres-no-3-tahun-2016-compressed-pdf/|title=Perpres No 3 Tahun 2016|last=|first=|date=18 Mei 2016|website=KPPIP|access-date=30 Januari 2020}}</ref>
Dalam implementasinya, Proyek Strategis Nasional diharuskan mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri.<ref name=":15">{{Cite web|url=https://setkab.go.id/inilah-perpres-nomor-3-tahun-2016-tentang-percepatan-pelaksanaan-proyek-strategis-nasional/?yop_poll_tr_id=&yop-poll-nonce-1_yp57194c7042758=12a477ee20|title=Inilah Perpres No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional|last=|first=Humas|date=|website=Setkab.go.id|access-date=30 Januari 2020}}</ref> Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah adalah dengan membentuk tim ad-hoc lintas kementerian untuk memastikan terpenuhnya tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang mencakup barang, jasa, dan barang-jasa, termasuk kemampuan intelektual.<ref>{{Cite
Proyek Strategis Nasional juga dapat diberikan jaminan dari pemerintah pusat untuk proyek-proyek yang dikerjakan oleh badan usaha atau
== Dasar hukum ==
Proyek Strategis Nasional ditetapkan pertama kali oleh
Daftar Proyek Strategis Nasional dapat diubah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh [[Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas|Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP)]]. Izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diharuskan terbit dalam satu hari setelah diajukan. Kemudian BKPM melalui PTSP juga wajib memproses dan menyelesaikan proses perizinan dan non-perizinan paling lambat 5 hari seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan, kecuali untuk izin lingkungan (60 hari), izin pinjam pakai kawasan hutan (30 hari), dan fasilitas fiskal dan non-fiskal (28 hari). Badan Usaha juga tidak dipersyaratkan mendapatkan izin lokasi apabila telah memperoleh hak atas tanah serta izin pinjam kawasan hutan.<ref name=":1" />
Namun, beleid atau kebijakan ini sempat mendapat sorotan, karena apabila ada penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi pemerintahan.<ref name=":24">{{Cite
Salah satu kritik datang dari [[Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran]] (FITRA) yang menilai ketentuan di atas berpotensi menimbulkan praktik korupsi di sektor infrastruktur. FITRA mempermasalahkan mekanisme proses administrasi pemerintahan yang didahulukan sebelum dilakukan penyidikan atas laporan penyimpangan terkait penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek, kewajiban pihak berwajib untuk harus mengonfirmasi dulu ke pimpinan kementerian/lembaga yang bersangkutan, larangan untuk mempublikasikan pemeriksaan secara luas kepada masyarakat, sebelum kasusnya masuk tahap penyidikan. Menurut FITRA, pemerintah seharusnya memberi pendampingan dan melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam merencanakan proyek infrastruktur, sehingga dapat menutup celah permainan dan kesalahan administrasi dalam perencanaan proyek.<ref name=":24" />
Pada tahun 2017, Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 direvisi menjadi Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017 yang terbit pada tanggal 15 Juni 2017. Hasil perubahannya berupa pendanaan pembangunan Proyek Strategis Nasional bisa berasal dari [[Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah|pembiayaan investasi non-anggaran pemerintah]] (PINA), selain anggaran pemerintah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).<ref name=":0">{{Cite web|url=https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175250/Peraturan%20Presiden%20Nomor%2058%20Tahun%202017.pdf|title=Peraturan Presiden No 20 Tahun 2017|last=|first=|date=15 Juni 2017|website=Setkab.go.id|access-date=30 Januari 2020|archive-date=2020-09-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20200926134130/https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175250/Peraturan%20Presiden%20Nomor%2058%20Tahun%202017.pdf|dead-url=yes}}</ref>
Selain itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berperan dan bertindak sebagai koordinator Proyek Strategis Nasional yang pembiayaannya bersumber dari non-anggaran pemerintah. Menteri PPN/Kepala Bappenas juga dapat mengusulkan perubahan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari pembiayaan investasi non-anggaran Pemerintah (PINA) kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).<ref name=":0" />
Di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional terdapat daftar 225 Proyek Strategis Nasional dan 1 Program.<ref name=":30">{{Cite
=== Regulasi teknis terkait ===
* [[Undang-undang|Undang-Undang]] No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi
*Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional<ref>[https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176348/PP_Nomor_42_Tahun_2021.pdf Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional]</ref>
* Peraturan Presiden No 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara<ref>{{Cite web|url=http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2015/82TAHUN2015PERPRES.pdf|title=Peraturan Presiden No 82 Tahun 2015|last=|first=|date=|website=jdih.kemenkeu|access-date=5 Maret 2020}}</ref>
* Peraturan Presiden No 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur<ref>{{Cite web|url=http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2015/38TAHUN2015PERPRES.pdf|title=Peraturan Presiden No 38 Tahun 2015|last=|first=|date=|website=jdih.kemenkeu|access-date=5 Maret 2020}}</ref>
Baris 78 ⟶ 79:
* Peraturan Presiden No 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.<ref>{{Cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41932/perpres-no-146-tahun-2015|title=Perpres No. 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri|last=|first=|date=|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2020-02-01}}</ref>
* Peraturan Presiden No 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada BUMN<ref>{{Cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41828/perpres-no-82-tahun-2015|title=Perpres No. 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara|last=|first=|date=|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2020-02-01}}</ref>
* Peraturan Presiden No 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional<ref>{{Cite web|url=https://www.kemenkopmk.go.id/sites/default/files/produkhukum/PERPRES%20Nomor%2056%20Tahun%202017%20%28PERPRES%20Nomor%2056%20Tahun%202017%29_0.pdf|title=Peraturan Presiden No 56 Tahun 2017|last=|first=|date=|website=Kemenkopmk|access-date=5 Maret 2020}}{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
*Peraturan Presiden No 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional<ref>[https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176116/Perpres_Nomor_66_Tahun_2020.pdf Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional]</ref>
* Peraturan Menteri Keuangan No 232/PMK.06/2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah menjadi Penyertaan Modal Negara pada PT Sarana Multi Infrastruktur<ref>{{Cite web|url=https://www.djkn.kemenkeu.go.id/2013/peraturan/detail/pmk-nomor-232pmk062015|title=PMK Nomor 232/PMK.06/2015 - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara|website=www.djkn.kemenkeu.go.id|access-date=2020-02-01|archive-date=2020-02-01|archive-url=https://web.archive.org/web/20200201172817/https://www.djkn.kemenkeu.go.id/2013/peraturan/detail/pmk-nomor-232pmk062015|dead-url=yes}}</ref>
* Peraturan Menteri Keuangan No 189/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional<ref>{{Cite web|url=http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2015/189~PMK.08~2015Per.pdf|title=PMK No 189/PMK.08/2015|last=|first=|date=|website=jdih Kemenkeu|access-date=1 Februari 2020}}</ref>
* Peraturan Menteri Keuangan No 190/PMK.08/2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur<ref>{{Cite web|url=http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2015/190~PMK.08~2015Per.pdf|title=PMK No 190/PMK. 08/2015|last=|first=|date=|website=jdih kemenkeu|access-date=01 Februari 2020}}</ref>
Baris 89 ⟶ 91:
Kemudian dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 58 Tahun 2017, jumlah proyeknya bertambah menjadi 245 Proyek Strategis Nasional dan 3 Program. Dalam Perpres ini, terdapat 55 proyek baru dan satu program industri pesawat terbang. Sementara itu, pada tahun 2018 terdapat 223 Proyek Strategis Nasional dan 3 Program Nasional, seperti tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 56 Tahun 2018, yang ditandatangani 20 Juli 2018.<ref name=":30" />
Secara nominal, total 245 Proyek Strategis Nasional dan 2 program dengan total investasi mencapai US$ 327,2 miliar atau senilai Rp 4.417 triliun. Sementara itu, nilai keseluruhan Proyek Strategis Nasional untuk tahun 2018 mencapai Rp 4.183 triliun. Seluruh Proyek Strategis Nasional tersebut terbagi dalam 15 sektor dan 2 program.<ref name=":7">{{Cite web|url=http://fmb9.id/document/1524818508_180427_Materi_Forum_Merdeka_Barat.pdf|title=Forum Merdeka Barat|last=|first=|date=27 April 2018|website=FMB9|access-date=29 Februari 2020|archive-date=2020-02-29|archive-url=https://web.archive.org/web/20200229163511/http://fmb9.id/document/1524818508_180427_Materi_Forum_Merdeka_Barat.pdf|dead-url=yes}}</ref>
[[Berkas:Peta Proyek Strategis Nasional.jpg|jmpl|400x400px|Rincian dan Sebaran Proyek Strategis Nasional Tahun 2017. Berdasarkan Perpres No 58 Tahun 2017.|al=]]
Baris 96 ⟶ 98:
|+Sebaran Proyek Strategis Nasional Berdasarkan Pulau-Pulau
! rowspan="2" |Sebaran
! colspan="2" |Perpres 2016<ref name=":25">{{Cite
! colspan="2" |Perpres 2017<ref name=":10" /><ref name=":23" />
! colspan="2" |Perpres 2018<ref name=":10" />
Baris 107 ⟶ 109:
|Nilai
|-
|[[Sumatra]]
|46
| Rp 31,1 triliun
Baris 115 ⟶ 117:
|Rp 588,42 triliun
|-
|[[Kalimantan]]
|24
|Rp 38 triliun
Baris 123 ⟶ 125:
|Rp 481,85 triliun
|-
|[[Jawa]]
|89
|Data tidak tersedia
Baris 131 ⟶ 133:
|Rp 981,37 triliun
|-
|[[Sulawesi]]
|28
|Rp 14,3 triliun
Baris 139 ⟶ 141:
|Rp 312,6 triliun
|-
|[[Kepulauan Maluku|Maluku]] & [[Papua (wilayah Indonesia)|Papua]]
|13
|Rp 4,81 triliun
Baris 147 ⟶ 149:
|Rp 464,7 triliun
|-
|[[Bali]] & [[Kepulauan Nusa Tenggara|Nusa Tenggara]]
|16
|Data tidak tersedia
Baris 180 ⟶ 182:
|}
[[Berkas:Sebaran Proyek Strategis Nasional 2016.png|jmpl|395x395px|Sebaran Proyek Strategis Nasional Tahun 2018. Berdasarkan Perpres No 56 Tahun 2018.]]
Beberapa kalangan sebetulnya telah mengapresiasi paradigma dan pendekatan pembangunan yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mengusung [[Indonesia Sentris]] menggantikan [[Jakartasentrisme|Jakarta Sentris]] dan konsep membangun dari pinggiran. Pembangunan infrastruktur sudah mulai tersebar ke berbagai pelosok Indonesia, dari [[Kota Sabang|Sabang]] sampai [[Kabupaten Merauke|Merauke]].<ref>{{Cite web|url=https://batamtoday.com/batam/read/120105/Pembangunan-Infrastruktur-untuk-Indonesiasentris|title=Pembangunan Infrastruktur untuk Indonesiasentris|last=|first=|date=|website=Batamtoday.com|language=id|access-date=2020-03-16}}</ref> Indonesia Sentris dilakukan dengan adanya Proyek Strategis Nasional yang tersebar di beberapa daerah, seperti pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra, pembangunan Pos Lintas Batas Negara, berbagai bendungan,<ref name=":27"/> dan pembangunan Palapa Ring.<ref>{{Cite
Namun, berdasarkan data, sebaran Proyek Strategis Nasional sebagian besar masih terkonsentrasi di [[Jawa|Pulau Jawa]].<ref name=":25" /> Pulau ini menerima Proyek Strategis Nasional 93 proyek senilai Rp 1.065 triliun pada tahun 2017 kemudian menjadi 89 proyek senilai Rp 981,37 triliun pada tahun berikutnya.<ref name=":10" /><ref name=":34">{{Cite
Posisi kedua adalah [[Sumatra|Pulau Sumatra]]<ref name=":34" /> sebanyak 61 proyek senilai Rp 638 triliun pada tahun 2017 kemudian menjadi 53 proyek senilai Rp 588,42 triliun pada tahun 2018. Posisi ketiga adalah [[Sulawesi|Pulau Sulawesi]] sebanyak 27 proyek senilai Rp 155 triliun pada tahun 2017 kemudian menjadi 27 proyek senilai Rp 312,6 triliun pada tahun 2018.<ref name=":10" />
Baris 188 ⟶ 190:
Posisi keempat adalah [[Kalimantan|Pulau Kalimantan]] sebanyak 24 proyek senilai Rp 564 triliun pada tahun 2017 kemudian menjadi 17 proyek senilai Rp 481,85 triliun pada tahun 2018. Posisi kelima adalah [[Bali]] & [[Kepulauan Nusa Tenggara|Nusa Tenggara]] sebanyak 15 proyek senilai Rp 11 triliun pada tahun 2017 kemudian menjadi 13 proyek senilai Rp 9,4 triliun pada tahun 2018. Terakhir di posisi keenam adalah [[Maluku|Pulau Maluku]] dan [[Pulau Papua]] sebanyak 13 proyek senilai Rp 444 triliun pada tahun 2017 kemudian menjadi 12 proyek senilai Rp 464,7 triliun pada tahun 2018. Selain proyek strategis nasional yang bersifat lokal di atas, Proyek Strategis Nasional ada yang bersifat nasional juga, yakni sebanyak 12 proyek senilai Rp 264 triliun dan dua program senilai Rp 1.056 triliun pada tahun 2017 dan pada tahun 2018 menjadi Rp 1.344 triliun terdiri atas 12 proyek berskala nasional dan tiga program nasional.<ref name=":7" />
Keberadaan Proyek Strategis Nasional di [[Kawasan Indonesia Timur|Indonesia Timur]] yang didominasi oleh Sulawesi Sentris, yakni 27 proyek dibandingkan 13 proyek di Papua dan Maluku, semakin menguntungkan pertumbuhan ekonomi [[Sulawesi Selatan]]. Apalagi sebagian besar proyek tersebut berada di Sulawesi Selatan, seperti Makassar New Port, tiga bendungan besar, dan rel kereta api Makassar-Pare Pare. Dari sisi pertumbuhan ekonomi, Sulawesi Selatan dalam lima tahun terakhir tumbuh secara rata-rata lebih dari 7,07%, disusul [[Maluku Utara]] 7,92%. Angka ini di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,7-5,27%.<ref name=":26">{{Cite
Dengan menjadikan Sulawesi Selatan sebagai pusat pertumbuhan di Indonesia Timur melalui pembangunan infrastruktur, disparitas ekonomi kota-kota di Indonesia Timur, yakni Makassar dengan kota-kota di provinsi lain, seperti [[Maluku]], [[Nusa Tenggara Timur]], dan [[Papua]], justru semakin melebar dan bukannya mendorong pertumbuhan ekonomi kota-kota non-Makassar tersebut.<ref name=":26" />
Sementara itu, sebaran Proyek Strategis Nasional berupa pembangunan infrastruktur memang sangat diperlukan mengingat kemampuan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 17 dari 34 provinsi masih terbatas untuk membiayai kebutuhan infrastruktur daerahnya masing-masing. Dari 17 provinsi tersebut, sebanyak sembilan provinsi memiliki kapasitas fiskal sangat rendah dan delapan provinsi dengan kategori rendah. Delapan provinsi lainnya memiliki kemampuan fiskal kategori sedang dan lima provinsi kategori tinggi, dan empat provinsi dengan kategori sangat tinggi. Keterbatasan kemampuan fiskal 17 provinsi tersebut disebabkan pembangunan infrastruktur yang masih terkonsentrasi di Jawa.<ref>{{Cite web|url=https://indopos.co.id/read/2019/11/26/208720/sudah-74-tahun-pembangunan-masih-terpusat-di-pulau-jawa/|title=Sudah 74 Tahun, Pembangunan masih Terpusat di Pulau Jawa|last=|first=|date=2019-11-26|website=Indopos.co.id|language=id-ID|access-date=2020-03-16|archive-date=2019-11-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20191128234059/https://indopos.co.id/read/2019/11/26/208720/sudah-74-tahun-pembangunan-masih-terpusat-di-pulau-jawa/|dead-url=yes}}</ref>
=== Sektor dan program ===
Baris 341 ⟶ 343:
==== Infrastruktur jalan ====
Dari 15 sektor Proyek Strategis Nasional berjumlah 223 proyek, sebanyak 71 dari 76 proyek jalan merupakan jalan tol dan sisanya lima proyek adalah proyek infrastruktur jalan nasional/jalan strategis. 71 proyek jalan tol tersebut sebagian besar terkait dengan [[Jalan Tol Trans-Sumatra|Jalan Tol Trans Sumatra]] dan [[Jalan Tol Trans-Jawa|Jalan Tol Trans Jawa]]. Lima proyek lainnya terkait pembangunan proyek infrastruktur jalan strategis di Trans Morotai (selesai) sepanjang 231,8 km di [[Maluku Utara]]; Jalan [[Kota Palu|Palu]]-[[Parigi, Parigi Moutong|Parigi]] (selesai)<ref name=":30" /> sepanjang 83,6 km di [[Sulawesi Tengah]]; ''fly over'' dari dan menuju Teluk Lamong sepanjang 2,4 km di [[Jawa Timur]], Jalan Penghubung [[Gorontalo]]-[[Kota Manado|Manado]] (selesai) sepanjang 301,7 km di [[Gorontalo]]-[[Sulawesi Utara]], dan 7 ruas Trans [[Maluku]] (selesai).<ref>{{Cite web|url=https://kppip.go.id/proyek-strategis-nasional/proyek-pembangunan-infrastruktur-jalan-nasionalstrategis-nasional-non-tol/|title=Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Nasional Strategis Nasional Non Tol|last=|first=|date=|website=KPPIP|access-date=10 Maret 2020}}</ref>
Pembangunan infrastruktur jalan mendapat porsi besar dalam Proyek Strategis Nasional, karena sejak 1978 hingga akhir tahun 2000-an, Indonesia hanya membangun rata-rata 20 kilometer jalan tol, jauh tertinggal dibandingkan Malaysia yang mampu membangun sepanjang 280 kilometer.<ref name=":32">{{Cite web|url=https://www.centreforpublicimpact.org/case-study/indonesias-trans-java-toll-road-infrastructural-development-project-2011-2019/|title=Indonesia's 'Trans-Java Toll Road' Infrastructural Development Project (2011-2019)|website=Centre for Public Impact (CPI)|language=en|access-date=2020-03-18}}</ref>
==== Jalan Tol Trans Sumatra ====
{{Main article|Jalan Tol Trans-Sumatra}}
{{Main article|Jalan Tol Trans Sumatra}}[[Jalan Tol Trans Sumatra]] merupakan jaringan jalan tol terpanjang di Indonesia, yakni mencapai 2.704 kilometer, yang menghubungkan [[Aceh]] hingga [[Lampung]]. [[Susilo Bambang Yudhoyono|Presiden Susilo Bambang Yudhoyono]] melalui Peraturan Presiden No 100 tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di [[Sumatra]], menugaskan PT [[Hutama Karya]] untuk membangun empat ruas [[Jalan Tol Trans Sumatra]], yakni [[Jalan Tol Medan–Binjai|Jalan Tol Medan-Binjai]], Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya, [[Jalan Tol Pekanbaru–Dumai|Jalan Tol Pekanbaru-Dumai]], dan [[Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar|Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar]].<ref>{{Cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41530/perpres-no-100-tahun-2014|title=Perpres No. 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera|last=|first=|date=|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2020-03-05}}</ref>▼
▲
[[Jalan Tol Medan–Binjai|Jalan Tol Medan-Binjai]] sepanjang 16,72 km menelan investasi sebesar Rp 1,6 triliun, terdiri atas tiga seksi, yakni Tanjung Mulia-Helvetia (seksi I), Helvetia-Semayang (seksi II), dan Semayang-Binjai (seksi III). Seksi II dan III telah beroperasi pada Oktober 2017, sedangkan seksi I, yakni Tanjung Mulia-Helvetia akan beroperasi pada pertengahan tahun 2020.<ref>{{Cite web|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20200121/45/1192348/jalan-tol-medanbinjai-tersambung-seluruhnya-medio-tahun-ini|title=Jalan Tol Medan—Binjai Tersambung Seluruhnya Medio Tahun Ini {{!}} Ekonomi|website=Bisnis.com|access-date=2020-03-05}}</ref> Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya sepanjang 22 km dengan investasi sebesar Rp 3,3 triliun, telah selesai dibangun dan beroperasi. [[Jalan Tol Pekanbaru–Dumai|Jalan Tol Pekanbaru-Dumai]] sepanjang 131,5 km dengan investasi sebesar Rp 16,2 triliun ditargetkan beroperasi pertengahan 2020. Sementara itu, [[Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar|Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar]] sepanjang 140,9 km dengan investasi sebesar Rp 16,7 triliun telah beroperasi Maret 2019.<ref name=":11">{{Cite web|url=http://www.hutamakarya.com/id/about-trans-sumatera|title=PT Hutama Karya (Persero)|website=www.hutamakarya.com|access-date=2020-03-05}}</ref>[[Berkas:Peta Jalan Tol Trans Sumatra.jpg|jmpl|453x453px|Peta Jalan Tol Trans Sumatra yang dikerjakan oleh Hutama Karya. Salah satu Proyek Strategis Nasional|al=]]▼
▲
[[Jalan Tol Trans Sumatra]] kemudian ditambah menjadi 24 ruas jalan tol oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden No 117 Tahun 2015.<ref name=":9" /> Total kebutuhan dana investasi untuk membangun seluruh jaringan [[Jalan Tol Trans Sumatra]] adalah sebesar Rp 206,4 triliun. Tambahan jalan tol tersebut adalah:
* [[Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung|Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang]], selesai dan beroperasi 2019<ref name=":11" />
* [[Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung|Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung]], selesai dan beroperasi November 2019<ref name=":11" />
* Jalan Tol Palembang-Tanjung Api-Api
* Jalan Tol Kisaran-Tebing Tinggi
Baris 372 ⟶ 376:
* Jalan Tol Batu Ampar-Muka Kuning-Bandara Hang Nadim.
[[Menteri keuangan|Menteri Keuangan]] [[Sri Mulyani]] menilai, Jalan Tol Trans Sumatra akan berdampak pada penghematan sebesar Rp 2,23 triliun per tahun dari efisiensi kendaraan, sedangkan dampak permanen dari total efek bergandanya adalah sebesar Rp 769,5 triliun.<ref>{{Cite
Keberadaan Jalan Tol Trans Sumatra juga akan mendukung proses industrialisasi sumber daya alam, sehingga pertumbuhan ekonomi kawasan ini dapat tumbuh lebih tinggi dan tidak hanya mengandalkan sumber daya alam seperti saat ini. Kawasan Sumatra sangat tergantung terhadap sumber daya alam. Akibatnya, pertumbuhan kawasan ini menjadi labil, seiring anjloknya harga komoditas dan membuat kontribusi Pulau Sumatra terhadap ekonomi nasional berkurang dari 23,16% tahun 2014 menjadi 21,58% tahun 2018. Manfaat dari keberadaan jalan tol dan industrialisasi pun baru akan terasa dalam 10-15 tahun ke depan.<ref>{{Cite
===== Jalan Tol Trans Jawa =====
{{Main article|Jalan Tol Trans Jawa}}[[Jalan Tol Trans-Jawa|Jalan Tol Trans Jawa]] adalah jaringan jalan tol yang menghubungkan kota-kota di [[Jawa|Pulau Jawa]] sepanjang kurang lebih 1.167 km, terdiri dari 18 jalan tol, yang seluruhnya dikelola oleh [[Jasa Marga
Dari 18 jalan tol Trans Jawa, sebanyak 11 jalan tol adalah Proyek Strategis Nasional, yakni [[Jalan
Dengan adanya Jalan Tol Trans Jawa, dampak langsung yang dirasakan adalah penghematan waktu perjalanan, biaya operasional kendaraan, berkurangnya kemacetan di jalan-jalan non-tol, dan mendorong mobilitas antar kota dengan menggunakan bus. Adapun dampak regionalnya adalah penyebaran pembangunan dengan pusat industri, manufaktur, dan perdagangan, tidak terpusat di daerah metropolitan dan perbaikan taraf hidup masyarakat dengan terbukanya peluang pekerjaan baru.<ref name=":32" />
Di luar jaringan [[Jalan Tol Trans-Jawa|Jalan Tol Trans Jawa]], Proyek Strategis Nasional jalan tol yang berada di [[Jawa|Pulau Jawa]] adalah [[Jalan Tol Akses Tanjung Priok|Jalan Akses Tanjung Priok]] (selesai), [[Jalan Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan|Cileunyi-Sumedang-Dawuan]], [[Jalan Tol Soreang–Pasirkoja|Soreang-Pasir Koja]] (selesai), [[Jalan Tol Pandaan–Malang|Pandaan-Malang]], [[Jalan Tol Serang–Panimbang|Serang-Patimban]], [[Jalan Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran|Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran]], [[Jalan Tol Kunciran–Serpong|Kunciran-Serpong]], [[Jalan Tol Serpong–Cinere|Serpong-Cinere]], [[Jalan Tol Cinere–Jagorawi|Cinere-Jagorawi]], [[Jalan Tol Cimanggis–Cibitung|Cimanggis-Cibitung]], [[Jalan Tol Cibitung-Cilincing|Cibitung-Cilincing]], [[Jalan Tol Depok–Antasari|Depok-Antasari]], [[Jalan Tol Bekasi–Cawang–Kampung Melayu|Bekasi-Cawang-Kampung Melayu]], [[Jalan Tol Lingkar Luar Bogor|Bogor Ring Road]], [[Jalan Tol Serpong–Balaraja|Serpong-Balaraja]], [[Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi|Probolinggo-Banyuwangi]], [[Jalan Tol
==== Bendungan ====
{{Main article|Daftar bendungan dan waduk di Indonesia}}
[[Berkas:Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang, 26062017.jpg|jmpl|320x320px|[[Waduk|Bendungan]] [[Waduk Jatigede|Jatigede]], salah satu bendungan terbesar di Indonesia. Bendungan ini berstatus Proyek Strategis Nasional.]]
Dari 73 bendungan, sebanyak 15 bendungan dalam daftar Proyek Strategis Nasional telah selesai dibangun dengan beberapa dampak positifnya seperti mampu menambah persediaan air baku sebesar 1,1 miliar m³, mengurangi potensi banjir 3.600 m³/detik, pasokan air baku bertambah sebesar 3.300 liter/detik, mengairi lahan seluas 120 ribu hektare, dan adanya potensi listrik sebesar 113 MW yang bisa dihasilkan. Irigrasi yang dibangun juga dapat mengairi area persawahan seluas 865,4 hektare.<ref name=":2" />
Lima proyek terbesar bendungan yang berstatus Proyek Strategis Nasional adalah Bendungan Jatigede-Jawa Barat dengan kapasitas 980,6 juta kubik, Bendungan Karian-Banten (314,7 juta kubik), [[Bendungan Keureto]]-Aceh (215,9 juta), [[Bendungan Cipanas]]-Jawa Barat (171,2 juta kubik), dan [[Bendungan Passeloreng]]-Sulawesi Selatan (138 juta kubik).<ref name=":27">{{Cite
Jika terbangun semua seluruh bendungan tersebut pada tahun 2023, persediaan air baku akan meningkat menjadi 2,11 miliar meter kubik, mengairi lahan seluas 160 ribu hektare, menambah pasokan air baku menjadi sebesar 3,02 meter kubik/detik, dan potensi energi listrik sebesar 145 MW.<ref>{{Cite web|url=http://www.harianproperty.com/Infrastruktur/details/586/Tahun-Berjalan-Jokowi-Bangun-Jalan-Sepanjang-Km|title=4 Tahun Berjalan, Jokowi Bangun Jalan Sepanjang 3.432 Km|last=|first=|date=|website=Harianproperty.com|access-date=2020-03-16}}</ref>
Baris 398 ⟶ 402:
{{Main article|Kawasan Ekonomi Khusus}}
[[Berkas:Peta Sebaran Kawasan Ekonomi Khusus.png|jmpl|350x350px|Peta Sebaran Kawaasan Ekonomi Khusus]]
Di sektor ini terdapat 29 proyek terkait kawasan industri prioritas dan atau Kawasan Ekonomi Khusus. Dari 29 proyek tersebut, terdapat satu proyek yang dikeluarkan dari daftar, yakni percepatan infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus Merauke, di Papua. Penyebabnya adalah karena proyek ini masih membutuhkan penyempurnaan kajian kelayakan proyek dan masalah pembebasan lahan yang tidak selesai.<ref name="liputan6.com">{{Cite
Sementara itu, kawasan ekonomi khusus (KEK) yang telah selesai dibangun hingga tahun 2019 adalah sebanyak 11 kawasan, yakni KEK Sei Mangkei, KEK Tanjung Lesung, KEK Palu, KEK Mandalika, KEK Lhokseumawe, KEK Tanjung Buton, KEK Kendal, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan, KEK Bitung, KEK Morotai, dan KEK Belitung (Tanjung Kelayang). Adapun Kawasan Industri Dumai dan Kawasan Industri Java Integrated Industrial Port Estate (JIIPE) Gresik juga telah berstatus selesai dibangun.<ref name=":31">{{Cite
Hingga Februari 2020, terdapat empat kawasan ekonomi khusus yang sedang dalam fase pembangunan, yakni KEK Tanjung Api-Api, KEK Singhasari, KEK Kendal, dan KEK Likupang.<ref>{{Cite web|url=https://kek.go.id/peta-sebaran-kek|title=Peta Sebaran KEK|last=|first=|date=|website=KEK.go.id|access-date=18 Maret 2020}}</ref> Hingga tahun 2019 terdapat komitmen investasi di 15 Kawasan Ekonomi Khusus di atas sebesar Rp 95,3 triliun dari 78 perusahaan.<ref name=":33">{{Cite web|url=https://kek.go.id/assets/images/report/2020/LAPORAN-AKHIR-TAHUN-2019.pdf|title=Laporan Akhir Tahun 2019 Dewan Nasional KEK|last=|first=|date=|website=KEK.go.id|access-date=18 Maret 2020}}</ref>
Di KEK Sei Mangkei, investor yang berinvestasi adalah PT Unilever Oleochemical sebesar Rp 2 triliun<ref>{{Cite
Di KEK Palu, adapun investor yang telah berinvestasi adalah PT Hong Thai Internasional dan telah mengekspor ''Turpentine'' dan ''Gum Rusin'' senilai Rp 127,16 miliar pada tahun 2019. DI KEK Bitung, investor terbesarnya adalah PT Futai Sulawesi Utara yang telah berinvestasi dan terdapat komitmen investasi mencapai Rp 2,74 triliun.<ref name=":33" />
Baris 412 ⟶ 416:
==== Sarana & prasarana kereta api ====
{{Lihat pula|Daftar Proyek Strategis Nasional}}
[[Berkas:Jakarta MRT train departing from ASEAN MRT Station.jpg|jmpl|320x320px|Moda
Proyek Strategis Nasional sarana dan prasarana kereta api mencakup dua proyek utama, yakni kereta api antar kota sebanyak sembilan proyek dan kereta api dalam kota sebanyak tujuh proyek. Di sektor ini terdapat enam proyek sarana dan prasarana kereta api antar kota yang statusnya dikeluarkan dari daftar Proyek Strategis Nasional, yakni jalur Kereta Api Kertapati-Simpang-Tanjung Api-Api, rel Kereta Api di Kalimantan Timur, Kereta Api Muara Enim-Pulau Baai, Kereta Api Tanjung Enim-Tanjung Api-Api, Kereta Api Jambi-Pekanbaru, dan Kereta Api Jambi-Palembang. Adapun untuk proyek kereta api dalam kota, terdapat satu proyek yang dikeluarkan dari daftar status Proyek Strategis Nasional, yakni Moda Transportasi Raya (MRT) Jakarta koridor East-West.<ref name=":28" />
Hingga Desember 2019, pencapaian dari sektor ini berupa beroperasinya jalur transportasi [[MRT Jakarta|MRT]], yakni di DKI Jakarta dan [[LRT
==== Energi ====
Baris 421 ⟶ 425:
===== Kilang minyak =====
Pembangunan proyek kilang minyak mendapat status Proyek Strategis Nasional didasari fakta Indonesia belum pernah membangun kilang minyak lagi dalam 34 tahun terakhir. Kilang-kilang minyak yang dimiliki Indonesia adalah kilang-kilang berusia "tua". Sebagai contoh, Kilang Balikpapan 1894, Kilang Plaju 1903, Kilang Cilacap dibangun tahun 1976, Kilang Dumai tahun 1971, dan Kilang Kasim 1997.<ref>{{Cite
Defisit neraca transaksi berjalan Indonesia pada triwulan IV-2019 tercatat sebesar US$ 8,1 miliar atau setara 2,84% dari Produk Domestik Bruto dan sepanjang 2019 defisitnya mencapai US$ 30,4 miliar atau 2,72% dari Produk Domestik Bruto.<ref>{{Cite
Ekonom Universitas Indonesia, [[Faisal Basri]], menyebut, tingginya impor minyak membuat neraca migas defisit sebesar Rp 176 triliun pada triwulan III-2018.<ref>{{Cite
Enam kilang minyak yang akan dibangun tersebut adalah empat ''Refinery Development Master Plan'' (RDMP) Balongan berkapasitas 125 ribu barel per hari dengan target selesai tahun 2021, RDMP Cilacap berkapasitas 340 ribu bph menjadi 400 ribu bph (2023), RDMP Dumai berkapasitas 170 ribu bph ditingkatkan menjadi 300 ribu bph (2023), RDMP Balikpapan berkapasitas 260 ribu bph ditingkatkan menjadi 360 ribu bph (2021), dan dua proyek kilang minyak baru (''Grass Root Refinery'') yakni GRR Tuban berkapasitas 300 ribu bph (2026)<ref>{{Cite
Proyek Strategis Nasional pembangunan kilang minyak menjadi salah satu proyek yang molor, karena baik kilang minyak GRR Bontang, GRR Tuban, maupun RDMP Cilacap, RDMP Balongan, RDMP Dumai, RDMP Balikpapan, dan RDMP Plaju, tak satupun yang terealisasi. Sejak dicanangkan pada tahun 2014, tidak ada satupun Proyek Strategis Nasional berupa kilang yang terbangun, sehingga tidak heran Presiden Joko Widodo beberapa kali menunjukkan kekesalannya ke publik.<ref>{{Cite
RDMP Cilacap dengan perkiraan investasi US$ 5 miliar, rencananya akan dibangun melalui kerja sama PT Pertamina dengan porsi 55% dan Saudi Amraco 45% menemui ketidaksepakatan pada Desember 2019. Padahal, perjanjian kerja sama kedua pihak yang ditandatangani pada 2014 semula menargetkan RDMP bisa dimulai pada tahun 2021.<ref>{{Cite
Pada tahun 2016, RDMP Kilang Minyak [[Kota Dumai|Dumai]] semula sempat diminati oleh Saudi Aramco<ref>{{Cite
Sementara itu, kemajuan pembangunan RDMP [[Kota Balikpapan|Balikpapan]] lebih baik dibandingkan kilang minyak lainnya. Pada November 2018, Pertamina menetapkan kontraktor pemenang tender konstruksi ''Engineering, Procurement and Construction'' (EPC), ''Inside Battery Limit'' (IBL) dan ''Outside Battery Limit'' (OSBL) pembangunan RDMP Balikpapan, yakni SK Engineering & Construction Co Ltd, Hyundai Engineering Co Ltd, PT Rekayasa Industri dan PT PP Tbk, senilai Rp 57,8 miliar.<ref>{{Cite
Untuk proyek RDMP [[Balongan, Indramayu|Balongan]], Pertamina pada Januari 2020 telah menandatangani nota kesepahaman dengan Abu Dhabi National Oil Company (ADNOC) untuk membangun kilang minyak terintegrasi dengan kompleks petrokimia. Perjanjian nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari ''Comprehensive Strategic Framework'' yang ditandatangani pada Juli 2019.<ref>{{Cite
Di [[Kabupaten Tuban|Tuban]], rencana pembangunan kilang minyak GRR Tuban hasil kerja sama [[Pertamina|PT Pertamina]] dengan [[Rosneft|Rosneft Oil Company]] melalui PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia/PRPP (Pertamina 55% dan Rosneft 45%) dengan nilai investasi US$ 16 miliar atau Rp 225 triliun, sempat terkendala pembebasan lahan. Dari total kebutuhan lahan seluas 841 hektare lebih, sebanyak 340 ribu hektare berasal dari lahan milik [[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup]] dan 493 hektare sisanya milik warga setempat. Masyarakat yang diwakili 17 warga<ref>{{Cite
Pada 25 Juli 2019, dalam keputusan kasasinya, [[Mahkamah Agung]] memenangkan gugatan Pemprov Jatim dan Pertamina, sekaligus membatalkan keputusan PTUN.<ref>{{Cite web|url=http://bloktuban.com/2019/07/30/ma-kabulkan-kasasi-gubernur-jatim-gugatan-penlok-kilang-tuban/|title=MA Kabulkan Kasasi Gubernur Jatim Gugatan Penlok Kilang Tuban|last=|first=|date=|website=Bloktuban.com|language=id|access-date=2020-03-18}}</ref> Pada Februari 2020, Pertamina membayarkan ganti rugi 67% dari total 400 hektare lahan milik warga<ref>{{Cite
Di [[Kota Bontang|Bontang]], rencana investasi pembangunan GRR Bontang dengan investor Overseas Oil and Gas/OOG (Oman) senilai Rp 197,58 triliun juga tidak menentu nasibnya, karena pemerintah dan Pertamina belum memutuskan apakah kerja sama tersebut berlanjut atau tidak, setelah batas waktu perjanjian kerja sama selesai pada Desember 2019. Sejak penandatanganan ''framework agreement'' OOG Oman dengan Pertamina pada Desember 2018,<ref>{{Cite
Setelah ditetapkan sebagai pemenang untuk menggarap Kilang Minyak Bontang pada Januari 2018, Overseas Oil and Gas yang ketika itu menggandeng Cosmo Oil International Pte Ltd dari Jepang (keluar dari konsorsium pada saat penandatanganan framework agreement Desember 2018),<ref>{{Cite
Dalam kerja sama dengan OOG, pembiayaan pembangunan kilang minyak GRR Bontang dibiayai sepenuhnya oleh investor. Pertamina akan mendapatkan 10% saham dari kerja sama ini secara otomatis dan berpotensi ditingkatkan menjadi 20-30%. Selain itu, Pertamina juga berhak memasok 20% kebutuhan minyak mentah, tidak ada jaminan offtake dari Pertamina, dan Pertamina ikut serta dalam pemasaran bersama.<ref>{{Cite
Al Hilal Hamdi, mantan Ketua Timnas Bahan Bakar Nabati 2006-2008, menilai, dalam pembangunan kilang minyak, Pertamina menghadapi tantangan model bisnis, pasokan bahan baku, dan pendanaan.<ref name=":35" />
Baris 457 ⟶ 461:
==== Pengolahan air minum ====
{{Lihat pula|Daftar Proyek Strategis Nasional}}
Terdapat delapan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam Proyek Strategis Nasional, namun satu proyek di antaranya yakni Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Mebidang, di
Pada tahun 2017, sebanyak 73% masyarakat telah dapat mengakses air minum, dari pengelolaan air baku sebesar 17,53 meter kubik/detik. Selama periode 2015-2017, ada penambahan kapasitas air sebesar 20.430 liter/detik.<ref name=":27" />
Baris 465 ⟶ 469:
==== Jaringan irigasi ====
Terdapat tujuh proyek pembangunan jaringan air irigasi yang dapat mengairi area lahan sawah seluas 865,4 hektare.<ref name=":2" /> Ketujuh proyek irigasi tersebut adalah Lhok Guci-Aceh, Jambo Aye Kanan-Aceh, Lematang-
==== ''Smelter'' ====
{{See also|Daftar Proyek Strategis Nasional}}
Terdapat enam Proyek Strategis Nasional yang berupa pembangunan ''smelter'', yakni berlokasi di Kuala Tanjung-
''Smelter'' di Kuala Tanjung,
Sementara itu, di Konawe-Sulawesi Tenggara, kompleks pengolahan ''smelter'' berhasil mendapatkan investasi Rp 13,43 triliun, dari PT Virtue Dragon Nickel Industry yang mengolah pig iron berkapasitas 600-800 ribu ton per tahun.<ref>{{Cite
=== Lima sektor lainnya ===
Baris 480 ⟶ 484:
==== PLBN & infrastruktur pendidikan ====
{{Main article|Universitas Islam Internasional Indonesia}}
Terdapat tujuh proyek pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang seluruhnya telah selesai dibangun pada tahun 2016. Tiga PLBN berlokasi di Kalimantan Barat, yakni Entikong seluas 8 hektare, Badau seluas 8,8 hektare, dan Aruk seluas 9,1 hektare. Di Nusa Tenggara
Pemerintah telah menunjuk [[Komaruddin Hidayat]] sebagai rektor Universitas Islam Internasional Indonesia. Pada tahun 2020, penerimaan mahasiswa baru dibuka untuk program pasca-sarjana sebanyak 250 mahasiswa dan program doktor sebanyak 50 mahasiswa.<ref>{{Cite
==== Teknologi ====
Baris 488 ⟶ 492:
Terdapat empat proyek teknologi yang berstatus Proyek Strategis Nasional, yakni Palapa Ring bagian Timur (57 kabupaten dan kota), Palapa Ring Paket Barat dan Tengah (457 kabupaten dan kota), percepatan pembangunan technopark, dan Proyek Satelit Multifungsi. Adapun proyek yang telah selesai pembangunannya adalah Proyek Palapa Ring, baik paket Barat, Tengah, dan Timur.<ref name=":2" /><ref>{{Cite web|url=http://palaparing.id/|title=Palapa Ring|website=palaparing.id|access-date=2020-03-17}}</ref>
Rencana pembangunan Palapa Ring sudah dicetuskan pada Indonesia Infrastructure Summit 2005 dan pada tahun 2007, namun tidak kunjung terealisasi. Proyek ini baru diseriuskan pada tahun 2015, dengan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha dan ''availability payment'' senilai Rp 21 triliun selama 15 tahun, dengan sumber dana dari kontribusi Universal Service Obligation dan diresmikan pada Oktober 2019.<ref>{{Cite
Palapa Ring mencakup pembangunan serat optik sepanjang 36.000 kilometer (7.862 kilometer berada di laut) dari Indonesia Barat, Tengah, hingga Timur, dengan kecepatan 40 Mbps. Paket Barat Palapa Ring berlokasi di Kabupaten/Kota Lingga, Kepulauan Meranti, Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Anambas, dan Natuna. Paket Tengah berlokasi di 17 kabupaten/kota, yakni Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara, sedangkan Paket Timur berada di 17 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua Barat, dan Papua.<ref>{{Cite
Manfaat keberadaan Palapa Ring adalah membuat akses internet menjadi lebih cepat dan murah khususnya untuk Indonesia Tengah dan Timur, sensor tsunami, dan menyediakan kehadiran beragam operator telekomunikasi di Indonesia Timur.<ref>{{Cite
Technopark dibangun di Tangerang Selatan, senilai Rp 250 miliar, pada tahun 2014-2017, di atas lahan seluas 37 hektare.<ref>{{Cite
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, pembangunan technopark direncanakan ada di 100 lokasi.<ref>{{Cite web|url=https://www.bppt.go.id/layanan-informasi-publik/3652-bppt-dan-pemkab-bantaeng-sinergi-bangun-techno-park-bantaeng|title=BPPT dan Pemkab Bantaeng Sinergi Bangun Technopark Bantaeng|last=|first=|date=|website=BPPT|access-date=17 Maret 2020}}{{Pranala mati|date=Desember 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Sementara itu, terdapat 10 lokasi yang dinilai bisa menjadi embrio dari technopark, yakni Puspiptek Serpong, Pusinov LIPI-Cibinong, Bandung Technopark, Solo Technopark, Ikitas Semarang, Badan Diklat Industri Tohpati-Denpasar, Start-Surabaya, Pondok Pusaka Technopark-Bengkulu, Pusat Pelatihan Kewirausahaan Sampoerna-Pasuruan, dan Bandung Innovation Park.<ref>{{Cite web|url=https://issuu.com/ashepramdhan/docs/buku_technopark|title=Studi Pengembangan Technopark di Indonesia|last=|first=|date=|website=Issuu|language=id|access-date=2020-03-17}}</ref>
Proyek Satelit Multifungsi adalah peluncuran satelit bernama Satelit Republik Indonesia (SATRIA) yang dirakit oleh [[Thales Alenia Space]] Perancis, pada akhir 2019, senilai Rp 6,92 triliun dan akan diluncurkan pada tahun 2022 serta beroperasi awal 2023. Proyek ini menggunakan skema KPBU dan availability payment selama 15 tahun.<ref>{{Cite
==== Perumahan ====
{{See also|Daftar Proyek Strategis Nasional}}
Proyek perumahan yang berstatus Proyek Strategis Nasional pada tahun 2016 adalah pembangunan 603.516 rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Rinciannya pada tahap I adalah 2.332 unit rusunawa di [[Pasar Minggu, Jakarta Selatan|Pasar Minggu]], 2.396 unit rusunawa di [[Pasar Rumput (Transjakarta)|Pasar Rumput]], dan 500 unit rusunawa di [[Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur|Pondok Kelapa]]. Sementara itu, lokasi pembangunan tahap II sebanyak 98.020 unit dan 173.803 unit tahap III belum ditentukan.<ref name=":21">{{Cite web|url=http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/perpres/2016/Perpres_3_2016_(3).pdf|title=Peraturan Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 2016|last=|first=|date=|website=Jdih.dephub.go.id|access-date=1 Februari 2020|archive-date=2019-11-27|archive-url=https://web.archive.org/web/20191127013521/http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/perpres/2016/Perpres_3_2016_(3).pdf|dead-url=yes}}</ref> Kementerian Pekerjaan Umum akan menyerahkan Rusunawa Pasar Rumput kepada DKI Jakarta pada akhir 2019 untuk selanjutnya dikelola oleh Perumda Pasar Jaya, dengan tarif sewa berkisar Rp 800 ribu hingga Rp 1,3 juta.<ref>{{Cite
Pada tahun 2017, proyek perumahan ini diganti menjadi pembangunan rumah susun di Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, dan DKI Jakarta, pembangunan rumah khusus di wilayah perbatasan (secara nasional) dan pembangunan bantuan rumah swadaya (secara nasional).<ref name=":18" /><ref name=":22">{{Cite web|url=https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175250/Peraturan%20Presiden%20Nomor%2058%20Tahun%202017.pdf|title=Peraturan Presiden Republik Indonesia No 58 Tahun 2017|last=|first=|date=|website=Setkab.go.id|access-date=1 Februari 2020|archive-date=2020-09-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20200926134130/https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175250/Peraturan%20Presiden%20Nomor%2058%20Tahun%202017.pdf|dead-url=yes}}</ref>
==== Kelautan ====
Baris 510 ⟶ 514:
Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di [[Kabupaten Kepulauan Talaud|Talaud]], [[Sulawesi Utara]], menjadi satu-satunya proyek yang berstatus PSN sejak 2017 hingga 2018. Sebelumnya, pada tahun 2016, sektor ini terdiri atas tiga program gabungan dari pertanian dan kelautan, yakni ''food estate'' di [[Kalimantan Barat]], [[Kalimantan Tengah]], [[Kalimantan Timur]], [[Maluku]], dan [[Papua]], kemudian pembangunan Pulau Karantina di Pulau Nanduk, Bangka Belitung, dan pembangunan gudang beku terintegrasi di 20 lokasi.<ref name=":21" />
Namun, pembangunan area pangan berskala luas (''food estate'') di [[Kabupaten Merauke|Merauke]] seluas 1,2 juta hektare, pengembangan lahan gambut (PLG) 1 juta hektare di Kalimantan Tengah, Delta Kayan Food Estate di [[Kalimantan Timur]] seluas 0,5 juta hektare, dan Jungkat Agri Kompleks di [[Kalimantan Barat]], seluas 0,25 juta hektare, terkendala berbagai masalah yang kompleks sehingga keberhasilannya berjalan lambat dan ada yang dihentikan seperti PLG.<ref>{{Cite journal|last=Santosa|first=Edi|date=2015-10-09|year=|title=Percepatan Pengembangan Food Estate untuk Meningkatkan Ketahanan dan Kemandirian Pangan Nasional|url=http://jesl.journal.ipb.ac.id/index.php/jkebijakan/article/view/10290|journal=Risalah Kebijakan Pertanian dan Lingkungan: Rumusan Kajian Strategis Bidang Pertanian dan Lingkungan|volume=1|issue=2|pages=80|doi=10.20957/jkebijakan.v1i2.10290|issn=2355-6226}}</ref> ''Food estate'' ini kemudian dikeluarkan dari daftar Proyek Strategis Nasional bersama dengan pembangunan Pulau Karantina.<ref name=":28">{{Cite
Sentra kelautan dan perikanan terpadu ini belum bisa beroperasi secara mandiri, meski sudah selesai pembangunannya pada tahun 2018, karena kekurangan pasokan listrik dan air bersih.<ref>{{Cite
==== Tanggul laut raksasa Jakarta ====
Baris 518 ⟶ 522:
[[Tanggul Laut Raksasa Jakarta|Tanggul laut raksasa Jakarta]] mengacu kepada National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) tahap A di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|DKI Jakarta]] dan keseluruhan tanggul laut dengan investasi mencapai Rp 600 triliun. Tujuannya untuk mencegah pesisir DKI Jakarta tenggelam akibat permukaan daratannya diprediksi akan lebih rendah dari permukaan laut pada tahun 2030.<ref>{{Cite web|url=https://www.dw.com/id/presiden-jokowi-jakarta-tenggelam-tanpa-tanggul-raksasa/a-19222934|title=Presiden Jokowi: Jakarta Tenggelam Tanpa Tanggul Raksasa {{!}} DW {{!}} 28.04.2016|last=Welle|first=Deutsche|date=|website=DW.com|language=id-ID|access-date=2020-03-15}}</ref> Tanggul laut raksasa Jakarta dicanangkan pembangunannya pada Oktober 2014 dengan melibatkan pemerintah Indonesia-[[Belanda]] dan masuk menjadi Proyek Strategis Nasional tahun 2016 (tahap A) dan kemudian skala proyek ini diperluas hingga sampai [[Banten|Provinsi Banten]], dan [[Jawa Barat]] sejak tahun 2017.<ref name=":21" /><ref name=":22" />
Proyek ini terdiri dari dua tahap, yakni tahap A berupa penguatan tanggul di pesisir pantai sepanjang 37 km lebih dan membangun 17 pulau buatan dan tahap B berupa pembangunan tanggul laut raksasa seluas 32 km, terdiri atas bandara, pelabuhan, jalan tol, permukiman, industri, pengelolaan sampah, penampungan air, dan wilayah hijau, seluas 4.000 hektare.<ref>{{Cite web|url=https://www.indonesia-investments.com/id/proyek/kemitraan-publik-swasta/tanggul-laut-raksasa-jakarta-pengembangan-terpadu-pesisir-ibukota-negara/item2307|title=Tanggul Laut Raksasa Jakarta; Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara {{!}} Indonesia Investments|website=www.indonesia-investments.com|access-date=2020-03-15}}</ref> Per Oktober 2019, dari rencana sepanjang 37 km, tanggul yang telah terbangun baru mencapai 9,3 km, sehingga Kementerian Pekerjaan Umum bersama Dinas Sumber Daya Air harus membangun sisanya lagi, setelah pengembang reklamasi mengundurkan diri.<ref>{{Cite
Konstruksi pembangunan tanggul laut raksasa direncanakan mulai dilakukan tahun 2021.<ref>{{Cite
== Pembatalan Proyek Strategis Nasional ==
Baris 559 ⟶ 563:
Semula terdapat 16 Proyek Strategis Nasional yang akan dibatalkan statusnya, namun dua proyek yakni Jalan Palu-Parigi sepanjang 83,6 kilometer, Jabodetabek Circular Line, dan pengembangan pelabuhan hub internasional Bitung, diputuskan tetap mendapatkan status PSN berdasarkan rapat di Sekretariat Kabinet pada 4-5 April 2018, setelah penanggung jawab proyek menyetujui perubahan strategi implementasi, dengan target konstruksi atau ''financial close'' harus dimulai paling lambat sebelum kuartal III-2019. Namun, pembangunan rel kereta api Provinsi Kalimantan Timur tetap dibatalkan status PSN-nya berdasarkan Surat Menteri Perhubungan No PR.007/1/15/PHB/2018 tertanggal 9 April 2018.<ref name=":7" />
Sementara itu, dalam ratas kabinet khusus tentang Evaluasi Proyek Strategis Nasional pada 29 Mei 2020, pemerintah memutuskan proyek pengembangan pesawat R80 dan N245 tidak lagi menyandang status Proyek Strategis Nasional. Sebagai gantinya, tiga proyek pengembangan pesawat Drone senilai Rp 7,17 triliun yang dikembangkan oleh PT Dirgantara Indonesia berstatus sebagai Proyek Strategis Nasional.<ref>{{Cite news|url=https://finance.detik.com/infrastruktur/d-5033364/proyek-drone-tendang-pesawat-warisan-bj-habibie-dari-psn|title=Proyek Drone 'Tendang' Pesawat Warisan BJ Habibie dari PSN|last=Sugianto|first=Danang|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2020-05-29}}</ref>
== Kemajuan ==
Sejak diluncurkan pada tahun 2016 hingga Desember 2019, sebanyak 92 Proyek Strategis Nasional telah rampung, dengan nilai investasi mencapai Rp 467,4 triliun.<ref name=":5">{{Cite
Beberapa proyek yang telah selesai adalah jalan tol sepanjang 964 km, beroperasinya transportasi MRT dan LRT pertama kalinya di Indonesia, pembangunan kereta api pertama di Pulau Sulawesi sepanjang 50 km, lima bandara, dua pelabuhan hub internasional dengan tambahan kapasitas 22,5 juta TEU's, 15 bendungan dengan pasokan air baku sebesar 1,1 miliar m³ dan dapat mengairi persawahan seluas 120 ribu hektare, dan potensi produksi listrik 113 MW. Jaringan irigrasi yang dibangun dapat mengairi area persawahan seluas 865,4 ha, proyek palapa ring paket barat, tengah dan timur, proyek hulu migas, yakni Masela, Jambaran-Tiung Biru, dan Tangguh Train 3.<ref name=":2">{{Cite web|url=https://kppip.go.id/berita/kppip-laporkan-capaian-psn-hingga-desember-2019/|title=Pencapaian PSN hingga Desember 2019|last=|first=|date=|website=KPPIP|access-date=5 Maret 2020}}</ref>
Baris 569 ⟶ 575:
Pada tahun 2016, terdapat 20 Proyek Strategis Nasional yang telah selesai, dengan nilai Rp 33,3 triliun. Proyek Strategis Nasional yang telah selesai terdiri atas tujuh bandara, satu jalan tol, enam bendungan, satu pelabuhan, satu jalur pipa gas dan empat Pos Lintas Batas Negara (PLBN).<ref name=":3">{{Cite web|url=https://kppip.go.id/sorotan-media/infografis/kemajuan-proyek-strategis-nasional-agustus-2019/|title=Kemajuan Proyek Strategis Nasional-Agustus 2019|last=|first=|date=|website=KPPIP|access-date=31 Agustus 2020}}</ref>
Ke-20 Proyek Strategis Nasional tersebut adalah [[Jalan Tol Gempol–Pandaan|Jalan Tol Gempol-Pandaan]], [[Jawa Timur]], sepanjang 13,61 km; tujuh bandar udara, yakni [[Bandar Udara Sentani|Bandara Sentani]] ([[Kota Jayapura|Jayapura]]), [[Bandar Udara Internasional Juwata]] ([[Kota Tarakan|Tarakan]]), [[Bandar Udara Fatmawati Soekarno|Bandar Udara Fatmawati-Soekarno]] ([[Bengkulu]]), [[Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie]] ([[Kota Palu|Palu]]), [[Bandar Udara Matahora]] ([[Kabupaten Wakatobi|Wakatobi]]), [[Labuan Bajo, Komodo, Manggarai Barat|Labuan Bajo]] ([[Pulau Komodo]]) dan Terminal 3 Soekarno Hatta; Pelabuhan Terminal Peti Kemas 1, Kalibaru, DKI Jakarta; Pipa Gas Belawan-Sei Mengkei, Sumatera Utara; empat PLBN Entikong (Kalimantan Barat), Mota'ain, Motamassin (Nusa Tenggara Timur), dan Skouw (Papua); enam bendungan, yakni Bendungan Paya Seunara (Sabang), Rajui (Pidie), Jatigede (Sumedang), Bajulmati (Banyuwangi), Nipah (Madura), Titab (Buleleng).<ref name=":4">{{Cite
=== Tahun 2017 ===
Baris 575 ⟶ 581:
Pada tahun 2017, terdapat sepuluh Proyek Strategis Nasional yang telah selesai, dengan nilai Rp 61,4 triliun. Proyek Strategis Nasional yang telah selesai terdiri atas dua jalan tol, satu jalan akses, satu bandara, satu fasilitas gas, tiga pos lintas batas negara (PLBN), satu bendungan, dan satu saluran irigasi.<ref name=":3" />
Kesepuluh Proyek Strategis Nasional tersebut adalah:<ref name=":8">{{Cite
* [[Jalan Tol Soreang–Pasirkoja|Jalan Tol Soreang-Pasirkoja]], [[Jawa Barat]], sepanjang 11 km
Baris 634 ⟶ 640:
* Empat bandara, yakni [[Bandar Udara Sultan Babullah|Bandara Sultan Baabullah]]-[[Kota Ternate|Ternate]] dengan investasi senilai Rp 1,35 triliun, [[Bandar Udara Tjilik Riwut|Bandara Tjilik Riwut]]-[[Kota Palangka Raya|Palangkaraya]] (Rp 322,5 miliar), [[Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor|Bandara Syamsuddin Noor]] (Rp 2,31 triliun), dan [[Bandar Udara Internasional Kertajati|Bandara Kertajati]] (Rp 4,916 triliun);
* Empat bendungan, yakni [[Bendungan, Gondang, Tulungagung|Bendungan Gondang]] (Rp 680,5 miliar), [[Bendungan
* Sembilan jalan, yakni Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (140,9 km) senilai Rp 16,79 triliun, Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang (100 km) senilai Rp 11,86 triliun, Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung (85 km) senilai Rp 10,08 triliun, Jalan Tol Kunciran-Serpong (11,2 km) senilai Rp 3,48 triliun, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (36,4 km) senilai Rp 16,22 triliun, Jalan Lingkar Trans Morotai (231,84 km) senilai Rp 273 miliar, Jalan Palu-Parigi (83,6 km) senilai Rp 1,1 triliun, Jalan Penghubung Gorontalo-Manado (301,7 km) senilai Rp 3,9 triliun, dan Jalan Trans Maluku 7 ruas senilai Rp 964 miliar;
* Enam kawasan ekonomi khusus, yakni Kawasan Industri Batulicin Rp 2,12 triliun, KEK Maloy Batuta Trans Provinsi Kalimantan Rp 3,4 triliun, KEK Bitung Rp 2,3 triliun, KEK Morotai Rp 6,8 triliun, KEK Belitung (Tanjung Kelayang) Rp 1,3 triliun, dan KEK Sorong Rp 3,1 triliun;
Baris 645 ⟶ 651:
Masifnya pembangunan infrastruktur dan gencarnya percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017 mengalami defisit sebesar 2,9% terhadap Produk Domestik Bruto. Di satu sisi, terdapat 32 Proyek Strategis Nasional senilai Rp 207,4 triliun yang selesai pada tahun 2018, namun di sisi lain terjadi ''crowding out effect,'' yakni situasi ketika terjadi perebutan dana di pasar akibat tingginya kebutuhan likuiditas yang ditarik pemerintah melalui penerbitan surat utang negara dengan perbankan dan ''over-investment,'' yakni situasi ketika ekspansi fiskal tidak berdampak pada peningkatan produktivitas dan output perekonomian.<ref>{{Cite web|url=https://macroeconomicdashboard.feb.ugm.ac.id/pro-kontra-pembangunan-infrastruktur/|title=Pro Kontra Pembangunan Infrastruktur {{!}} Macroeconomic Dashboard|language=id-ID|access-date=2020-03-09}}</ref>
[[Rektor]] [[Universitas Atma Jaya|Unika Atmajaya]] Agustinus Prasetyantoko menilai ''crowding out effect'' bisa saja terjadi akibat pembangunan infrastruktur yang masif, meski belum sampai menimbulkan ''over-investment.'' Salah satu risiko dari pembangunan infrastruktur adalah meningkatnya beban perekonomian dalam jangka pendek, namun dalam janga panjang dapat menimbulkan efek ganda sepanjang risiko jangka pendek itu dapat dikelola dengan baik.<ref name=":14">{{Cite
Selain itu, beberapa kalangan dan ekonom mengkhawatirkan semakin membesarnya utang luar negeri badan usaha milik negara. Aliran uang kas para badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penugasan untuk membangun infrastruktur diistilahkan oleh Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik, sudah kuning dan sebagian sudah merah.<ref>{{Cite
Wakil Presiden [[Jusuf Kalla]] tercatat beberapa kali melontarkan kritikannya terhadap beberapa Proyek Strategis Nasional, seperti [[LRT Jabodebek]], Kereta Api Trans Sulawesi, dan Bandara Udara Kertajati, [[Jawa Barat]]. Jusuf Kalla menilai, pembangunan [[LRT Jabodebek|Lintas Rel Terpadu]] (LRT) Jabodebek ''elevated'' (struktur bangunan di atas) menimbulkan biaya yang mahal dan membuat jalan tol tidak bisa diperlebar lagi.<ref>{{Cite
Pengerjaan konstruksi beberapa Proyek Strategis Nasional juga mendapat sorotan terkait manajemen risiko proyek dan kehati-hatian menyusul adanya beberapa kali kejadian ambruknya konstruksi dari proyek, seperti [[Jalan Tol Depok–Antasari|Jalan Tol Depok-Antasari]] yang mengalami dua kali ambruk konstruksinya pada 2018 dan Oktober 2019.<ref>{{Cite
Ketua Bidang Konstruksi dan Infrastruktur [[Kamar Dagang dan Industri Indonesia|Kadin Indonesia]] [[Erwin Aksa]] menilai, banyaknya kecelakaan konstruksi disebabkan penugasan untuk membangun proyek-proyek infrastruktur baru kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terlalu banyak tanpa memperhitungkan kemampuan mereka, sehingga menyebabkan tingkat ketelitian dan manajemen kehati-hatian menjadi terpecah-pecah.<ref>{{Cite
Pada Juli 2019, Komite Keselamatan Konstruksi juga mengeluarkan rekomendasi kepada [[Pembangunan Perumahan|PT PP]] untuk mengganti general manager pelaksana proyek pembangunan Jalan Tol Bogor Ring Road dan pemimpin tim konsultan manajemen konstruksi PT Indec, mitra kerja sama operasi proyek tersebut,<ref>{{Cite
Terkait aspek lingkungan, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dinilai belum menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (''sustainable development'') dengan menerapkan ''green construction'' yang baru diimplementasikan pada pembangunan konstruksi gedung. ''Assessment'' terhadap dampak emisi dan lingkungan hidup diperlukan karena proses pembangunan konstruksi Proyek Strategis Nasional didominasi oleh lima pekerjaan, yakni pekerjaan beton (75%), pekerjaan tanah (66,67%), pekerjaan baja (51,17%), pekerjaan pasangan bata (41,67%) dan pekerjaan kayu (29,17%).<ref>{{Cite journal|last=Ervianto|first=Wulfram I|year=2017|title=Tantangan Pembangunan Infrastruktur dalam Proyek Strategis Nasional|url=http://www.conference.unsri.ac.id/index.php/uniid/article/view/588/201|journal=Prosiding Simposium II – UNIID|volume=II|issue=2017|pages=101-102|doi=|isbn=E-ISBN 978-979-587-734-9|access-date=2020-03-15|archive-date=2020-01-09|archive-url=https://web.archive.org/web/20200109210135/http://www.conference.unsri.ac.id/index.php/uniid/article/view/588/201|dead-url=yes}}</ref>
[[Wahana Lingkungan Hidup Indonesia]] (Walhi) mengkritik Proyek Strategis Nasional yang memangkas izin lingkungan atau [[Analisis dampak lingkungan|Analisis Dampak Lingkungan]] (Amdal) menjadi di bawah 60 hari.<ref>{{Cite
Di [[Kota Bekasi|Bekasi]], [[Wakil Gubernur Jawa Barat]] [[Uu Ruzhanul Ulum]] menilai, banjir yang melanda [[Kota Bekasi]] pada Februari 2020 terjadi akibat meningginya permukaan sungai, pembangunan proyek [[Jalan Tol Bekasi–Cawang–Kampung Melayu|Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu]], pembangunan ''Light Rail Transit'', dan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.<ref>{{Cite
== Hambatan ==
Pembangunan Proyek Strategis Nasional sendiri dalam implementasinya tidak luput menemui hambatan. Setidaknya terdapat lima hambatan yang sering ditemui dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional, yakni pembebasan lahan sebesar 44% dari 225 Proyek Strategis Nasional, perencanaan dan penyiapan proyek porsinya 25%, pendanaan porsinya 17%, perizinan porsinya 12%, dan pelaksanaan konstruksi 2%.<ref>{{Cite news|url=http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/166400-%5B_Konten_%5D-Proyek-Kps0001.pdf|title=Proyek Strategis Nasional Dievaluasi|last=|first=NAD|date=22 Desember 2016|work=Harian Kompas|access-date=31 Januari 2020}}{{Pranala mati|date=Juni 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
=== Pembebasan lahan ===
Pembebasan lahan juga menghambat Proyek Strategis Nasional kilang minyak. Sebagai contoh, dari enam kilang minyak, tiga di antaranya, yakni Kilang Cilacap, Kilang Tuban, dan Kilang Bontang, mengalami hambatan pembebasan lahan.<ref name="republika.co.id">{{Cite web|url=https://republika.co.id/share/prja3e423|title=Lahan Jadi Kendala Progres Pembangunan Kilang Pertamina|date=2019-05-15|website=Republika Online|access-date=2020-03-10}}</ref> Di [[Kabupaten Tuban|Tuban]], 17 warga setempat mengajukan gugatan terhadap penetapan lokasi (penlok) Kilang Minyak Tuban, yang menelan investasi Rp 230 triliun, ke [[Pengadilan Tata Usaha Negara]] (PTUN) dan berhasil menang.<ref>{{Cite
Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, Pertamina membutuhkan lahan tambahan untuk perluasan Kilang Minyak Cilacap dan kebutuhan lahan tersebut akan dipenuhi dengan skema tukar-menukar lahan dengan Kementerian Lingkungan Hidup, yang saat ini tengah dalam proses negosiasi. Di Bontang, Pertamina juga membutuhkan total lahan seluas 900 hektare, namun yang baru terpenuhi seluas 400 hektare.<ref name="republika.co.id"/>
Meski terhambat pembebasan lahan, Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional mengklaim pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional hingga Desember 2019 telah mencapai sekitar 38 ribu hektare, terdiri atas 60 proyek jalan tol seluas 16.582 hektare, 16 jaringan rel kereta api seluas 728,6 hektare, 12 proyek irigasi seluas 768,02 hektare, 26 pembangunan bendungan seluas 7.949 hektare, dua kawasan ekonomi khusus (KEK) seluas 8.183 hektare, pembangunan pos lintas batas negara seluas 50,2 hektare, 13 proyek infrastruktur kelistrikan seluas 4.131 hektare, dan 1 kilang minyak seluas 43,01 hektare.<ref>{{Cite
=== Perencanaan ===
Berdasarkan kajian Komite Percepatan dan Penyiapan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), terdapat dua faktor yang membuat perencanaan dan penyiapan sebuah proyek infrastruktur, termasuk proyek-proyek infrastruktur dengan status Proyek Strategis Nasional, berjalan lambat. Kedua faktor tersebut adalah Pertama, perencanaan proyek yang panjang akibat kurangnya koordinasi antar pemangku kepentingan. Kedua, kualitas desain proyek belum memadai, sehingga berdampak pada penambahan waktu untuk meninjau kelayakan proyek.<ref>{{Cite
Guna memenuhi standar internasional, Komite Percepatan dan Penyiapan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) membantu perencanaan dan persiapan proyek termasuk dokumen pra studi kelayakan (''outlined business case''/OBC), skema bisnis dan pembiayaan. Saat ini, dokumen persiapan proyek infrastruktur yang ditawarkan kepada investor telah berisikan detail nama proyek, nilai investasi yang dibutuhkan, tingkat pengembalian investasi, manfaat finansial, termasuk fasilitas kemudahan yang diberikan oleh pemerintah serta perkiraan risiko investasi.<ref name=":19" /> Dalam proses perencanaan ini, KPPIP dinilai perlu memperhitungkan risiko keterlambatan proyek, pembengkakan biaya, dan hasil yang tidak sesuai harapan, sebagai pusat perhatian.<ref name=":23">{{Cite journal|last=Wahyu|first=Marsellinus Bachtiar|year=2018|title=Pendekatan Manajemen Program dengan Menggunakan Maeutic Machine dalam Percepatan Pencapaian Proyek Strategis Nasional RPJMN 2015-2019|url=http://ojs.atmajaya.ac.id/index.php/metris/article/view/1156|journal=Jurnal Metris|volume=19|issue=|pages=70|doi=|issn=1411 - 3287|access-date=2020-03-15|archive-date=2020-05-30|archive-url=https://web.archive.org/web/20200530234408/http://ojs.atmajaya.ac.id/index.php/metris/article/view/1156|dead-url=yes}}</ref>
Solusi lainnya adalah penerapan [[Kebijakan Satu Peta Nasional|kebijakan satu peta nasional]] (''one map policy''), sinkronisasi data spasial dan data statistik seperti peta pusat pertumbuhan baru, peta pengembangan kawasan industri, dan peta prioritisasi penurunan kesenjangan.<ref>{{Cite
=== Penyiapan proyek ===
Di tahap penyiapan proyek, masalah krusial yang menjadi hambatan adalah kualitas desain proyek yang tidak memadai. Hambatan ini diatasi dengan menyediakan ''Project Development Fund'' dari Unit Kerjasama Pemerintah Badan Usaha atau PPP Unit (''Public Private Partnership'') Kementerian Keuangan membantu ''Project Development Fund'' (PDF). Sementara itu, Kementerian PPN/Bappenas memusatkan fasilitas penyiapan proyek regular.<ref>{{Cite web|url=https://kppip.go.id/tentang-kppip/perkembangan-pembangunan-infrastruktur-di-indonesia/|title=Perkembangan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia|last=|first=|date=|website=KPPIP|access-date=14 Maret 2020}}</ref>
Dengan adanya ''Project Development Fund'', Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dapat terbantu dari sisi biaya dalam menyiapkan prastudi kelayakan, dokumen tender, hingga proyek mencapai ''financial close''. PT Sarana Multi Infrastruktur bertindak sebagai pelaksana pendampingan bagi PJPK.<ref name=":20">{{Cite web|url=https://kppip.go.id/download/laporan_semester_kppip/Laporan_KPPIP_semester_1_2019_2.pdf|title=Laporan KPPIP Semester I 2019|last=|first=|date=|website=KPPIP|access-date=14 Maret 2020|archive-date=2019-10-19|archive-url=https://web.archive.org/web/20191019004016/https://kppip.go.id/download/laporan_semester_kppip/Laporan_KPPIP_semester_1_2019_2.pdf|dead-url=yes}}</ref>
Komite Percepatan dan Penyiapan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) juga berperan dalam penyiapan proyek. Salah satunya dengan menyusun dan melakukan sosialisasi tentang standar pra studi kelayakan atau ''outlined business case'' (OBC). Pihak KPPIP juga telah membentuk Panel Konsultan di bidang penyiapan proyek, hukum, keuangan, manajemen proyek, dan pengadaan tanah/penilaian proyek. Kelima fungsi konsultan tersebut diisi oleh masing-masing tujuh konsorsium konsultan lokal dan internasional agar dapat membantu PJPK.<ref name=":20" />
Penyiapan dokumen prastudi kelayakan berperan strategis dalam memastikan sebuah proyek layak secara teknis, ekonomis, finansial dan tidak memiliki risiko maupun dampak negatif sosial lingkungan. Ketidakakuratan dalam membuat dokumen prastudi kelayakan berupa analisis ekonomi seperti kesalahan dalam menentukan tingkat diskonto yang tepat, ketidakcermatan dalam menentukan asumsi ''debt-to-equity ratio'' (DER), penghitungan ''interest during construction'', pengabaian perkiraan harga, ketidakakuratan estimasi pendapatan dan biaya, ketidakkonsisten arus kas nominal dan riil, Ketidakakuratan tentang timing arus kas, sering kali menyebabkan sebuah proyek menjadi tidak layak secara ekonomis.<ref>{{Cite
=== Pendanaan ===
Untuk mengatasi pendanaan, pemerintah telah membentuk [[Sarana Multi Infrastruktur|PT Sarana Multi Infrastruktur]] dan memperbesar kapasitas permodalannya sebesar Rp 20,4 triliun pada Desember 2015, sehingga modal PT Sarana Multi Infrastruktur menjadi di atas Rp 22 triliun,<ref>{{Cite
Jauh sebelum itu, pemerintah juga telah menyediakan fasilitas pendanaan ''Viability Gap Fund'' atau dana dukungan kelayakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Dana Dukungan Kelayakan diberikan secara tunai sebesar maksimum 49% dari total nilai proyek yang dikerjasamakan. Latar belakangnya karena beban investasi berupa pembangunan konstruksi yang mahal belum mampu dikembalikan sepenuhnya oleh tarif layanan infrastruktur akibat daya beli masyarakat.<ref>{{Cite web|url=https://www.kemenkeu.go.id/media/4483/dana-dukungan-tunai-infrastruktur-vgf-harapan-baru-pembangunan-infrastruktur-di-indonesia.pdf|title=Dana Dukungan Tunai Infrastruktur VGF: Harapan Baru Pembangunan Infrastruktur di Indonesia|last=Surachman|first=Eko Nur|date=|website=Kemenkeu.go.id|access-date=14 Maret 2020}}</ref>
Berbagai terobosan terkait hambatan pendanaan untuk membiayai proyek infrastruktur juga telah banyak dilakukan. Salah satu terobosan terbaru perihal pendanaan ini adalah skema pembiayaan baru bernama Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau ''Limited Concession Scheme'' (LCS).<ref name=":17">{{Cite web|url=https://kppip.go.id/download/laporan_semester_kppip/Laporan_KPPIP_semester_1_2019_2.pdf|title=Laporan KPPIP Semester 1 2019|last=|first=|date=|website=KPPIP|access-date=11 Maret 2020|archive-date=2019-10-19|archive-url=https://web.archive.org/web/20191019004016/https://kppip.go.id/download/laporan_semester_kppip/Laporan_KPPIP_semester_1_2019_2.pdf|dead-url=yes}}</ref>
Tujuan dari skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) adalah pemerintah dapat memonetisasi aset infrastruktur yang telah beroperasi dan berjalan secara komersial. Dalam skema ini, pemerintah tetap menjadi pemilik aset, namun optimalisasi aset infrastruktur yang telah berjalan tersebut dikerjasamakan dengan badan usaha. Optimalisasi aset mencakup baik pengembangan aset, penggunaan teknologi baru, hingga perbaikan operasional.<ref name=":17" />
Baris 700 ⟶ 706:
Menurut Komite Percepatan dan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) ini akan diatur melalui Peraturan Presiden yang saat ini rancangannya sedang dalam proses harmonisasi. Selain itu, Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu direvisi.<ref name=":17" />
Di pasar modal, sejak 2017 sudah terbit Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 52/POJK.4/2017 tentang Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Infrastruktur atau bahasa awamnya adalah reksa dana infrastruktur. KIK Diinfra diterbitkan oleh Manajer Investasi dan ditawarkan kepada investor publik (baik investor institusi maupun ritel) dengan minimal pembelian Rp 100.000.<ref>{{Cite
Dengan adanya beberapa alternatif sumber pendanaan, beberapa Proyek Strategis Nasional dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha dapat berjalan, seperti Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Jalan Tol Manado-Bitung, Jalan Tol Panimbang-Serang, dan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen. Selain itu, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan. Proyek Strategis Nasional Palapa Ring juga menggunakan skema ''availability payment''.<ref name=":19" />
Baris 712 ⟶ 718:
=== Penolakan warga ===
Di luar aspek teknis penyiapan proyek, hambatan pembangunan Proyek Strategis Nasional datang dari adanya aksi penolakan dan demo dari warga setempat, terutama karena warga keberatan dengan ganti rugi lahan. Penolakan dan demo dari warga terjadi untuk beberapa Proyek Strategis Nasional, seperti Bendungan Rokan Kiri ([[Kabupaten Rokan Hulu]], [[Riau]]), Bendungan Way Apu ([[Maluku]]), Bendungan Balongo Ulu ([[Gorontalo]]), dan [[Jalan Tol Padang–Pekanbaru|Jalan Tol Padang-Pekanbaru]]. Warga di sekitar lokasi Bendungan Rokan Kiri khawatir desanya tenggelam dan tidak mendapat ganti rugi, sehingga menolak pembangunan bendungan yang menelan investasi sebesar Rp 2,6 triliun dan dapat mengairi area persawahan seluas 4.000 hektare.<ref>{{Cite
Masyarakat Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, [[Kabupaten Padang Pariaman]], berdemo meminta kompensasi ganti rugi lahan yang layak untuk proyek [[Jalan Tol Padang–Pekanbaru|Jalan Tol Padang-Pekanbaru]]. Warga menilai ganti rugi yang ditawarkan untuk 109 bidang tanah masih di bawah [[Nilai Jual Objek Pajak]].<ref>{{Cite
Persoalan pembebasan [[Tanah ulayat|Tanah Ulayat]] turut menjadi faktor penghambat tersendatnya pembangunan Proyek Strategis Nasional. Seluruh warga lokal harus dipindahkan, meski hanya sebagian [[Tanah ulayat|Tanah Ulayat]] yang terkena pembangunan proyek. Kepala suku harus dibujuk, ada upacara pelepasan hak ulayat, dan pergantian ganti rugi juga harus transparan, dengan melibatkan pemerintah daerah.<ref>{{Cite
== Lihat pula ==
* [[Daftar Proyek Strategis Nasional]]
* [[Proyek]]
* [[Tender]]
== Referensi ==
Baris 732 ⟶ 740:
* [https://kek.go.id Kawasan Ekonomi Khusus]
[[Kategori:Proyek Strategis Nasional| ]]
▲[[Kategori:Bandar udara di Indonesia]]
|