Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Hias: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k penambahan kategori
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Multiple issues|
'''Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Hias''' (disingkat '''BPSI Tanaman Hias''') adalah Unit Pengelola Teknis (UPT) [[Badan Standardisasi Instrumen Pertanian|Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP)]], [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia]] <ref>Kementerian Pertanian (2023), Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Jakarta: Kementerian Pertanian</ref> yang memiliki tugas melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman hias.
{{COI|date=Desember 2023}}
Pembinaan Teknis BPSI Tanaman Hias dilaksanakan oleh Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura.
{{More citations needed|date=Desember 2023}}
}}
'''Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Hias''' atau biasa disingkat menjadi '''BPSI Tanaman Hias''', adalah [[unit pelaksana teknis]] dari [[Badan Standardisasi Instrumen Pertanian]] yang bertugas melaksanakan pengujian standar instrumen [[tanaman hias]].<ref name="bpsi">{{Cite web|title=Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023|url=https://jdih.pertanian.go.id/sources/files/Permentan_Nomor_13_Tahun_20231.pdf|publisher=Kementerian Pertanian|language=id|access-date=16 Agustus 2024}}</ref> Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, balai ini juga memiliki Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) di [[Pacet, Cianjur|Pacet]], [[Cipanas, Cianjur|Cipanas]], dan [[Serpong, Tangerang Selatan|Serpong]].
 
== Tugas Pokok dan FungsiSejarah ==
Organisasi ini didirikan oleh [[Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian]] pada tahun 1994 dengan nama '''Balai Penelitian Tanaman Hias''' (Balithi) dengan kantor pusat di [[Pasar Minggu, Jakarta Selatan]]. Pada tahun 2001, kantor pusat dari organisasi ini dipindah ke [[Pacet, Cianjur]]. Pada tahun 2023, pasca transformasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian menjadi [[Badan Standardisasi Instrumen Pertanian]], nama dari organisasi ini pun diubah menjadi seperti sekarang.
BPSI Tanaman Hias memiliki tugas melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman hias. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPSI Tanaman Hias menyelenggarakan fungsi:
 
== Fungsi ==
# pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pengujian standar instrumen tanaman hias;
Dalam melaksanakan tugasnya, balai ini menyelenggarakan fungsi antara lain:<ref name="bpsi" />
# pelaksanaan pengujian standar instrumen tanaman hias;
# pelaksanaanPelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pengujian standar instrumen tanaman hias;
# pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi tanaman hias;
# pelaksanaan layananPelaksanaan pengujian dan penilaian kesesuaian standar instrumen tanaman hias;
# pelaksanaanPengelolaan pengumpulanproduk dan pengolahan data serta penyebarluasaninstrumen hasil standardisasi instrumen tanaman hias;
# pelaksanaanPelaksanaan evaluasilayanan pengujian dan pelaporanpenilaian pengujiankesesuaian standar instrumen tanaman hias; dan
# Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen tanaman hias
# pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSI Tanaman Hias
 
== Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian ==
Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Hias memiliki Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) di tiga lokasi, yaitu
 
# IP2SIP Segunung, [[Pacet, Cianjur]]
# IP2SIP Cipanas, [[Cipanas, Cianjur]]
# IP2SIP Serpong, [[Serpong, Tangerang Selatan]]
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
 
*
[[Kategori:Kementerian Pertanian Indonesia]]
*
*