Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Hias: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Hias''' (disingkat '''BPSI Tanaman Hias''') adalah Unit Pengelola Teknis (UPT) Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang memiliki tugas melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman hias. Pembinaan Teknis BPSI Tanaman Hias dilaksanakan oleh Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura. == Tugas Pokok dan Fungsi == BPSI...' Tag: menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis VisualEditor-alih |
k penambahan kategori |
||
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Multiple issues|
{{COI|date=Desember 2023}}
{{More citations needed|date=Desember 2023}}
}}
'''Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Hias''' atau biasa disingkat menjadi '''BPSI Tanaman Hias''', adalah [[unit pelaksana teknis]] dari [[Badan Standardisasi Instrumen Pertanian]] yang bertugas melaksanakan pengujian standar instrumen [[tanaman hias]].<ref name="bpsi">{{Cite web|title=Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023|url=https://jdih.pertanian.go.id/sources/files/Permentan_Nomor_13_Tahun_20231.pdf|publisher=Kementerian Pertanian|language=id|access-date=16 Agustus 2024}}</ref> Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, balai ini juga memiliki Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) di [[Pacet, Cianjur|Pacet]], [[Cipanas, Cianjur|Cipanas]], dan [[Serpong, Tangerang Selatan|Serpong]].
==
Organisasi ini didirikan oleh [[Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian]] pada tahun 1994 dengan nama '''Balai Penelitian Tanaman Hias''' (Balithi) dengan kantor pusat di [[Pasar Minggu, Jakarta Selatan]]. Pada tahun 2001, kantor pusat dari organisasi ini dipindah ke [[Pacet, Cianjur]]. Pada tahun 2023, pasca transformasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian menjadi [[Badan Standardisasi Instrumen Pertanian]], nama dari organisasi ini pun diubah menjadi seperti sekarang.
== Fungsi ==
# pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pengujian standar instrumen tanaman hias;▼
Dalam melaksanakan tugasnya, balai ini menyelenggarakan fungsi antara lain:<ref name="bpsi" />
▲#
#
#
#
# Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen tanaman hias
== Referensi ==
{{Reflist}}
[[Kategori:Kementerian Pertanian Indonesia]]
|